RMOL. Sudah 11 hari Yusril Ihza Mahendra, Adnan Buyung Nasution, Fahmi Idris dan sejumlah ahli hukum lainnya membicarakan gugatan terhadap grasi Schapelle Leigh Corby.
Sempat ada keraguan, apa seÂrius menggugat Keppres grasi Corby itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk menjawab keraguan itu, kemarin puluhan pengurus GeÂraÂkan Anti Narkotika (Granat) diÂÂdampingi Yusril Ihza MahenÂdra datang ke PTUN untuk menÂdaftarÂkan gugatan tersebut.
Bekas Menteri Kehakiman dan Perundang-Undangan Yusril Izha Mahendra yang telah ditunjuk Granat menjadi koordinator tim kuasa hukum mengatakan, serius melakukan gugatan itu.
“Jangan diragukan, kami serius melakukan gugatan untuk pemÂbatalan Keputusan Presiden ReÂpublik Indonesia mengenai pemÂberian grasi kepada Corby itu,†kata Yusril Ihza Mahendra keÂÂpada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Itu juga belum terlambat. KeÂpuÂtusan pejabat bisa digugat di pengadilan dalam tenggang waktu 90 hari setelah keputusan itu diÂkeluarkan.
Apa saja persiapan yang suÂdah dilakukan untuk menangÂkan gugatan grasi Corby itu?
Nggak ada persiapan yang luar biasa. Itu kan biasa-biasa saja. Itu kan hanya menggugat kepuÂtusan presiden supaya dibatalÂkan, gitu saja.
Isi materi dalam gugatan itu apa saja?
Berisi mengenai keputusan preÂsiden yang bertentangan deÂngan undang-undang yang berÂlaku. Bertentangan dengan asas-asas hukum pemerintahan yang baik. Makanya cukup alasan bagi pengadilan untuk membatalkan keputusan itu.
Ada yang menilai pemberian grasi itu merupakan hak preÂroÂgatif presiden, tanggapan Anda?
Kita lihat bagaimana peÂniÂlaiÂan hakim nantinya. Ini berbeda dengan keputusan preÂsiden lain seperti pengangkaÂtan menteri yang sekali diteken selesai. Hak prerogatif itu dalam kaitan deÂngan hak mengangkat seseoÂrang dalam jabatan, bukan grasi.
Karena itu bagi saya itu keÂpuÂtusan pejabat tata usaha negara biasa yang dapat digugat di PTUN.
Mungkin presiden keberatan, silakan saja dia mengemuÂkaÂkan argumen-argumen kebeÂratanÂnya. Nantikan hakim yang meÂnilai.
Apa alasan mengajukan guÂgaÂtan tersebut?
Granat mengajukan itu karena mereka mempunyai kepentingan dengan pemberian grasi kepada Corby itu.
Mereka kan organisasi yang selama ini tugasnya bergeÂrak daÂlam mengantisipasi peÂngedaran narkotik dan menangÂgulangi korban-korban.
Nah Corby ini kan salah satu sindikat pengedar. Kalau dia diÂkasih grasi begitu saja, korban-korban narÂkoba itu merasa keÂberatan dan dirugikan. Ini dasarÂnya mereka menggugat itu.
Apa itu saja?
Selain itu Keppres pemberian grasi kepada narapidana sindikat narkotik adalah bertentangan dengan UUD 1945, Undang-UnÂdang Narkotika, Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika dan PP Nomor 28/2006 tentang PengeÂtatan Pemberian Remisi kepada narapidana korupsi, teroÂrisme, narkoba dan kejahatan trans-naÂsional terorganisir.
Pemberian remisi itu juga berÂtentangan dengan asas kehati-hatian, keterbukaan, proÂfesioÂnalitas dan akuntabilitas seÂbagai ciri-ciri dari asas-asas umum pemerintahan yang baik
Apa Anda yakin menang?
He-he-he, mudah-mudahan saja. Hakim yang menentukan.
Dari pihak kita tentunya kalau nggak yaÂkin menang, buat apa digugat.
Yang jelas, saya diberi kuasa oleh Granat, tentu saya bertindak sebagai adÂvoÂkat yang haÂrus berÂuÂÂsaha semaksimal mungkin untuk memenangkan gugatan tersebut.
Itu sih nggak bisa dijawab. SeÂbab, advokat itu kan sama dengan dokter. Siapa saja mau berobat sama dia kan nggak boleh ditolak kalau memang sanggup menaÂngaÂÂninya. Kalau dia spesialis jantung, lalu ada orang berobat karena sakit jantung, ya tidak bisa nolak dong. Sebab, itu memang keahliannya. Tapi kalau orang sakit bengek, ya dia bisa nolak. Karena dia ahli jantung bukan ahli bengek.
Kalau saya ditanya kenapa dia milih saya, saya juga nggak tahu, itu pertimbangan mereka sendiri. Saya tidak bisa menjelaskan. Sama saja kalau kita sakit, kita daÂtang ke dokter A. Kalau ditaÂnya kenapa datang ke dokter A, bukan ke dokter B. Apakah karena doktor A sudah banyak menyemÂbuhkan pasien, kan susah jawabÂnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: