WAWANCARA

M Prakosa: Kasus Video Porno Tak Dihentikan Tapi Minta Polri Mengusut Tuntas

Rabu, 13 Juni 2012, 09:10 WIB
M Prakosa: Kasus Video Porno Tak Dihentikan Tapi Minta Polri Mengusut Tuntas
ilustrasi

RMOL. ”BK DPR sudah mandul. Tidak bisa dipercaya lagi menegakkan etika anggota dewan. Dengan memberikan kasus video porno ke polisi, berarti melepaskan tang­gung jawab sebagai penjaga citra DPR,’’ kata Koordinator Fitra, Uchok Khadafi.   

Menanggapi hal itu, Ketua BK DPR M Prakosa mengatakan, pihaknya tidak menghentikan kasus itu. Tapi  mengingat ke­mam­­puan dan perangkat yang ku­rang memadai untuk memb­uk­tikan video itu, maka perlu minta bantuan polisi.

”Kami meminta Polri meng­utus tuntas kasus video porno itu. Sia­pa yang ada di video ini dan siapa yang menye­bar­luas­kan­nya,’’ kata M Prakosa kepada Rak­yat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Pimpinan DPR akan me­mang­gil BK DPR, tanggapan Anda?

 Kami siap dipanggil, dan kami pasti datang untuk menjelaskan kasus video porno itu. Kami tidak menghentikan kasus tu. Tapi ha­nya meminta bantuan Polri untuk mengusut tuntas.


Saat BK DPR memeriksa Ka­­rolin Margaret Natasa, Se­lasa ( 12/6 ) pagi, apa saja yang ditanyakan?

Kami tanyakan apakah per­nah melihat video itu. Jawabnya  per­nah. Lalu kami katakan, kalau per­nah melihat video itu apakah dirinya yang memerankan video porno itu.

Karolin membantahnya.  Dia menjelaskan mungkin ini adalah upaya untuk menjatuhkan atau men­cemarkan nama baik ayah­nya yang ingin ikut Pilkada.


Selanjutnya apa yang dita­nyakan BK DPR?

 Kami tanyakan lagi, kalau mer­asa dirugikan, apa langkah Karolin?

Karolin menyatakan akan mem­pertimbangkan untuk me­laporkan ke kepolisian untuk me­nyelidiki video ini. Sebab, merasa na­ma baiknya dicemarkan.


Apa tanggapan BK?

Kami mendukungnya. Bahkan kami meminta dia agar segera me­laporkan hal ini ke Polri.  


Apa BK percaya  keterangan yang diberikan Karolin?

Sebagai lembaga yang men­coba untuk menyelidiki kete­rang­an ini tentunya harus netral.

Kami hanya berpegang pada keterangan para ahli yang kami tunjuk untuk menyelidiki hal itu.


Bagaimana  dengan kete­rang­an ahli?

Para ahli tidak bisa memas­tikan yang ada di video itu adalah Karolin. Mungkin perangkatnya terlalu sederhana atau mungkin ada alasan lain tidak bisa memas­tikan itu Karolin.


Apa yang dilakukan BK ter­kait pernyataan penyelidik­an itu?

BK tidak memiliki kemam­pu­an atau perangkat untuk mela­ku­kan analisa yang namanya digital fo­rensik seperti yang dimilki ke­polisian. Maka kami meminta Polri untuk mengusut tuntas ka­sus video porno ini.

Sebab, Polri punya laborato­rium digital forensik yang bisa me­nganalisa dan memastikan bah­wa yang di video itu adalah anggota dewan aktif atau tidak.  Makanya kami mengirim surat kepada Mabes Polri untuk me­lakukan penyelidikan dan me­ngusut tuntas  kasus ini.  


Berarti penyelidikan dihen­ti­kan dong?

Kami tidak menghentikan. Ta­pi menyerahkan kepada Polri. Sebab, kami merasa tidak bisa mengusut tuntas kasus ini.


Status Karolin di DPR bagai­­mana?

Statusnya seperti biasa. Sebab, belum bisa dipastikan. Tentunya BK tidak bisa melakukan kebi­jak­an apapun kepada Ibu Karolin ka­rena kita tidak punya suatu hasil pasti.


Bagaimana dengan absennya Karolin di DPR sejak Video ini muncul, apakah BK tidak menegur terkait hal itu?

Tadi tidak ditanyakan.

Tapi saat kami panggil pertama kali, Karolin menyampaikan su­rat izin sakit. Kami meng­ingatkan bahwa sudah selama ini tidak ha­dir di paripurna.  Karolin menga­ku selama dua minggu ini sakit. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA