Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya bersifat teknis administratif dan bukanlah hal krusial yang dapat menunda tahapan Pilkada seperti diatur dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, putusan DKPP bahwa Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar melanggar kode etik dalam proses penyusunan daftar pemilih dan memberikan peringatan tertulis tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda Pilkada DKI Jakarta 11 Juli mendatang.
Pakar otonomi daerah yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Ryaas Rasyid mengatakan UU 32/2004 telah mengatur hal-hal yang dapat ditundanya pelaksanaan Pilkada. Yakni, apabila di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
"Lha, putusan DKPP ini kan hanya persoalan administrasi saja. Ketua KPU DKI dinilai tak optimal dalam melakukan penyusunan daftar pemilih. Persoalan ini tentu tak dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan Pilkada DKI, apalagi tak memenuhi unsur-unsur seperti diatur dalam UU 32 Tahun 2004," kata Ryaas Rasyid saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (7/7).
Ryaas Rasyid mengatakan tahapan pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 11 Juli mendatang harus tetap berjalan sesuai jadual yang telah ditetapkan KPUD DKI Jakarta. Pasalnya, tahapan itu disusun dan ditetapkan dengan dasar hukum dan regulasi yang sudah pasti serta diatur UU.
"Ini kan bukan persoalan bencana atau gangguan keamanan, tidak bisa putusan DKPP itu sekoyong-konyong dijadikan alasan untuk menunda tahapan pemungutan suara Pilkada DKI besok," katanya. [zul]
BERITA TERKAIT: