Masa Penahanan DW Diperpanjang Lagi

Jumat, 01 Juni 2012, 10:07 WIB
Masa Penahanan DW Diperpanjang Lagi
Dhana Widyatmika

RMOL. Sudah memasuki Juni 2012, Kejaksaan Agung belum melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika ke Pengadilan Tipikor.

Pria berinsial DW ini masih ngendon di Rumah Tahanan Sa­lemba cabang Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Pegawai negeri golongan III C di Direktorat Jenderal Pajak ini, bakal lebih lama lagi menghuni rutan. Soalnya, Kejaksaan Agung kembali memperpanjang masa pe­nahanannya.

“Hari ini masa pe­nahanan DW habis. Kami menga­jukan perpan­jangan masa pe­na­hanan dengan meminta kepada pe­ngadilan,” ujar Kapuspenkum Ke­jaksaan Agung Adi Toe­garis­man di kan­tornya, Rabu, 30 Mei.

Pengajuan perpanjangan masa penahanan terhadap PNS yang memiliki kekayaan men­cu­ri­ga­kan itu, lanjut Adi, dilakukan pada 21 Mei 2012. “Diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan. Pengajuan itu sudah di­ka­bulkan dan sudah keluar pene­tapan perpanjangan masa pe­na­hanannya,” kata dia.

Perpanjangan masa penahanan DW itu ditetapkan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Se­latan No: 106/Pen.Pid/2012/PN.Jkt.Sel, tanggal 24 Mei 2012. “Tim penyidik kemudian mem­perpanjang masa penahanan ter­sangka DW selama 30 hari ke de­pan, terhitung dari 31 Mei sampai 29 Juni 2012. Dengan demikian, tersangka DW tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejak­sa­an Agung,” jelas Adi.

Dalam catatan Rakyat Mer­deka, DW pertama kali ditahan selama 20 hari, yakni sejak 2 Ma­ret hingga 21 Maret 2012. Ke­mu­dian, masa penahanannya di­per­panjang untuk yang pertama kali selama 40 hari, terhitung dari 22 Maret hingga 30 April 2012.

Se­lanjutnya, masa penahanan DW diperpanjang untuk yang kedua kali selama 30 hari, yakni dari 1 Mei hingga 30 Mei. Nah, per­panjangan masa penahanan DW untuk yang ketiga kali sela­ma 30 hari, terhitung sejak 31 Mei sampai 29 Juni.

Adi beralasan, perpanjangan masa penahanan DW masih di­perlukan, sebab pemberkasan ma­­sih belum rampung. “Masih pro­ses penelitian berkas dan ter­nyata masa penahanan sudah ha­bis. Maka, kami ajukan lagi per­pan­jangan masa penahanan,” ujarnya.

Kejagung juga sudah memper­panjang masa penahanan untuk empat tersangka lain, yakni me­lalui penetapan perpanjangan pe­nahanan No:15/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012, tanggal 7 Mei 2012 atas nama tersangka Salman Mag­h­firoh dari tanggal 9 Mei hingga 17 Juni 2012; No:16 atas nama ter­sangka Johnny Basuki dari tanggal 8 Mei sampai 16 Juni; No:17 atas nama tersangka Herly Isdiharsono dari tanggal 8 Mei-16 Juni 2012 dan No:18 atas nama tersangka Firman dari tanggal 9 Mei-17 Juni 2012.

Sekadar mengingatkan, Sal­man adalah bekas pegawai Ditjen Pajak, Johnny Basuki adalah pe­ngusaha, Herly dan Firman ada­lah pegawai Ditjen Pajak. Ke­jak­saan Agung memprioritaskan un­tuk menyeret Dhana ke Penga­di­lan Tindak Pidana Korupsi, se­dangkan empat tersangka lainnya akan menyusul. “Perhitungan saya, berkas DW segera selesai dan bulan Juni sudah ke per­si­dangan. Sedangkan yang lainnya masih penyidikan,” ujar Adi.

Dalam kasus ini, Kejagung me­nyangka Dhana korupsi de­ngan cara menyalahgunakan tu­gas dan wewenang selaku pe­me­riksa pa­jak, yaitu pada proses pe­me­rik­saan pajak sampai penga­juan ke­beratan ke pengadilan pa­jak.

Ke­mu­dian, uang yang diduga hasil ko­rupsi itu, dicuci melalui sejum­lah bisnis. Ma­ka­nya, Ke­jagung juga me­nyang­ka DW me­lakukan tindak pidana pencucian uang.

REKA ULANG

“14 Hari Tak Ada Beritanya, Berarti P21”

Penyidik Pidana Khusus Ke­jaksaan Agung sudah me­lim­pah­kan berkas tersangka Dhana Wid­yat­mika (DW) ke Bagian Pe­nun­tutan. Berkas perkara tersebut se­dang diteliti Bagian Penuntutan un­tuk selanjutnya dikirim ke pe­ngadilan. Penuntut umum me­m­pu­nyai waktu 14 hari untuk me­neliti, apakah berkas sudah leng­kap (P21) atau belum.

“Kalau sampai 14 hari tak ada beritanya, berarti sudah P21. Ka­lau belum tujuh hari sudah di­nya­takan lengkap, berarti sudah be­res,” ujar Jaksa Agung Muda Tin­dak Pidana Khusus Andhi Nir­wan­to pada Jumat pekan lalu, 25 Mei.

Pada Jumat itu juga, tapi secara terpisah, Kapuspenkum Kejak­saan Agung Adi Toegarisman me­nyatakan, berkas perkara DW se­dang dalam tahap penelitian jaksa peneliti. “Untuk perkara DW ber­kasnya sudah pelimpahan ke ta­hap satu. Sudah diserahkan dari pe­nyidik di Direktur Penyidikan ke jaksa peneliti di Direktur Pe­nuntutan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, proses pene­litian berkas itu memakan waktu maksimal 14 hari. “Tujuh hari penelitian dan maksimal sampai 14 hari, apakah sudah bisa leng­kap atau belum,” katanya.

Adi menyampaikan, berkas tersebut diteliti tiga jaksa pene­liti, yaitu M Yusuf Tangai, Ronny Is­to­rianto dan Gusti M Sop­han Sa­rif. “Ha­rapannya, tak me­s­ti habis wak­tu 14 hari, sudah leng­kap un­tuk di­limpahkan ke pe­ngadilan,” ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka lain, lanjutnya, penyidik masih mendalami peran mereka sembari melengkapi berkas-berkas agar segera bisa menyusul DW ke tahap penuntutan. “Untuk ter­sang­ka lain, masih proses penyi­dikan, dan masih mengumpulkan alat bukti,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Penyi­dikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw menyampaikan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Batam diduga mengalirkan uang senilai Rp 700 juta ke re­kening DW.

Bisa Dinilai Tak Serius

Poltak Agustinus Sinaga, Ketua PBHI Jakarta

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta Poltak Agustinus Sinaga mengingatkan, Kejaksaan Agung bisa dinilai tak serius me­na­ngani kasus Dhana Wid­yat­mika (DW) lantaran tak kun­jung membawa pegawai Ditjen Pa­jak itu ke pengadilan.

Dia pun mempertanyakan, apakah ada yang memanfaatkan perpanjangan kembali masa pe­na­hanan DW itu untuk me­ngi­solir kasus ini hanya pada lima tersangka. “Patut diduga, yang ter­libat dalam kasus ini bukan hanya DW dan empat tersangka lain,” ujar Poltak, kemarin.

Lantaran itu, dia mewanti-wanti Kejagung agar tidak meng­giring kasus ini hanya pada DW dan empat tersangka lain. Tapi, jika mengikuti pro­sesnya, Poltak pesimistis kasus ini akan diusut secara utuh sampai tuntas.

“Saya tidak ya­kin, karena su­dah terlihat indikasi mengi­so­lir kasus ini sampai DW. Ditambah lagi kondisi penegakan hukum yang lamban dan sangat kental kepentingan,” tandasnya.

Poltak mengaku sedih me­lihat kinerja lembaga pe­negak hu­kum yang seperti setengah hati memberantas korupsi. Ke­jak­saan pun, menurutnya, be­lum bisa dibilang mem­bang­ga­kan dalam urusan pemb­eran­ta­san korupsi.

“Sekarang ini be­lum pantas diapresiasi, karena be­lum tegas menegakkan hu­kum, dan belum punya nyali un­tuk memberantas korupsi,” nilainya.

Lantaran itu, lanjut Poltak, Presiden mesti turun langsung memerintahkan penegakan hu­kum. “Harus ada evaluasi besar dan menyeluruh terhadap ke­jak­saan, sampai pada tingkat rek­rutmen,” ujarnya.

Patut Diduga Tak Beres

Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Tas­lim Chaniago menilai, se­ma­kin sering masa penahanan ter­sangka diperpanjang, maka se­makin menunjukkan bahwa pro­ses penyidikan tidak profesional.

Bila sampai berkali-kali dila­kukan perpanjangan masa pe­nahanan, lanjut Taslim, maka pa­tut diduga ada yang tidak be­res. “Mungkin ada kelemahan pada tahap penyelidikan. Data dari penyelidikan kurang aku­rat, sehingga penyidik kesulitan meningkatkan kasus ini ke penuntutan. Akibatnya, jaksa pe­nuntut kesulitan membuat tuntutan,” ujarnya.

Penanganan kasus yang lama seperti itu, menurut Taslim, juga patut diduga sarat inter­ven­si dan permainan sejumlah pi­hak. “Kemungkinan kasusnya di­paksakan, akibat tekanan pi­hak tertentu. Ujung-ujungnya, saat membuat tuntutan, jaksa bi­ngung sendiri,” ujarnya.

Atau, lanjutnya, ada ke­cu­ri­gaan bahwa kasus itu akan di­buat tidak tuntas. Kalau perlu di­hentikan. “Ada juga ke­mung­kinan dikaburkan, seolah-olah tidak ditemukan jalan untuk penuntun, akhirnya di-SP3,” tandasnya.

Sejumlah variabel, kata Tas­lim, bisa dijadikan alasan un­tuk memperlambat penanga­nan kasus. “Kalau katanya ti­dak cu­kup bukti, tentu di-SP3. Atau mungkin, diskenariokan untuk membuat dakwaan le­mah,” ujar anggota DPR dari Fraksi PAN ini. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA