Menurut anggota Komisi V DPR, Marwan Jafar, rendahnya pembangunan infrastruktur di daerah tentu menyebabkan terganggunya berbagai sektor. Contohnya, ekonomi biaya tinggi, sumber daya alam daerah yang tidak terberdayakan secara maksimal, menambah jumlah masyarakat miskin, meningkatnya angka pengangguran serta memicu timbulnya persoalan lain yang lebih pelik dan berkepanjangan.
"Eksistensi infrastruktur merupakan urat nadi pendorong kemajuan daerah sekaligus salah satu indikator bagi negara ini supaya mampu bersaing dengan negara lain," kata Marwan, dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (10/7).
Ketua Fraksi PKB di DPR itu melanjutkan, data statistik terbaru membuktikan bahwa jika dibandingkan dengan negara-negara sekelas seperti Malaysia, Thailand, Turki, Brazil, dan Meksiko, infrastruktur Indonesia masih tertinggal jauh. PKB berjuang agar anggaran infrastruktur dari tahun ke tahun semakin bertambah demi tersedianya kebutuhan infrastruktur yang handal di seluruh negeri ini demi kepentingan masyarakat luas.
Dalam rilis pers yang sama, Kapoksi V F-PKB DPR, Mohamad Toha, mengatakan bahwa untuk membangun infrastruktur daerah, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan APBN, mengingat beban APBN sudah terlalu berat. Mohamad Toha mengingatkan, Indonesia dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen per tahun, maka kebutuhan dana infrastruktur diperkirakan minimal Rp 400 triliun per tahun.
Menurut dia, salah satu solusi untuk pembangunan infrastruktur daerah dengan menggandeng pihak swasta dan BUMN. Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025, diharapkan bisa menjawab persoalan karena bentuk kerjasama MP3EI melibatkan pemerintah-swasta (
public private partnership).
Mohamad Toha menambahkan, selain sumber pembiayaan yang besar, kesuksesan pembangunan infrastruktur daerah harus ditopang perangkat aturan dan birokrasi yang tidak bertele-tele. Selain itu penyiapan kelembagaan dan sumber daya manusia untuk menggalang dan melayani permintaan kerjasama dengan pihak swasta, pengadaan lahan serta pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah.
[ald]
BERITA TERKAIT: