ANTI NARKOBA

IMMC: Pencegahan dan Regulasi Bagai Anak Tiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 26 Juni 2012, 12:35 WIB
IMMC: Pencegahan dan Regulasi Bagai Anak Tiri
ilustrasi
RMOL. Hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh hari ini (Selasa, 26/6) adalah momen tepat untuk mengukur keseriusan bangsa dalam pemberantasan narkoba. Upaya untuk mengatasinya juga harus integral.

Tiga langkah penting yaitu penindakan, pencegahan dan pemberantasan, idealnya dijalankan lembaga berwenang secara bersamaan didukung oleh kekuatan sipil, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, institusi pendidikan, tokoh masyarakat dan ulama.

Hasil riset Indonesia Media Monitoring Centre (IMMC) menunjukkan bahwa dalam pemberitaan media masa selama satu tahun terakhir ini, isu narkoba yang paling banyak diberitakan adalah soal penindakan, 38 persen dari total 1.694 berita.

Sementara isu tentang pemberantasan jumlahnya 28 persen, dan pencegahan 18 persen. Selain ketiga isu tersebut, yaitu isu soal regulasi pemberitaanya mencapai 13 persen dan rehabilitasi sebanyak 3 persen.
 
Direktur Riset IMMC, Muhammad Farid, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa dari hasil riset tersebut menunjukkan bahwa langkah untuk mengatasi permasalahan narkoba masih belum menyeluruh dan belum menyentuh aspek mendasarnya.

"Memang cukup menggembirakan bahwa penindakan pelaku kejahatan narkoba dan pemberantasan barang haram tersebut relatif tinggi. Tapi dua langkah ini akan menjadi tidak signifikan jika tidak diikuti dengan strategi yang ketiga, yaitu pencegahan serta regulasi," ucapnya dalam penjelasan pers tertulis kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa siang (26/6).

Persentase pemberitaan media selama satu tahun tentang pencegahan dan regulasi, yang diketahui hanya 18 persen dan 13 persen, menunjukkan langkah-langkah pihak terkait yang mengarah ke dua langkah itu masih minim.

Riset IMMC menunjukkan bahwa pemberitaan tentang penindakan dan pemberantasan narkoba dominan dilakukan aparat kepolisian, yaitu 59 persen dan 52 persen. Sementara, pemberitaan tentang penindakan dan pemberantasan yang dilakukan BNN masih rendah, 11 persen dan 23 persen. Berita penindakan dan pemberantasan yang dilakukan pemerintah sebanyak 16 persen dan 24 persen.

Masih menurut Farid, jika antara kepolisian dan BNN tidak ada sinkronisasi langkah penindakan dan pemberantasan, upaya mengatasi persoalan narkoba akan berjalan acak, tidak sistematis. Bahkan, mungkin terjadi benturan atau gesekan strategi. Yang diuntungkan adalah sindikat-sindikat narkoba dan berbagai pihak yang menjalankan bisnis ini. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA