WAWANCARA

Humphrey Djemat: Klaim Asuransi TKI Dituntaskan Sebelum Masa Tugas Berakhir

Jumat, 01 Juni 2012, 10:00 WIB
Humphrey Djemat: Klaim Asuransi TKI Dituntaskan Sebelum Masa Tugas Berakhir
Humphrey Djemat:

RMOL. Satgas WNI/TKI periode kedua dimulai Januari 2012 telah membebaskan banyak TKI yang terancam hukuman mati di berbagai negara.

Di akhir masa tugasnya, Juli 2012, Satuan Tugas Warga Ne­gara Indonesia/Tenaga Kerja Indo­nesia (Satgas WNI/TKI) menginginkan agar pelayanan asuransi proteksi TKI benar-be­nar bisa diwujudkan secara maksimal.

“Ketua Satgas TKI, Bapak Maftuh Basyuni sangat mendu­kung kegiatan AAI untuk mem­bantu TKI dalam  pelayanan asu­ransi proteksi TKI. Beliau minta masalah ini ingin dituntaskan sebelum masa tugas Satgas pe­riode kedua ini berakhir,’’ ujar Jubir Satgas WNI/TKI, Hum­phrey Djemat, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Ketua Umum Aso­sia­si Advokat Indonesia (AAI) itu, pihaknya telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan BNP2TKI, di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 31 Mei 2012.

“AAI ditunjuk untuk mendam­pingi dan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma ke­pada TKI dalam mengajukan klaim asuransi TKI terhadap konsorsium asuransi proteksi,’’ paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa AAI bisa maksimal mem­bantu bila tidak dibayar?

Tentu sangat bisa. Sebab, advo­kat AAI punya motto sebagai advokat pejuang. Kami harus bukti­kan secara konsisten. Pen­dampingan advokat AAI secara langsung untuk TKI bermasalah bisa membantu secara konkrit mendapatkan klaim asuransinya.

Pendampingan dan bantuan hukum cuma-cuma dari AAI untuk TKI dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta, selanjutnya dilakukan pula di bandara em­barkasi TKI lainnya.


Apa yang bisa diperbuat AAI?

AAI bisa mendapatkan bukti yang kuat adanya penyimpangan pelayanan asuransi proteksi AAI yang terjadi selama ini. Kami juga bisa melaporkan penyim­pa­ngan tersebut kepada Menaker­trans, bahkan Presiden SBY, agar terjadi perubahan di dalam pela­yanan asuransi.


Kenapa Satgas WNI/TKI be­gitu peduli masalah ini?

Tentu. Satgas WNITKI dan AAI menilai permasalahan asu­ransi proteksi TKI suatu per­buatan yang dapat dikategorikan white collar crime yang dilaku­kan  secara massif dan sistemik. Lihat saja selama ini berhasil di-collect sebanyak kurang lebih Rp 270 miliar. Namun yang dibayar­kan kepada TKI bermasalah hanya sekitar Rp 27 miliar. Ini berarti hanya 10 persen saja.


Kalau begitu bisa dilaporkan ke aparat hukum dong?

Tidak tertutup kemungkinan AAI  akan melaporkan masalah ini kepada pihak penegak hukum atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum, bisa masuk kategori korupsi.


Apa sudah disiapkan tim ad­vokat menangani masalah ini?

Sudah. Kami telah memper­siap­kan tim advokat selama 24 jam untuk mendampingi TKI yang tiba di BPK Selapajang Bandara Soekarno-Hatta. AAI juga telah menyiapkan surat kuasa khusus untuk para TKI apabila pengurusan klaim asuran­sinya mengalami kesulitan untuk dipenuhi konsorsium asuransi TKI.


Apa latar belakang dibuat perjanjian ini?

Selama ini para TKI kerap mengalami kesulitan dan dibuat tidak berdaya dalam mengurus klaim asuransinya. Berdasarkan data yang ada, sejak konsorsium asuransi dibentuk berdasarkan Peraturan Kemenakertrans yaitu Oktober 2010 sampai saat ini telah menerima pembayaran asu­ransi sekitar Rp 270 miliar. Tapi diberikan kepada TKI hanya sekitar Rp 27 miliar.


Kenapa begitu?

Berdasarkan pengamatan kami di bandara, para TKI itu merasa kesulitan untuk mendapatkan klaim asuransinya. Posisi TKI sangat lemah saat berhadapan dengan pihak asuransi.

Saat diwawancarai pihak asu­ransi, TKI tidak dapat menjelas­kan klaim asuransinya. Bahkan TKI merasa mendapat tekanan dan rasa tidak nyaman saat di­wawancarai selama 20-30 menit. Makanya, sebagian TKI menye­rah untuk mendapatkan klaim asuransinya.


Berapa lama kerja sama ini?

Satu tahun. AAI dan BNP2TKI melihat kebutuhan untuk mem­bantu TKI mendapatkan klaim asuransinya secara benar dan wajar. Makanya dibuat kerja sama ini.


Siapa menandatangani per­jan­jian itu?

Dari BNP2TKI diwakili De­puti Bidang Perlindungan, Lisma Poeloengan. Sedangkan dari AAI diwakili saya. Penandatanganan perjanjian ini disaksikan Kepala BNP2TKI Bapak Jumhur Hida­yat serta aktivis buruh migran SBMI dan lainnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA