DW Disangka Terima Rp 700 Juta Dari PNS

Berkasnya Dinyatakan Lengkap

Sabtu, 26 Mei 2012, 10:30 WIB
DW Disangka Terima Rp 700 Juta Dari PNS
Dhana Widyatmika

RMOL. Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika alias DW, tidak lama lagi akan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor.

Penyidik Pidana Khusus Ke­jaksaan Agung sudah me­lim­pah­kan berkas pegawai negeri golo­ngan III C Ditjen Pajak itu, ke Bagian Penuntutan.

“Kasus DW mulai kemarin sudah dise­rah­kan ke penuntut umum,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khu­sus, Andhi Nirwanto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Penuntut umum mempunyai wak­tu tujuh hari untuk meneliti, apakah berkas tersebut sudah leng­kap (P21) atau belum. “Ka­lau sampai 14 hari tidak ada be­ritanya, berarti sudah P21. Jika belum tujuh hari sudah dinya­ta­kan lengkap, berarti sudah beres,” ujar Andi.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman me­nam­bahkan, berkas perkara DW se­dang diteliti jaksa peneliti. “Un­tuk perkara DW berkasnya sudah pelimpahan ke tahap 1. Sudah diserahkan dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti,” ujar Adi.

Adi menjelaskan, berkas per­kara DW itu proses penelitiannya memakan waktu maksimal 14 hari. “Maksimal 14 hari, apakah sudah bisa lengkap atau belum,” kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini.

Berkas tersebut diteliti tiga jaksa peneliti, yaitu M Yusuf Ta­ngai, Ronny Istorianto dan Gusti M Sophan Sarif. “Harapannya, tidak mesti habis waktu 14 hari, sudah lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Adi.

Dalam berkas itu, antara lain dipaparkan mengenai aliran uang dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Batam ke salah satu rekening DW sebesar Rp 700 juta.

Kiriman uang dari PNS daerah itu, merupakan salah satu te­mu­an Pusat Pelaporan dan Analisis Tran­saksi Keuangan (PPATK) yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung. “Yang kami temukan Rp 700 juta. Itu pokoknya uang dari Batam,” kata Direktur Penyi­di­kan pada Jaksa Agung Muda Pi­dana Khusus Arnold Angkouw, kemarin.

Menurut Arnold, PNS itu pun se­dang menghadapi proses hu­kum untuk kasus korupsi dana bantuan sosial yang mem­belit­nya. “Untuk keterlibatannya de­ngan Dhana, PNS tersebut sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Batam sebagai saksi,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Arnold, saksi tidak me­nga­kui telah mengirimkan uang ke­pada Dhana. Akan tetapi, penyi­dik memiliki bukti aliran uang, sehingga tetap memasukkannya ke dalam berkas perkara.

Dhana disangka melakukan ko­rupsi dan pencucian uang de­ngan cara menyalahgunakan tu­gas dan wewenang selaku pe­me­riksa pajak, yaitu pada proses pe­meriksaan pajak sampai pen­g­a­juan keberatan ke pengadilan pajak. Suami Dian Anggraeni ini, ditahan sejak 2 Maret 2012 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Lantas, kapan berkas para ter­sangka lainnya dikirim ke pe­nun­tutan? “Untuk tersangka lain, masih proses penyidikan dan pe­ngumpulan alat bukti,” kata Ka­puspenkum Kejagung Adi Toegarisman.

Empat tersangka lain adalah Firman (atasan DW di Ditjen Pajak), Herli Isdiharsono (teman bisnis dan rekan DW di Ditjen Pajak), Johnny Basuki (wajib pa­jak) dan Salman Maghfiroh (be­kas pegawai Ditjen Pajak). Herli ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Sela­tan. Sedangkan Firman, Johnny dan Salman ditahan di Rutan Ci­pinang, Jakarta Timur.  

Firman disangka memiliki peran signifikan dalam kasus ini, sewaktu anak buahnya, DW ber­tugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Jakarta. Pada 2006, DW adalah Ketua Tim Pe­me­riksa Pajak yang memeriksa wajib pajak PT Kornet Trans Uta­ma (KTU). Firman adalah Su­per­visor DW waktu itu. Sedangkan Salman bertindak sebagai ang­gota. Firman terakhir bekerja di KPP Gambir, Jakarta.

Sedangkan Salman sudah tidak lagi bekerja sebagai pegawai Dit­jen Pajak. Salman kini Direktur PT Asri Pratama Mandiri. Pe­ru­sahaan itu diduga sebagai pe­nam­pung korupsi penanganan pajak. “PT tersebut tempat menampung tindak pidana korupsi, makanya tersangka dikenai pasal pencu­cian uang juga,” kata Kapus­pen­kum.

REKA ULANG

Mengorek Dugaan Keterlibatan Pengusaha

Selain berupaya meram­pung­kan berkas tersangka lainnya, pe­nyidik Kejaksaan Agung juga me­ndalami peran para pengusaha properti dalam kasus korupsi dan pencucian uang ini.

Pendalaman itu terkait dugaan aliran uang ke para tersangka dan sebaliknya. “Semua pemeriksan yang dilakukan kepada para pi­hak itu, untuk membuktikan ada­nya tindak pidana korupsi dan pen­cucian uang,” kata Kepala Pu­sat Penerangan Hukum Ke­jak­sa­an Agung Adi Toegarisman.

Pengusaha dan pengurus PT Mutiara Virgo, Jhonny Basuki di­periksa sebagai saksi untuk ter­sangka Dhana Widyatmika (DW) pada Rabu lalu (23/5). Jhonny pun telah berstatus tersangka. Se­be­lumnya, Direktur PT Wika Realty Wijanarko Yuwono juga dimintai keterangan sebagai saksi.

Menurut Adi, penyidik Kejak­saan Agung masih akan me­me­riksa pihak-pihak lain. “Siapa pun yang terkait, pasti akan diminta ke­terangan,” ujarnya. Dugaan pencu­cian uang menguak saat ditemukan aliran dana dari wajib pajak pe­rusahaan ke Dhana dan sebaliknya. Ada pula investasi di PT BPS un­tuk pembangunan pe­rumahan di Wood Hills, Jatiasih, Bekasi.

Selanjutnya, investasi aparte­men. Namun, belum dike­ta­hui, investasi properti ini seba­gai pencucian uang atau gra­ti­fi­kasi. Sebuah sumber menye­but­kan, apar­temen yang diduga di­mi­liki Dhana itu seharga Rp 300 juta.

Yang pasti, pada Senin lalu (21/5), penyidik kembali memeriksa tersangka DW.  Pemeriksaan dilakukan mulai pukul satu siang. Tentang istri Dhana, Dian Angg­raeni dan istri tersangka Herly Is­diharsono, Dewi Ramdani, Ka­puspenkum enggan memberikan komentar. “Kami berpatokan pada data dan fakta. Beri tim pe­nyidik waktu untuk menuntaskan perkara Dhana,” elaknya.

Sebelumnya, Direktur Penyi­dikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw mengakui, penyidik menemukan aliran uang Rp 2,7 miliar dari wa­jib pajak ke istri muda tersangka Herly Isdiharsono. “Sementara ini kami lihat ada yang mengalir ke situ,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, Herly adalah rekan Dhana di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Ke­uangan. Mereka juga berkongsi dalam bisnis jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo, dengan showroom bernama Mobilindo 88.

Aliran uang kepada istri Herly itu, diduga berasal dari tersangka Johnny Basuki, Direktur PT Nug­raha Giri dan PT Mutiara Virgo. Seperti Dhana dan Herly, Johnny pun sudah ditahan Kejaksaan Agung. “Aliran uang itu, dari yang kami sudah tahan itu, ke situ,” ucap Arnold.

Tapi, saat ditanya, apa motif Johnny mengirim uang kepada istri Herly, Arnold enggan men­ja­wabnya. Dia hanya menga­ta­kan, istri Herly juga akan di­panggil penyidik untuk diperiksa. “Tim penyidik akan menelusuri, termasuk memanggil yang ber­sangkutan,” katanya.

Arnold menegaskan, penyidik pun menelisik, apakah istri ter­sangka lain juga terlibat pen­cu­cian uang ini. “Itu yang juga akan kami dalami,” kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Sula­wesi Utara ini.


Kejagung Tak Boleh Berhenti Di 5 Tersangka

Poltak Agustinus, Ketua PBHI Jakarta

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta Poltak Agustinus Sinaga menyampaikan, kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka pegawai Ditjen Pajak Dhana Widiyatmika mesti diusut sampai ke akarnya.

Kasus ini, menurut Poltak, ti­dak bisa berhenti hanya pada lima tersangka. Proses pengu­su­tannya pun harus dilakukan secara massif.

“Kalau pengu­su­tan­nya di­cicil, tidak akan efektif karena bisa menjadi celah untuk me­manipulasi hukum,” ujar­nya, kemarin.

Poltak juga mengingatkan, seharusnya Kejaksaan Agung bisa menjerat sejumlah pe­ting­gi. Sebab, menurut dia, kasus korupsi perpajakan patut diduga tidak hanya dilakukan PNS golongan III C itu. “DW tidak me­­lakukannya sendiri,” tandasnya.

Menurut dia, jika berhenti pada lima tersangka, maka Ke­jak­saan Agung bisa  dinilai tidak serius dan kurang mak­si­mal, bahkan bisa dicurigai ma­syarakat. “Bagaimana dengan atasan-atasan DW,” tegasnya.

Ia pun meminta Kejaksaan Agung juga menyeret “pengu­sa­ha hitam” yang turut mela­ku­kan penggelapan pajak. “Ba­gai­mana dengan peran pengusaha-pengusaha kakap dalam kasus DW ini,” katanya.

Aparat penegak hukum, lan­jutnya, tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus korupsi apapun. Jika ada upaya meloka­lisir kasus, menurut Poltak, maka itu merupakan indikasi bahwa aparat penegak hukum kecipratan uang suap.

“Saya melihat pem­be­ran­tasan korupsi belum serius, se­bab masih ada indikasi per­mainan uang. Ada pasarannya, dan itu sudah menjadi rahasia umum,” tandasnya.


Ajak Masyarakat Terus Awasi Kasus DW

Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah meminta Ke­jaksaan Agung mempercepat pro­ses penuntutan terhadap para tersangka kasus korupsi per­pajakan dan pencucian uang ini.

“Saya menyayangkan kejak­saan begitu lambat melakukan penuntutan terhadap seluruh ter­sangka kasus Dhana Widi­yatmika. Dari kelima tersangka yang ada, kenapa hanya berkas Dhana yang baru dilimpahkan ke penuntutan?” ujar Achmad Basarah, kemarin.

Dia mengatakan, sebaiknya kejaksaan memperbaiki kiner­janya agar lebih profesional dan cekatan melakukan pe­ngu­su­tan. Sebab, masyarakat sangat mem­butuhkan pung­ga­wa-pung­gawa hukum yang cer­das, cekatan, profesional dan ber­in­tegritas.

“Sebaiknya, untuk perkara yang mendapatkan perhatian luas dari masyarakat seperti kasus DW, kejaksaan bekerja lebih profesional dan cepat, se­h­ingga tidak menimbulkan ber­bagai macam spekulasi publik yang negatif,” ujarnya.

Basarah pesimistis pola kerja yang sepotong-sepotong ini, akan bisa mengusut kasus pajak secara signifikan. “Dicicilnya penyelesaian dan penyerahan berkas para tersangka, memper­sulit upaya pengusutan kasus pa­jak ini secara tuntas dan utuh,” ujarnya.

Dia berharap, kejaksaan tidak bekerja ala kadarnya dalam pengusutan kasus korupsi ini. Publik, lanjut Basarah, tidak akan tinggal diam. “Saya me­nyayangkan performance ki­nerja kejaksaan dalam me­na­ngani kasus ini. Terlihat sangat minimalis. Untuk itu, kita perlu terus melakukan pengawasan agar penanganan kasus ini tidak masuk angin,” ucapnya.  [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA