Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menÂjelaskan, setelah menerima pelÂimpahan berkas perkara dari MaÂbes Polri, Polda Metro mengÂkoorÂdinasikan pengusutan perÂkaÂra ke instansi terkait lainnya. InsÂtitusi yang disasar adalah, KeÂÂduÂbes AS dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
“Kami koordinasikan dengan KeÂdubes AS dan Dirjen Bea CuÂkai. Koordinasi untuk memÂperÂmuÂdah proses penyelidikan dan peÂnyidikan,†ujarnya.
Menurutnya, pemberitahuan pemeriksaan warga asing yang jadi tersangka kasus penyuapan sudah ditembuskan kepolisian ke Kedubes AS akhir pekan lalu. DeÂmikian halnya, pemberitahuan kepada Ditjen Bea Cukai.
Koordinasi itu, kata Rikwanto, menjadi hal penting dalam meneÂluÂsuri kemungkinan adanya keÂterÂlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sejauh ini, koordinasi dengan Kedubes AS dan Ditjen Imigrasi suÂdah berjalan baik. Dengan beÂgiÂtu, kendala-kendala yang keÂmungÂkinan menghadang proses peÂnguÂsutan perkara bisa diminimalisir.
“Izin pemeriksaan sudah diÂsamÂpaikan bersamaan dengan peÂlimpahan perkara dan empat terÂsangka kasus ini,†ucapnya.
Menjawab pertanyaan mengeÂnai penanganan tersangka, RikÂwanto memastikan, keempat terÂsangka sampai saat ini masih berÂstatus tahanan KPK. MakÂsudÂnya, sejauh ini, tidak ada terÂsangka yang mendapat peÂnangÂguÂhan peÂnahanan dari KPK. “SeÂmua terÂsangka ditaÂhan di Rutan KPK,†ucapnya.
Menurutnya, lokasi penahanan tidak bisa dijadikan alasan pengÂhamÂbat bagi kepolisian dalam meÂnindaklanjuti kasus ini. Toh, peÂnyiÂÂdik Tipikor Polda Metro Jaya bisa dikirim atau menÂdaÂtaÂngi terÂsangka saat membutuhkan keterangan.
Jika dalam melengkapi berkas perkara ditemukan kendala, lanjut Rikwanto, kepolisian tidak akan segan meminta penahanan tersangka dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Dia mengkategorikan, pemberÂkaÂsan perkara kasus ini tidak maÂsuk kategori sulit. Dasar peÂnangÂkaÂpan tangan oleh tim KPK, suÂdah cukup membantu kepolisian daÂÂlam melengkapi berkas perÂkara. Dia optimistis, kepolisian bisa ceÂpat daÂlam menyusun dan meÂlimÂpahÂkan berkas perkara ke kejakÂsaÂan. KenÂdati demikian, kepoÂliÂsian tetap meÂnitikberatkan penguÂsutan kasus ini pada sikap yang profesional.
Mekanisme pelimpahan perÂkara model demikian, meÂnuÂrutÂnya, merupakan hal yang lazim di kepolisian. Karenanya, meÂnuÂrut dia, Polda Metro akan optimal dalam menindaklanjuti kasus ini. Upaya menemukan tersangka lain pun menjadi perhatian polisi. “Kami akan periksa semua saksi dan tersangka secara kompreÂhensif,†tuturnya.
Menjawab pertanyaan seputar langkah yang telah diambil keÂpoÂlisian, Rikwanto menyatakan, beÂgitu menerima pelimpahan berÂkas perkara, jajaran Tipikor sudah langsung berkoordinasi dengan Intelkam dan Imigrasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengeÂtaÂhui data keimigrasian terÂsangÂka. Juga untuk kepentingan peÂneÂtapan proses cekal.
“Kami ingin mendapatkan keÂpastian apa aktifitas warga asing yang jadi tersangka tersebut. Dari situ kita juga meminta Imigrasi mencekal yang bersangkutan,†terangnya.
Rikwanto belum bisa meÂmasÂtikan apakah aktivitas tersangka warga AS di Indonesia selama ini menyalahi aturan atau tidak. “BeÂlum bisa disampaikan, masih kami kumpulkan bahannya.â€
Dia juga menolak membÂebÂerÂkan bukti-bukti yang dilimÂpahÂkan KPK terkait pelimpahan perÂkara kasus ini. Menurutnya, laÂporan penangkapan tersangka suÂdah diterima penyidik kepolisian. Tapi lagi-lagi, hal ini tak bisa diÂsampaikan lantaran masuk kaÂteÂgori substansi perkara.
Reka Ulang
Dari KPK Hingga Polda Metro
Kamis malam (21/6), pimpinan KPK memutuskan untuk melimÂpahkan kasus suap terhadap KaÂsubsi Kargo Ditjen Bea Cukai BanÂdara Soekarno Hatta Wahono ke Bareskrim Mabes Polri.
Soalnya, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, berÂdasarkan Undang Undang Nomor 30 tahun 2002, KPK hanya bisa menangani kasus pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan mengakibatkan keÂruÂgian negara minimal Rp 1 milliar. “Kami baru saja menyelesaikan proÂses pemeriksaan. KPK memuÂtuskan menyerahkan kasus ini ke kepolisian,†katanya.
Kepala Biro Pengelolaan InÂformasi dan Dokumentasi Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad TauÂfik, menyatakan pihaknya baru menerima pelimpahan berÂkas penanganan kasus itu dari KPK pada Selasa, 26 Juni.
Pada Jumat (6/7), Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menyatakan, Mabes Polri telah resmi melimpahkan penanganan kaÂsus ini ke Polda Metro Jaya. “DiÂlimpahkan penanganannya ke Satuan Tipikor Polda Metro Jaya,†tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan, penyidik mempelajari kemungkinan keterÂlibatan warga asing lain dalam kaÂsus ini. Diduga, tindakan AndÂrew Scott Malcom, warga Amerika Serikat memberi uang Rp 104 juta kepada Wahono bukan untuk keÂpentingan pribadi.
Hal itu dilakukan untuk mewaÂkili kepentingan PT TD WiÂlÂliamÂson mengeluarkan kontainer yang tertahan di Bandara Soekarno Hatta. Isi kontainer berbentuk peÂrabotan kantor. “Kontainer milik PT TD Williamson itu sudah terÂtahan tujuh bulan,†katanya.
Dikonfirmasi dasar penahanan kontainer ini, Johan tidak meÂnyeÂbut apa alasan Bea Cukai secara detil. Kemungkinan, katanya, diÂlatari tidak lengkapnya dokumen.
Hal itu diamini sumber RM di lingÂkungan Bea Cukai. Menurut dia, selama ini dokumen impor peÂrusahaan yang bermarkas di CiÂlandak berisi material pipa. BaÂrang-barang itu dikirim untuk keÂpenÂtiÂngan perusahaan pengeÂlola miÂnyak dan gas di wilayah Nusantara.
Ketaklengkapan dokumen paÂbean impor tersebut, membuat Bea Cukai menahan perabotan ruÂmah tangga yang tujuh bulan lalu dikirim bersamaan dengan pipa. “Dokumen impor barangÂnya tidak sah. Dokumen tak meÂnyebut isi kontainer berupa furÂnitur. Maka kontainer itu diÂtaÂhan,†jelasnya.
Untuk kepentingan pengamÂbÂiÂlan barang, Bea Cukai juga sudah meminta PT Williamson meÂlengÂkapi dokumen impor. Tapi keÂnyaÂtaannya, Andrew selaku salah satu pemilik perusahaan tak kunÂjung melengkapi dokumen. IroÂnisnya, ia justru nekat mengambil barang melalui cara illegal.
Menurut Johan, modus AndÂrew memberi uang kepada WaÂhoÂno diduga atas iming-iming terÂsangka Aan. Kepada Andrew, Aan mengaku kenal dekat WaÂhoÂno, Kepala Sub Seksi Kargo DiÂrekÂtorat Jenderal Bea Cukai BanÂdara Soekarno Hatta. Dia pun menÂjanjikan dapat mengurusi masalah penahanan kontainer tersebut.
Kepada Andrew, Aan minta uang Rp 150 juta. Uang itu renÂcananya diserahkan kepada WaÂhono untuk melancarkan penguÂrusan barang. Andrew meÂnyangÂgupi dengan syarat, dilibatkan saat penyerahan uang.
KPK Mesti Awasi Polda
Fadli Nasution, Ketua PMHI
Koordinator PerhimÂpuÂnan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menilai, pelimpahan perkara dari KPK ke kepolisian merupakan hal yang wajar. Yang menjadi perÂsoalan, kenapa sejak awal KPK tidak mengarahkan kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
“Sejak awal, semestinya KPK sudah punya informasi tenÂtang berapa nominal uang pada dugaan suap ini, serta siÂapa saja yang terlibat,†katanya.
Dari situ, penyidik KPK bisa meÂnganalisis, apakah mereka perlu turun tangan langsung atau cukup meminta kepolisian yang mengambil tindakan hukum.
Dengan begitu, energi KPK tidak terbuang sia-sia. Artinya, KPK tidak perlu membuang tenaga untuk mengurusi hal-hal atau perkara korupsi yang kecil. “Fokus KPK itu semestinya meÂnyelesaikan persoalan korupsi kelas kakap. Bukan mengurusi hal-hal yang kecil.â€
Fadli menilai, intelijen KPK ketika menangani persoalan ini tidak bekerja secara optimal. Meski begitu, dia tetap memÂbeÂriÂkan apresiasi atas peÂnangÂkaÂpan tersebut.
Ia juga mengingatkan, KPK memiliki kewenangan untuk mensupervisi penanganan kaÂsus korupsi yang menyeret okÂnum Bea Cukai, pihak swasta dan warÂga asing. Peran suÂperÂvisi ini hendaknya dioÂptÂiÂmalÂkan agar keÂpolisian tidak bisa seenaknya daÂlam mengusut perÂkara terÂseÂbut.
Idealnya, koordinasi antara KPK, kepolisian maupun kejakÂsaan diintensifkan. Tujuannya, semata-mata untuk memÂbongÂkar mata rantai di balik kasus penyuapan seperti itu.
Dia berharap, penangkapan terÂhadap tersangka kasus ini bisa menjadi sok terapi bagi mereka yang kerap melakukan transaksi kotor di sektor keÂpabeanan. “Penyuapan seperti ini ditengarai masih sering terÂjadi. Karena itu diperlukan koorÂdinasi yang lebih intensif antara penegak hukum maupun pihak Bea Cukai,†tuturnya.
Mesti Lebih Dari KPK
Syarifudin Sudding, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR SyaÂrifudin Sudding mengiÂngatÂkan kepolisian agar tidak main-main dalam menangani kasus pelimpahan seperti ini. Apalagi, pengusutan kasus ini menjadi bagian dari pengawasan atau supervisi KPK.
“Fungsi supervisi KPK di sini sangat dominan. Mereka tentu akan melihat dan meÂngaÂwasi proses pengusutan perkara tersebut di kepolisian,†katanya.
Lantaran itu, kepolisian tidak boleh berlama-lama dalam meÂngusut perkara ini. Semua tinÂdaÂkan yang ditujukan untuk meÂlengkapi berkas perkara, henÂdaknya dilakukan secara terukur. Dari sini, KPK bisa memberikan penilaian tentang seberapa efektif pengusutan perkara di kepolisian.
Menurutnya, proses penguÂsuÂtan perkara model limpahan seÂperti ini tidak terlalu pelik. Sepanjang penyidik kepolisian mengikuti tahapan atau keÂtenÂtuan yang ada, penanganan kaÂsus ini diyakini bisa cepat diÂlimÂpahkan ke tahap penuntutan. DeÂngan begitu, kasus ini bisa leÂbih cepat dibuka secara utuh unÂtuk umum di pengadilan.
Dia menambahkan, sekalipun kasus ini merupakan kasus limÂpahan, kepolisian tidak boleh bertindak sebatas mengikuti peÂtunjuk KPK. Terobosan penyiÂdik dalam menyingkap misteri berikut keterlibatan pihak lain di sini, sangat diperlukan.
Untuk itu, pemeriksaan inÂtensif terhadap tersangka dan baÂrang bukti yang sudah ada, hendaknya dilakukan secara opÂtimal. “Supaya hasilnya makÂsiÂmal. Tidak sebatas hanya meÂneÂruskan penindakan yang telah dilakukan KPK.â€
Syarifudin pun meminta keÂpolisian cermat dalam meÂneÂluÂsuri kasus ini. Kemungkinan keÂterlibatan jajaran lain, baik dari lingkungan Bea Cukai, piÂhÂak swasta dan pihak asing lainÂnya, idealnya ditelisik secara proÂfeÂsional. Dengan demikian, hasil dari penindakan yang dilakukan KPK bisa optimal. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: