Kebanyakan pelanggaran berbau politik uang dilakukan oleh pasangan petahana atau incumbent Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
"Pembagian uang secara langsung oleh incumbent 16, tiga lainnya, penggunaan fasilitas negara, kampanye melalui kebijakan publik dan momentum peringatan HUT Jakarta, jadi ada 19," kata peneliti ICW, Apung Widadi, dalam
talkshow di Metro TV sesaat tadi (Sabtu, 7/7).
Dijelaskan, 27 pelanggaran oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu terjadi sejak awal masa kampanye sampai saat ini, hari terakhir masa kampanye.
"Itu terjadi dengan sistematis," katanya.
Ia menjelaskan, temuan itu didapat ICW dari hasil pemantauan langsung ke lapangan selama proses tahapan Pilkada berlangsung. ICW, kata dia, punya bukti-bukti berupa poto, video dan form penyerahan uang tersebut.
"Dua saksi dan alat bukti sudah ada," katanya.
Pasangan petahana, urai dia, melakukan politisasi birokrasi. Misalnya lurah dikumpulkan di Pucak, Bogor dan dibriefing. Contoh pelanggaran petahana lainnya, lanjut Apung, pembagian ambulan sampai tingkat RW dan dijanjikan kalau menang akan di berikan sampai tingkat RT.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: