RMOL. Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengangkatan wakil menteri sudah direvisi.
“Presiden SBY telah melakÂsanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sudah ada perubahan,’’ kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, keÂpada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, revisi itu sebagai bentuk kepatuhan Presiden dalam melaksanakan putusan MK. “Keppres dan Perpres sudah diÂperÂbaiki 7 Juni 2012,†ucapnya.
Presiden SBY sudah meneken Keppres Nomor 65/M/2012 tenÂtang Perubahan Keppres Nomor 111/M/2009, Keppres Nomor 3/P/2010, Keppres Nomor 57/P/2010, dan Keppres Nomor 159/M/2011.
Melalui Keppres baru tersebut, Presiden mempertahankan semua wakil menteri (wamen) untuk tetap bekerja di posisi masing-masing. “Itulah yang menjadi daÂsar hukum pengangkatan wamen. Tetapi, saya tidak bisa memÂberikan pernyataan banyak soal ini,†papar Julian.
Berikut kutipan selengkapnya:
Amar putusan MK itu kan meÂnyebutkan posisi wamen konsÂtitusional. Jika kemudian ada hal-hal lain, saya tidak mempunyai kompetensi untuk menanggapi hal itu.
Kalau wamen bukan dari pejabat karier, berarti jumlah anggota kabinet sekarang 52 orang dong, yakni 34 menteri dan 18 wamen?
Saya tidak bisa menjelasÂkanÂnya. Itu tafsiran Anda. Kami kiÂra, yang telah diputuskan dan juÂga yang telah secara tertulis diÂseÂbutÂkan dalam putusan MK, agar Keppres para wamen untuk diÂperÂbaharui, itu telah dilaÂkuÂkan. Ini artinya, pemerintah, Bapak Presiden telah melakÂsanakan apa yang menjadi amar putusan dari MK
Kapan pelantikan ulang wamen itu?
Ya nantilah, kan Keppres dan Perpres-nya telah diperbaharui. Itu yang paling penting. Apa yang telah menjadi amar putusan MK itu ditindaklanjuti dan dilakÂsanakan.
O ya, kapan Presiden menguÂmumkan Menteri Kesehatan?
Dalam waktu dekat ini. Pada saat yang tepat Bapak Presiden SBY akan mengumumkan siapa yang akan menempati posisi Menkes, termasuk posisi wamen ESDM dan jabatan lainnya.
Kabarnya Nafsiah Mboi menduduki posisi Menkes?
Saya tidak bisa memberikan tanggapan soal ini. Karena itu kan hak prerogatif Presiden. Jika belum diumumkan secara resmi, saya belum bisa memberikan perÂnyataan. Saya tidak bisa speÂkuÂlasi. Nanti akan diumumkan langÂsung Bapak Presiden secara resmi.
Masa sih Anda nggak tahu?
Saya belum tahu. Rencananya dalam waktu dekat ini. Presiden SBY yang akan memutuskan sendiri. Untuk persis tanggal dan jam berapanya belum diketahui.
Tapi sebelum 15 Juli 2012 ya?
Kita tunggu saja kaÂÂreÂna beliau yang akan menguÂmumÂkan. Saya tidak bisa memÂÂÂberikan penjelasan banyak soal ini.
Apakah calon Menkes dan Wamen ESDM ini telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan termasuk tes kesehatan?
Semua calon menteri dan waÂmen sebelum diumumkan namaÂnya oleh Presiden secara resmi dipastikan telah menjalani semua prosedur. Artinya, tentu saja mereka sudah mengikuti fit and proper test.
Bila mana Menkes dan Wamen ESDM definitif ini diumumkan, tentunya melalui lazimnya proses pengangkatan menteri dan wamen. Akan ada pelantikan juga. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: