Jamwas Laporkan Balik Fajriska ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 05 Juli 2012, 20:08 WIB
Jamwas Laporkan Balik Fajriska ke KPK
marwan effendy/ist
RMOL. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy melaporkan balik pengacara M Fajriska Mirza ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fajriska sebelumnya mengadukan Marwan telah menggelapkan uang yang merupakan barang bukti kasus korupsi Bank BRI yang terjadi pada 2003 silam sebesar Rp 500 milliar.

"Iya, saya melaporkan Fajriska ke KPK," ujar Marwan kepada wartawan di kantornya (Kamis, 5/7).

Kabar Fajriska melaporkan Marwan ke KPK diberitakan oleh salah satu media nasional pekan lalu. Apa yang dilakukan Fajriska, kata bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu tidak benar. Karena laporannya adalah kebohongan dan tidak benar.

"Maka sesuai pasal 22 KUHP Jo Pasal 23 UU korupsi dia (Fajriska) dapat dijerat pasal itu," terang Marwan.

Dikatakan dia, laporan yang disampaikan ke KPK sama dengan laporan yang dimasukkannya kepada Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

"Saya melaporkan ke KPK sama dengan laporan saya ke Mabes Polri untuk pembelajaran hukum agar orang jangan seenaknya menuduh orang tanpa bukti melakukan korupsi," ucapnya.

Selain melaporkan ke KPK, Marwan juga mengaku sudah meminta Wakil Jaksa Agung melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang berkenaan dengan kasus yang diduga disebarkan Fajriska di Twitter dan Blog beberapa waktu lalu. Sebab, berita itu tidak benar dan sengaja melakukan upaya pencemaran nama baiknya.

"Saya buat laporan klarifikasi agar tim Pak Waja melakukan cross chek kepada jaksa penyidik, jaksa penuntut umum dan Fajriska Mirza sendiri, bila perlu mereka di konfrontir," jelas Marwan.

Akan tetapi, lanjut dia, Fajriska sendiri sudah dikontak pihak Tim Waja namun belum dapat di-cross check. "Karena dia dipanggil besok, mana buktinya tudingannya itu," ujarnya.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA