"Saya kira perlu segera evaluasi karena tidak ada kinerja cukup baik," seru anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, dalam pesan tertulisnya, Jumat (22/6).
Yani mencontohkan, penyelundupan limbah B3 hingga kasus penyelundupan 351 Kg
sabu-sabu melalui Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok membuktikan kinerja lemah
Ditjen Bea dan Cukai. Teranyar, dugaan keterlibatan Kasubag Bea dan Cukai
Bandara Soekarno Hatta, Wahono, dalam pemberian sejumlah uang dari seorang WNA asal Amerika Serikat, harus diklarifikasi.
Politisi PPP itu menilai, keluhan masyarakat seputar aspek pemerasan dan suap menyuap, baik di bandara maupun Pelabuhan Tanjung Priok, sudah sering mengemuka.
"Dirjen Bea dan Cukai gagal mewujudkan janji melakukan bersih-bersih. Kalau masih punya moral, mereka mundur atau evaluasi. Kita ingin melihat keseriusan Kementerian Keuangan," imbuh Yani.
Dia juga inginkan Polri masuk ke ranah Bea dan Cukai untuk penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus transnasional seperti penyelundupan narkoba.
Anggota Komisi III lainnya, Sarifudin Sudding, menambahkan, jaringan peredaran
narkoba merupakan kejahatan transnasional hingga tidak tertutup kemungkinan adanya
sindikat-sindikat yang dibangun institusi pemilik otoritas untuk mempermudah
kejahatan itu.
"Tidak mungkin dilakukan tanpa keterlibatan orang memiliki otoritas, beking yang kuat. Bea dan Cukai merupakan sumber penerimaan negara yang besar, harus ada evaluasi menyeluruh," kata Sudding.
Sementara itu, terkait kasus penyelundupan 351 Kg sabu-sabu dari Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, penyidik Polda Metro Jaya sedang mendalami kemungkinan peningkatan status menjadi tersangka terhadap 16 saksi yang kini diperiksa. Ke-16 orang saksi itu, yakni sembilan orang petugas KPUBC Tanjung Priok masing-masing berinisial JHS (pemeriksa barang), TB (pemeriksa dokumen), BA, KS, TS, MR, SM, JN dan JH (petugas mengurus dokumen), dua pegawai Balai Karantina Perikanan Pelabuhan Tanjung Priok berinisial EN dan YA, serta lima orang petugas gudang berinisial ZR, UM, MN, RW dan SR.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji, mengatakan, ke-16 orang pegawai yang bertugas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut, masih berstatus saksi, namun tidak menutup kemungkinan diantaranya menjadi tersangka. Para petugas pelabuhan tersebut terindikasi tidak memeriksa barang sesuai prosedur, seperti pemeriksaan laboratorium.
Penyidik menurut Direktur Narkoba, juga telah melayangkan surat panggilan terhadap
atasan dari petugas KPUBC Tanjung Priok yang saksi tersebut. Rencananya, mereka akan menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/6).
[ald]
BERITA TERKAIT: