RMOL. Satgas WNI/TKI periode kedua dimulai Januari 2012 telah membebaskan banyak TKI yang terancam hukuman mati di berbagai negara.
Di akhir masa tugasnya, Juli 2012, Satuan Tugas Warga NeÂgara Indonesia/Tenaga Kerja IndoÂnesia (Satgas WNI/TKI) menginginkan agar pelayanan asuransi proteksi TKI benar-beÂnar bisa diwujudkan secara maksimal.
“Ketua Satgas TKI, Bapak Maftuh Basyuni sangat menduÂkung kegiatan AAI untuk memÂbantu TKI dalam pelayanan asuÂransi proteksi TKI. Beliau minta masalah ini ingin dituntaskan sebelum masa tugas Satgas peÂriode kedua ini berakhir,’’ ujar Jubir Satgas WNI/TKI, HumÂphrey Djemat, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Ketua Umum AsoÂsiaÂsi Advokat Indonesia (AAI) itu, pihaknya telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan BNP2TKI, di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 31 Mei 2012.
“AAI ditunjuk untuk mendamÂpingi dan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma keÂpada TKI dalam mengajukan klaim asuransi TKI terhadap konsorsium asuransi proteksi,’’ paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Tentu sangat bisa. Sebab, advoÂkat AAI punya motto sebagai advokat pejuang. Kami harus buktiÂkan secara konsisten. PenÂdampingan advokat AAI secara langsung untuk TKI bermasalah bisa membantu secara konkrit mendapatkan klaim asuransinya.
Pendampingan dan bantuan hukum cuma-cuma dari AAI untuk TKI dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta, selanjutnya dilakukan pula di bandara emÂbarkasi TKI lainnya.
Apa yang bisa diperbuat AAI?
AAI bisa mendapatkan bukti yang kuat adanya penyimpangan pelayanan asuransi proteksi AAI yang terjadi selama ini. Kami juga bisa melaporkan penyimÂpaÂngan tersebut kepada MenakerÂtrans, bahkan Presiden SBY, agar terjadi perubahan di dalam pelaÂyanan asuransi.
Kenapa Satgas WNI/TKI beÂgitu peduli masalah ini?
Tentu. Satgas WNITKI dan AAI menilai permasalahan asuÂransi proteksi TKI suatu perÂbuatan yang dapat dikategorikan white collar crime yang dilakuÂkan secara massif dan sistemik. Lihat saja selama ini berhasil di-collect sebanyak kurang lebih Rp 270 miliar. Namun yang dibayarÂkan kepada TKI bermasalah hanya sekitar Rp 27 miliar. Ini berarti hanya 10 persen saja.
Kalau begitu bisa dilaporkan ke aparat hukum dong?
Tidak tertutup kemungkinan AAI akan melaporkan masalah ini kepada pihak penegak hukum atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum, bisa masuk kategori korupsi.
Apa sudah disiapkan tim adÂvokat menangani masalah ini?
Sudah. Kami telah memperÂsiapÂkan tim advokat selama 24 jam untuk mendampingi TKI yang tiba di BPK Selapajang Bandara Soekarno-Hatta. AAI juga telah menyiapkan surat kuasa khusus untuk para TKI apabila pengurusan klaim asuranÂsinya mengalami kesulitan untuk dipenuhi konsorsium asuransi TKI.
Apa latar belakang dibuat perjanjian ini?
Selama ini para TKI kerap mengalami kesulitan dan dibuat tidak berdaya dalam mengurus klaim asuransinya. Berdasarkan data yang ada, sejak konsorsium asuransi dibentuk berdasarkan Peraturan Kemenakertrans yaitu Oktober 2010 sampai saat ini telah menerima pembayaran asuÂransi sekitar Rp 270 miliar. Tapi diberikan kepada TKI hanya sekitar Rp 27 miliar.
Kenapa begitu?
Berdasarkan pengamatan kami di bandara, para TKI itu merasa kesulitan untuk mendapatkan klaim asuransinya. Posisi TKI sangat lemah saat berhadapan dengan pihak asuransi.
Saat diwawancarai pihak asuÂransi, TKI tidak dapat menjelasÂkan klaim asuransinya. Bahkan TKI merasa mendapat tekanan dan rasa tidak nyaman saat diÂwawancarai selama 20-30 menit. Makanya, sebagian TKI menyeÂrah untuk mendapatkan klaim asuransinya.
Satu tahun. AAI dan BNP2TKI melihat kebutuhan untuk memÂbantu TKI mendapatkan klaim asuransinya secara benar dan wajar. Makanya dibuat kerja sama ini.
Siapa menandatangani perÂjanÂjian itu?
Dari BNP2TKI diwakili DeÂputi Bidang Perlindungan, Lisma Poeloengan. Sedangkan dari AAI diwakili saya. Penandatanganan perjanjian ini disaksikan Kepala BNP2TKI Bapak Jumhur HidaÂyat serta aktivis buruh migran SBMI dan lainnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: