Ribuan Buruh Terus Bergerak Menuju Istana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 12 Juli 2012, 12:19 WIB
Ribuan Buruh Terus Bergerak Menuju Istana
ilustrasi
rmol news logo Puluhan ribu pekerja dan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merangsek menuju Istana Negara dari Bundaran Hotel Indononesia, Jakarta Pusat.

KSPI merupakan aliansi dari berbagai organisasi buruh, seperti PGRI, FSP KEP, FSPMI, FSP KAHUTINDO, FSP FARKES-Ref, ASPEK INDONESIA, FSP ISI, SP PMII dan FSP PAR-Reformasi. Massa buruh ini tidak hanya berasal dari Jabodebatek tapi juga dari berbagai daerdah di Jawa Barat.

Sebelumnya massa mulai berkumpul di Bundaran HI sejak pukul 10.00. Dan setengah jam kemudian, pukul 11.30 mereka berjalan menuju Istana.  Sekitar pukul 12.00 WIB, massa yang berada di barisan terdepan sudah sampai Istana. Tapi gelombang massa buruh masih terus berdatangan mengular. Tak hanya dari Bundaran HI, ternyata ribuan massa buruh lainnya bergerak dari Jalan Sudirman ke arah Bundaran HI menuju Istana.

Tak pelak, Jalan Sudirman dan jalan Thamrin yang dilalui massa buruh macet. Aparat Kelihatan pun tampak sibuk mengatur lalu lintas. Sebelumnya, massa juga berdemo di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmgrasi di Jalan Gatot Subroto dan kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Aksi ini merupakan respon atas sikap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar yang memaksa menerbitkan Peraturan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pasalnya, dengan penerbitan itu, secara nominal para pekerja akan tetap tidak bisa hidup layak dan harus terus berhutang.

"Hentikan politik upah murah dan berlakukan upah layak dengan cara, hapus pasal pentahapan yang gagal dijalankan selama lima tahun, upah minimum minimal 100 persen KHL, upah minimum sektoral minimal 10 persen dari UMK," tegas Presiden KSPI, Said Iqbal.

Tak hanya itu, buruh juga mendesak Menakertrans membuat Permenakertrans baru tentang tenaga ahli daya (outsourcing) sampai akhir juli 2012. "Cabut izin penyelenggara outsourcing yang ilegal dan juga melaksanakan moratorium sampai akhir september 2012, dengan langsung turun lapangan," tegasnya. [zul]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA