Kemarin, Kepala Pusat PeÂneÂrangan dan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman meÂnyamÂpaikan, jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas DW. Posisi berÂkas pegawai negeri golongan 3 C pada Ditjen Pajak itu, masih P19 atau belum P21 (lengkap).
“Belum P21. Berkas perkara yang P19 kemarin sudah dikemÂbalikan lagi ke jaksa peneliti. MuÂdah-mudahan minggu depan suÂdah P21, karena kekurangannya hanya syarat formil,†ujar Adi, kemarin.
Akan tetapi, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw, pihaknya sudah meÂlengkapi berkas DW. “Berkas perÂkara DW sudah dinyatakan lengÂkap dan pada hari Kamis diÂikuti penyerahan tahap kedua, berupa tersangka dan barang bukti,†katanya saat ditemui pada Senin malam (5/6) di kantornya, Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Yang dimaksud penyerahan itu adalah penyerahan berkas dan tersangka dari Bagian Penyidikan kepada Bagian Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana KhuÂsus. Penyerahan tersebut diÂlaÂkuÂkan di Gedung Bundar, tempat BaÂgian Penuntutan dan Bagian PeÂnyiÂdiÂkan pada Jampidsus berkantor.
Namun, tentang kapan DW diÂlimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Arnold enggan menjawabnya. Soalnya, membawa tersangka ke pengaÂdiÂlan adalah kewenangan Direktur PeÂnunÂtutan. “Itu bukan keÂweÂnaÂngan saya,†elak bekas bekas KeÂpala KeÂjaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini.
Kendati masih belum tegas kaÂpan DW menjadi terdakwa, ArÂnold mengaku yakin, perkara koÂrupÂsi pajak dan pencucian uang ini dapat dibuktikan di hadapan MaÂjelis Hakim Pengadilan TipiÂkor.
“Kalau tidak yakin, untuk apa kami jadikan tersangka,†katanya, menjawab pertanyaan, apakah bukti-bukti kasus ini belum kuat, sehingga masih simÂpang siur kapan DW dibawa ke pengadilan.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Jonny Ginting saat diÂkonÂÂfirÂÂmasi mengenai kapan DW diÂbawa ke pengadilan, mengaku beÂlum bisa memberikan penÂjeÂlaÂsan, sebab sedang berada di AmeÂrika Serikat. “Saya sudah lima hari di Amerika,†ujarnya saat ditelepon Rakyat Merdeka pada Selasa (6/6).
Sementara itu, penyidik masih mendalami peran para tersangka lain kasus ini. Pada Selasa (5/6) misalnya, penyidik mengorek keÂteÂrangan dua saksi untuk terÂsangka Firman, atasan Dhana saat bertugas di Kantor Pelayanan PaÂjak (KPP) Pancoran, Jakarta SeÂlatan. Kedua saksi itu adalah peÂngusaha bernama Fransiska H dan Kim Mi Young. “PeÂmeÂrikÂsaannya sejak jam 9 pagi,†kata KÂapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman.
Penyidik juga memeriksa dua saksi, yakni PNS pada KPP PraÂtama Pancoran bernama Teddy P dan M Arifudin. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi bagi terÂsangka bekas PNS Ditjen Pajak Salman Maghfiroh dan Firman. “Para saksi ini datang jam 10 pagi. Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka SM dan F,†ujar Adi.
Kejaksaan Agung sudah menaÂhan lima tersangka kasus ini, yakÂni Dhana Widyatmika, FirÂman (bekas atasan DW), Herly IsdiÂharÂsono (bekas atasan dan rekan bisnis DW), Salman Maghfiroh (bekas pegawai Ditjen Pajak) dan Johny Basuki (wajib pajak).
REKA ULANG
Tiga Kali Perpanjang Penahanan DW
Tersangka Dhana WidyatÂmiÂka (DW) ditahan di Rumah TaÂhanan Salemba cabang KeÂjakÂsaan Agung, Jalan Sultan HaÂsaÂnuddin, Jakarta Selatan. KeÂjakÂsaan Agung kembali meÂmÂperÂpanÂjang masa penahanan pegawai negeri golongan III C pada DiÂrekÂÂtorat Jenderal Pajak, KemenÂterian Keuangan ini.
“Hari ini masa penahanan DW habis. Kami mengajukan perpanÂjangan masa penahanan dengan meminta kepada pengadilan,†ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di kantornya, Rabu, 30 Mei.
Pengajuan perpanjangan masa penahanan terhadap PNS yang memiliki kekayaan mencuriÂgaÂkan itu, lanjut Adi, dilakukan pada 21 Mei 2012. “Diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta SeÂlatan. Pengajuan itu sudah dikaÂbuÂlkan dan sudah keluar peneÂtapan perpanjangan masa penaÂhanannya,†kata Adi.
Perpanjangan masa penahanan DW itu ditetapkan berdasarkan PeÂnetapan Ketua PN Jakarta SeÂlatan No: 106/Pen.Pid/2012/PN.Jkt.Sel, tanggal 24 Mei 2012. “Tim penyidik kemudian memÂperÂpanjang masa penahanan terÂsangka DW selama 30 hari ke deÂpan, terhitung dari 31 Mei sampai 29 Juni 2012. Dengan demikian, tersangka DW tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang KejakÂsaan Agung,†jelasnya.
Dalam catatan Rakyat MerÂdeka, DW pertama kali ditahan seÂlama 20 hari, yakni sejak 2 MaÂret hingga 21 Maret 2012. KeÂmuÂdian, masa penahanannya diÂperÂpanjang untuk yang pertama kali selama 40 hari, terhitung dari 22 Maret hingga 30 April 2012.
SeÂlanjutnya, masa penahanan DW diperpanjang untuk yang kedua kali selama 30 hari, yakni dari 1 Mei hingga 30 Mei. Nah, perpanÂjangan masa penahanan DW untuk yang ketiga kali seÂlama 30 hari, terhitung sejak 31 Mei sampai 29 Juni.
Adi menambahkan, perpanÂjaÂngan masa penahanan DW maÂsih diperlukan, sebab pemÂberÂkaÂsan masih belum rampung. “MaÂsih proÂÂses penelitian berkas dan terÂnyaÂta masa penahanan sudah haÂbis. Maka, kami ajukan lagi perpanjangan masa penahanan,†ujarnya.
Kejagung juga sudah memperÂpanjang masa penahanan untuk empat tersangka lain, yakni meÂlalui penetapan perpanjangan peÂnahanan No:15/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012, tanggal 7 Mei 2012 atas nama tersangka Salman MaghÂfiÂroh dari tanggal 9 Mei hingga 17 Juni 2012; No:16 atas nama terÂsangka Johnny Basuki dari tangÂgal 8 Mei sampai 16 Juni; No:17 atas nama tersangka Herly IsÂdiharsono dari tanggal 8 Mei-16 Juni 2012 dan No:18 atas nama tersangka Firman dari tanggal 9 Mei-17 Juni 2012.
Sekadar mengingatkan, SalÂman Maghfiroh adalah bekas peÂgawai Ditjen Pajak, Johnny BaÂsuÂki adalah pengusaha, Herly IsÂdiharsono dan Firman adalah beÂkas atasan DW di Ditjen Pajak.
Kejaksaan Agung memprioÂritaskan untuk menyeret Dhana ke Pengadilan Tindak Pidana KoÂrupsi, sedangkan empat tersangka lainnya akan menyusul. “PerÂhituÂngan saya, berkas DW segera seÂleÂsai dan bulan Juni sudah ke perÂsidangan. Sedangkan yang lainÂnya masih penyidikan,†ujar Adi.
Dalam kasus ini, Kejagung meÂnyangka Dhana korupsi dengan cara menyalahgunakan tugas dan wewenang selaku pemeriksa paÂjak, yaitu pada proses pemeÂrikÂsaan pajak sampai pengajuan keÂberatan ke pengadilan pajak.
KeÂmuÂdian, uang yang diduga hasil korupsi itu, dicuci melalui seÂjumlah bisnis. Makanya, KeÂjagung juga menyangka DW meÂlakukan tindak pidana pencucian uang.
Masih Ada Kesempatan Bonsai Perkara
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago menilai, KeÂjaksaan Agung enggan memÂperÂcepat bergulirnya kasus Dhana Widyatmika (DW) Cs ke Pengadilan Tipikor. “Seperti ada keengganan untuk melanÂjutkan kasus ini ke pengadilan,†ujarnya.
Taslim mempertanyakan, apakah di balik tak kunjung diÂlimpahkannya DW ke peÂngaÂdiÂlan, ada upaya membonsai kaÂsus ini hanya pada keterlibatan lima tersangka. “Apakah ada yang akan diselamatkan dalam kasus ini,†tandasnya.
Menurut dia, kesempatan berÂmain bagi pihak-pihak yang berkepentingan, masih terbuka sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sebab, daÂlÂam persidangan yang terÂbuka untuk umum, sesuatu yang janggal mudah ketahuan maÂsyaÂrakat luas. “Kalau sudah samÂpai di pengadilan, upaya melokalisir perkara tentu sulit dilakukan,†ujar anggota DPR dari Fraksi PAN ini.
Dengan cara seperti itu, lanjut Taslim, sejumlah pelaku dalam kasus ini akan lepas dan tidak terjamah. “Dugaan saya, ada yang ingin mengurangi orang-orang yang terlibat, atau ada yang akan diselamatkan,†curiganya.
Melihat lambannya DW dibaÂwa ke pengadilan, lanjut Taslim, dugaan masyarakat bisa meÂngaÂrah pada ketidakseriusan jaksa lantaran ada permainan atau tekanan saat melakukan penguÂsutan. “Lihat saja, awalnya jakÂsa begitu menggebu-gebu, tapi sekarang seolah jalan di tempat. Ada apa ini,†ucapnya.
Dhana Widyatmika Rawan Dilepas
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum
Pengamat hukum Yenti Garnasih mengingatkan, KejakÂsaan Agung hendaknya berÂgeÂgas membawa tersangka Dhana Widyatmika (DW) ke PengaÂdilan Tipikor.
Soalnya, lanjut Yenti, DW mesÂti dibebaskan jika masa peÂnahanannya sebagai tersangka suÂdah habis. “Kalau sampai baÂÂtas tertentu belum dilimÂpahÂkan ke pengadilan, berarti haÂrus dilepas. Jadi, harus diÂperÂcepat,†katanya.
Dia mengingatkan, tersangka hanya dapat ditahan maksimal 120 hari. “Lebih dari itu, harus diÂlepas. Kecuali dia sudah menÂjadi terdakwa,†kata wanita yang sering menjadi saksi ahli kasus pencucian uang ini.
Dalam catatan RM, DW perÂtaÂma kali ditahan selama 20 hari, yakni sejak 2 Maret hingga 21 Maret 2012. Kemudian, masa penahanannya diperÂpanÂjang untuk yang pertama kali selama 40 hari, terhitung dari 22 Maret hingga 30 April 2012. Selanjutnya, masa penahanan DW diperpanjang untuk yang kedua kali selama 30 hari, yakni dari 1 Mei hingga 30 Mei. PerÂpanjangan masa penahanan DW untuk yang ketiga kali selama 30 hari, terhitung sejak 31 Mei sampai 29 Juni.
Nah, batas maksimal penaÂhanan DW sebagai tersangka (120 hari) jatuh pada 29 Juni nanti. Jika sampai 29 Juni tak kunjung dibawa ke pengadilan, maka DW harus dilepaskan.
Selain itu, menurut Yenti, seÂhaÂrusÂnya sudah ada penamÂbaÂhan tersangka, mengingat masa penyidikan yang sudah cukup panjang. Tapi, sampai kemarin, tersangka kasus korupsi dan pencucian uang ini masih lima orang. “Seharusnya sudah ada terÂsangka lain. Masak selama itu tidak dikembangkan? NgaÂpain saja selama ini? Ada apa? Kejaksaan jangan sampai main-main,†ingatnya.
Proses pemberkasan terhadap tersangka lain pun jangan berÂlama-lama. Sebab, sangat mungÂkin juga tersangka lain diÂlepaskan jika masa penaÂhananÂnya sebagai tersangka telah haÂbis. Karena itu, Yenti mewanti-wanti kejaksaan segera meÂlimÂpahkan para tersangka kasus ini ke Pengadilan Tipikor. “Harus jelas pula dakwaannya apa,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: