"Tidak benar ada pembebasan John Kei," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, seperti dikutip dari
Jakarta Bagus.Com (Sabtu, 7/7).
Puluhan sahabat dan pendukung John Kei sempat menggeruduk Rumah Sakit Polri Sukanto, Jakarta Timur. Mereka memprotes keputusan penyidik kepolisian membantarkannya ke rumah sakit itu karena dia sendiri tidak mengeluhkan sakit.
Selain itu mereka juga mendesak Polda Metro Jaya segera membebaskan John Kei karena masa penahanan telah selesai. Dia sudah ditahan 120 hari, sementara berkas penyidikannnya belum lengkap dan diterima Kejaksaan.
John Kei, tersangka dugaan pembunuhan bos Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung ditangkap tanggal 17 Februari 2012 di Hotel C'Ones, Pulomas, Jakarta Timur. Petugas menembak kaki kanannya. Ia pun dirawat di Rumah Sakit Polri hingga kondisinya stabil.
Rikwanto menegaskan, selama John Kei dibantarkan ke rumah sakit, itu tidak dihitung ke dalam masa penahanan.
"Kita cuma bantarkan, jadi massa penahannya tidak dihitung. Karena kondisi kesehatan John Kei," imbuh dia.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google