Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakerstran, Jakarta, Kamis, (12/7).
"Kepada Pemda dan perusahaan di tanah air,
outsourcing hanya dibolehkan seperti beberapa ayat dalam UU itu (U 13/2003 tentang Ketenagakerjaan) yang sudah diputuskan MK. Di luar itu, supaya pelaksanaan
outsourcing harus dilarang keras dan dibatalkan," kata Muhaimin.
Selain itu, Ketua Umum DPP PKB ini mengatakan, ke depan Kemenakertrans dan aktivis buruh harus bersama-sama melakukan konsolidasi untuk pengawasan UU itu.
"Kita harapkan tidak ada lagi praktek
outsourcing yang melanggar aturan," ungkapnya.
Jika, koordinasi ini tidak diindahkan Pemda dan perusahaan outsorcing, maka Kemenakertrans akan membuat peraturan menteri.
"Kita akan lakukan bertahap, kita petakan dulu," sambungnya lagi.
Kalau nanti perusahaan tidak patuh, Menteri Muhaimin akan mencabut surat izin usahanya.
[arp]
BERITA TERKAIT: