Kasus Korupsi DW Jadi Simpang Siur

Belum Jelas Kapan Dibawa Ke Pengadilan

Sabtu, 09 Juni 2012, 10:06 WIB
Kasus Korupsi DW Jadi Simpang Siur
Dhana Widyatmika (DW)
RMOL. Bukannya bergulir ke pengadilan, kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika (DW) malah jadi simpang siur. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyatakan, berkas DW sudah lengkap. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, berkas itu belum lengkap.

Kemarin, Kepala Pusat Pe­ne­rangan dan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman me­nyam­paikan, jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas DW. Posisi ber­kas pegawai negeri golongan 3 C pada Ditjen Pajak itu, masih P19 atau belum P21 (lengkap).

“Belum P21. Berkas perkara yang P19 kemarin sudah dikem­balikan lagi ke jaksa peneliti. Mu­dah-mudahan minggu depan su­dah P21, karena kekurangannya hanya syarat formil,” ujar Adi, kemarin.

Akan tetapi, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw, pihaknya sudah me­lengkapi berkas DW. “Berkas per­kara DW sudah dinyatakan leng­kap dan pada hari Kamis di­ikuti penyerahan tahap kedua, berupa tersangka dan barang bukti,” katanya saat ditemui pada Senin malam (5/6) di kantornya, Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Yang dimaksud penyerahan itu adalah penyerahan berkas dan tersangka dari Bagian Penyidikan kepada Bagian Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khu­sus. Penyerahan tersebut di­la­ku­kan di Gedung Bundar, tempat Ba­gian Penuntutan dan Bagian Pe­nyi­di­kan pada Jampidsus berkantor.

Namun, tentang kapan DW di­limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Arnold enggan menjawabnya. Soalnya, membawa tersangka ke penga­di­lan adalah kewenangan Direktur Pe­nun­tutan. “Itu bukan ke­we­na­ngan saya,” elak bekas bekas Ke­pala Ke­jaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini.

Kendati masih belum tegas ka­pan DW menjadi terdakwa, Ar­nold mengaku yakin, perkara ko­rup­si pajak dan pencucian uang ini dapat dibuktikan di hadapan Ma­jelis Hakim Pengadilan Tipi­kor.

“Kalau tidak yakin, untuk apa kami jadikan tersangka,” katanya, menjawab pertanyaan, apakah bukti-bukti kasus ini belum kuat, sehingga masih sim­pang siur kapan DW dibawa ke pengadilan.

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Jonny Ginting saat di­kon­­fir­­masi mengenai kapan DW di­bawa ke pengadilan, mengaku be­lum bisa memberikan pen­je­la­san, sebab sedang berada di Ame­rika Serikat. “Saya sudah lima hari di Amerika,” ujarnya saat ditelepon Rakyat Merdeka pada Selasa (6/6).

Sementara itu, penyidik masih mendalami peran para tersangka lain kasus ini. Pada Selasa (5/6) misalnya, penyidik mengorek ke­te­rangan dua saksi untuk ter­sangka Firman, atasan Dhana saat bertugas di Kantor Pelayanan Pa­jak (KPP) Pancoran, Jakarta Se­latan. Kedua saksi itu adalah pe­ngusaha bernama Fransiska H dan Kim Mi Young. “Pe­me­rik­saannya sejak jam 9 pagi,” kata K­apuspenkum Kejagung Adi Toegarisman.

Penyidik juga memeriksa dua saksi, yakni PNS pada KPP Pra­tama Pancoran bernama Teddy P dan M Arifudin. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi bagi ter­sangka bekas PNS Ditjen Pajak Salman Maghfiroh dan Firman. “Para saksi ini datang jam 10 pagi. Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka SM dan F,” ujar Adi.

Kejaksaan Agung sudah mena­han lima tersangka kasus ini, yak­ni Dhana Widyatmika, Fir­man (bekas atasan DW), Herly Isdi­har­sono (bekas atasan dan rekan bisnis DW), Salman Maghfiroh (bekas pegawai Ditjen Pajak) dan Johny Basuki (wajib pajak).

REKA ULANG

Tiga Kali Perpanjang Penahanan DW

Tersangka Dhana Widyat­mi­ka (DW) ditahan di Rumah Ta­hanan Salemba cabang Ke­jak­saan Agung, Jalan Sultan Ha­sa­nuddin, Jakarta Selatan. Ke­jak­saan Agung kembali me­m­per­pan­jang masa penahanan pegawai negeri golongan III C pada Di­rek­­torat Jenderal Pajak, Kemen­terian Keuangan ini.

“Hari ini masa penahanan DW habis. Kami mengajukan perpan­jangan masa penahanan dengan meminta kepada pengadilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di kantornya, Rabu, 30 Mei.

Pengajuan perpanjangan masa penahanan terhadap PNS yang memiliki kekayaan mencuri­ga­kan itu, lanjut Adi, dilakukan pada 21 Mei 2012. “Diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan. Pengajuan itu sudah dika­bu­lkan dan sudah keluar pene­tapan perpanjangan masa pena­hanannya,” kata Adi.

Perpanjangan masa penahanan DW itu ditetapkan berdasarkan Pe­netapan Ketua PN Jakarta Se­latan No: 106/Pen.Pid/2012/PN.Jkt.Sel, tanggal 24 Mei 2012. “Tim penyidik kemudian mem­per­panjang masa penahanan ter­sangka DW selama 30 hari ke de­pan, terhitung dari 31 Mei sampai 29 Juni 2012. Dengan demikian, tersangka DW tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejak­saan Agung,” jelasnya.

Dalam catatan Rakyat Mer­deka, DW pertama kali ditahan se­lama 20 hari, yakni sejak 2 Ma­ret hingga 21 Maret 2012. Ke­mu­dian, masa penahanannya di­per­panjang untuk yang pertama kali selama 40 hari, terhitung dari 22 Maret hingga 30 April 2012.

Se­lanjutnya, masa penahanan DW diperpanjang untuk yang kedua kali selama 30 hari, yakni dari 1 Mei hingga 30 Mei. Nah, perpan­jangan masa penahanan DW untuk yang ketiga kali se­lama 30 hari, terhitung sejak 31 Mei sampai 29 Juni.

Adi menambahkan, perpan­ja­ngan masa penahanan DW ma­sih diperlukan, sebab pem­ber­ka­san masih belum rampung. “Ma­sih pro­­ses penelitian berkas dan ter­nya­ta masa penahanan sudah ha­bis. Maka, kami ajukan lagi perpanjangan masa penahanan,” ujarnya.

Kejagung juga sudah memper­panjang masa penahanan untuk empat tersangka lain, yakni me­lalui penetapan perpanjangan pe­nahanan No:15/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012, tanggal 7 Mei 2012 atas nama tersangka Salman Magh­fi­roh dari tanggal 9 Mei hingga 17 Juni 2012; No:16 atas nama ter­sangka Johnny Basuki dari tang­gal 8 Mei sampai 16 Juni; No:17 atas nama tersangka Herly Is­diharsono dari tanggal 8 Mei-16 Juni 2012 dan No:18 atas nama tersangka Firman dari tanggal 9 Mei-17 Juni 2012.

Sekadar mengingatkan, Sal­man Maghfiroh adalah bekas pe­gawai Ditjen Pajak, Johnny Ba­su­ki adalah pengusaha, Herly Is­diharsono dan Firman adalah be­kas atasan DW di Ditjen Pajak.

Kejaksaan Agung memprio­ritaskan untuk menyeret Dhana ke Pengadilan Tindak Pidana Ko­rupsi, sedangkan empat tersangka lainnya akan menyusul. “Per­hitu­ngan saya, berkas DW segera se­le­sai dan bulan Juni sudah ke per­sidangan. Sedangkan yang lain­nya masih penyidikan,” ujar Adi.

Dalam kasus ini, Kejagung me­nyangka Dhana korupsi dengan cara menyalahgunakan tugas dan wewenang selaku pemeriksa pa­jak, yaitu pada proses peme­rik­saan pajak sampai pengajuan ke­beratan ke pengadilan pajak.

Ke­mu­dian, uang yang diduga hasil korupsi itu, dicuci melalui se­jumlah bisnis. Makanya, Ke­jagung juga menyangka DW me­lakukan tindak pidana pencucian uang.

Masih Ada Kesempatan Bonsai Perkara

Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago menilai, Ke­jaksaan Agung enggan mem­per­cepat bergulirnya kasus Dhana Widyatmika (DW) Cs ke Pengadilan Tipikor. “Seperti ada keengganan untuk melan­jutkan kasus ini ke pengadilan,” ujarnya.

Taslim mempertanyakan, apakah di balik tak kunjung di­limpahkannya DW ke pe­nga­di­lan, ada upaya membonsai ka­sus ini hanya pada keterlibatan lima tersangka. “Apakah ada yang akan diselamatkan dalam kasus ini,” tandasnya.

Menurut dia, kesempatan ber­main bagi pihak-pihak yang berkepentingan, masih terbuka sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sebab, da­l­am persidangan yang ter­buka untuk umum, sesuatu yang janggal mudah ketahuan ma­sya­rakat luas. “Kalau sudah sam­pai di pengadilan, upaya melokalisir perkara tentu sulit dilakukan,” ujar anggota DPR dari Fraksi PAN ini.

Dengan cara seperti itu, lanjut Taslim, sejumlah pelaku dalam kasus ini akan lepas dan tidak terjamah. “Dugaan saya, ada yang ingin mengurangi orang-orang yang terlibat, atau ada yang akan diselamatkan,” curiganya.

Melihat lambannya DW diba­wa ke pengadilan, lanjut Taslim, dugaan masyarakat bisa me­nga­rah pada ketidakseriusan jaksa lantaran ada permainan atau tekanan saat melakukan pengu­sutan. “Lihat saja, awalnya jak­sa begitu menggebu-gebu, tapi sekarang seolah jalan di tempat. Ada apa ini,” ucapnya.

Dhana Widyatmika Rawan Dilepas

Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Pengamat hukum Yenti Garnasih mengingatkan, Kejak­saan Agung hendaknya ber­ge­gas membawa tersangka Dhana Widyatmika (DW) ke Penga­dilan Tipikor.

Soalnya, lanjut Yenti, DW mes­ti dibebaskan jika masa pe­nahanannya sebagai tersangka su­dah habis. “Kalau sampai ba­­tas tertentu belum dilim­pah­kan ke pengadilan, berarti ha­rus dilepas. Jadi, harus di­per­cepat,” katanya.

Dia mengingatkan, tersangka hanya dapat ditahan maksimal 120 hari. “Lebih dari itu, harus di­lepas. Kecuali dia sudah men­jadi terdakwa,” kata wanita yang sering menjadi saksi ahli kasus pencucian uang ini.

Dalam catatan RM, DW per­ta­ma kali ditahan selama 20 hari, yakni sejak 2 Maret hingga 21 Maret 2012. Kemudian, masa penahanannya diper­pan­jang untuk yang pertama kali selama 40 hari, terhitung dari 22 Maret hingga 30 April 2012. Selanjutnya, masa penahanan DW diperpanjang untuk yang kedua kali selama 30 hari, yakni dari 1 Mei hingga 30 Mei. Per­panjangan masa penahanan DW untuk yang ketiga kali selama 30 hari, terhitung sejak 31 Mei sampai 29 Juni.

Nah, batas maksimal pena­hanan DW sebagai tersangka (120 hari) jatuh pada 29 Juni nanti. Jika sampai 29 Juni tak kunjung dibawa ke pengadilan, maka DW harus dilepaskan.

Selain itu, menurut Yenti, se­ha­rus­nya sudah ada penam­ba­han tersangka, mengingat masa penyidikan yang sudah cukup panjang. Tapi, sampai kemarin, tersangka kasus korupsi dan pencucian uang ini masih lima orang. “Seharusnya sudah ada ter­sangka lain. Masak selama itu tidak dikembangkan? Nga­pain saja selama ini? Ada apa? Kejaksaan jangan sampai main-main,” ingatnya.

Proses pemberkasan terhadap tersangka lain pun jangan ber­lama-lama. Sebab, sangat mung­kin juga tersangka lain di­lepaskan jika masa pena­hanan­nya sebagai tersangka telah ha­bis. Karena itu, Yenti mewanti-wanti kejaksaan segera me­lim­pahkan para tersangka kasus ini ke Pengadilan Tipikor. “Harus jelas pula dakwaannya apa,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA