Kasus Korupsi Petinggi Demokrat di Morowali Didukung Dokumen Resmi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Jumat, 25 Mei 2012, 23:48 WIB
Kasus Korupsi Petinggi Demokrat di Morowali Didukung Dokumen Resmi
ilustrasi
rmol news logo Sumitro masih sabar menunggu kabar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas laporan dugaan korupsi keuangan daerah di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, periode 2009-2010. Bulan lalu, Kepala Divisi Analisis Anggaran Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi ini telah melaporkan dugaan korupsi itu ke gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

ACC Sulawesi menduga Bupati Morowali Anwar Hafid yang juga Ketua DPD Partai Demokrat di Sulawesi Tengah merupakan otak utama di balik dugaan kasus korupsi yang sedang mereka teliti ini.

"Kami masih menunggu KPK. Memang ada waktu 30 hari sejak laporan disampaikan. Mungkin karena Jakarta macet," ujar Sumitro yang biasa disapa Ito sedikit berseloroh ketika berbicara dengan Rakyat Merdeka Online, Jumat malam (25/5).

ACC Sulawesi melaporkan kasus itu pada tanggal 24 April lalu. Laporan tersebut setebal lima centimeter dan dijilid dengan rapi. Di cover depan ada gambar seorang kakek dan anak kecil sedang terduduk lesu. Sebuah kalimat tertulis di pojok kiri atas laporan itu, "lawan dan basmi korupsi, karena korupsi membuat kami jadi miskin dan menderita."

Di bagian bawah gambar itu tertulis penjelasan mengenai profil Morowali sebagai salah satu kabupaten dengan sumber daya alam yang signifikan di Indonesia. Memiliki 2 kontrak karya pertambangan, dan sekitar 144 izin usaha pertambangan (IUP) serta sekitar 17 perkebunan sawit berskala besar.

Namun, lanjut kalimat berikutnya, indeks persentase penduduk miskin daerah (IPPMD) Morowali tertinggi di Sulawesi Tengah.

Dua kenyataan yang bertolak belakang inilah, menurut Sumitro, yang mendorong ia dan teman-temannya di ACC Sulawesi menginvestigasi pengelolaan keuangan daerah di bawah pemerintahan Anwar Hafid.

"ACC Sulawesi telah menemukan indikasi kuat terjadi tindak pidana korupsi pada sektor penerimaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2009 dan 2010. Diperkirakan kerugian keuangan daerah itu sebesar Rp 66 miliar," ujarnya.

Salah satu temuan dalam laporan itu berkaitan dengan penerimaan keuangan daerah dari sektor pengelolaan sumber daya alam. Berdasarkan Peraturan Bupati Morowali 5/2010 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban dan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2009 tanggal 7 September 2010 disebutkan bahwa Penerimaan Keuangan Daerah Sektor Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Tambang Minyak Bumi Tahun Anggaran 2010 hanya sebesar Rp 23 juta.

Sementara berdasarkan Laporan Keuangan Transfer ke Pemerintah Daerah Kementerian Keuangan, diketahui bahwa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Tambang Minyak Bumi untuk Kabupaten Morowali telah direalisasikan anggarannya sebesar Rp 1,6 miliar. "Berarti ada selisih penerimaan yang cukup besar. Dan patut diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi di pemerintah daerah Kabupaten Morowali," ujarnya lagi.

"Kami merasa yakin dengan laporan kami ini, karena data-data yang kami sampaikan hampir semuanya dari dokumen-dokumen resmi pemerintah daerah," ujarnya lagi.

Sementara Anwar Hafid yang dihubungi secara terpisah mengatakan heran atas tuduhan itu.

"Setiap tahun kami diperiksa BPK terkait dengan pendapatan asli daerah," ujarnya kepada Rakyat Merdeka Online.

Menurutnya, ada pemahaman keliru yang berkembang seolah pemerintah daerah punya hak menarik sumbangan pihak ketiga di sektor pertambangan begitu saja. Sementara menurut sejumlah peraturan yang berlaku pemerintah daerah tidak diperkenankan menarik sumbangan pihak ketiga yang berkaitan dengan pertambangan umum karena sudah mendapat dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

"Kami pernah usul ke DPR agar (pemerintah daerah dapat) satu dolar per metriks ton. Tapi tidak dibenarkan karena itu namanya double tax," demikian Anwar. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA