Dari Segi Manajemen Risiko, Kebijakan Pemerintah Soal DP Kendaraan Bermotor Harus Didukung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 25 Mei 2012, 15:49 WIB
Dari Segi Manajemen Risiko, Kebijakan Pemerintah Soal DP Kendaraan Bermotor Harus Didukung
ilustrasi
RMOL. Otoritas Moneter dan Otoritas Fiskal Indonesia kompak mengeluarkan regulasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 43/2012 dan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia 14/10/DPNP pada 15 Maret 2012 lalu. Kedua peraturan itu dengan tegas mengatur jumlah uang muka (down payment/ DP) minimal bagi pengajuan fasilitas kredit kendaraan bermotor.

Dalam SE Bank Indonesia diatur uang muka minimal pengajuan kredit kepemilikan kendaraan bermotor roda dua minimal 25 persen dari harga beli yang dibiayai bank. Sedangkan untuk kendaraan roda empat non-produktif, uang muka yang disyaratkan mencapai 30 persen.

Sementara kendaraan roda empat produktif adalah 20 persen. Sedang kredit yang dikeluarkan oleh lembaga pembiayan seperti leasing serupa dengan aturan yang diterapkan diperbankan tetapi hanya lebih rendah sebesar 5 persen dari bank.

Aturan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia ini akan efektif berlaku mulai 15 Juni 2012.

Ekonom Dahnil Anzar Simanjunyak menilai, kebijakan pembatasan downpayment tersebut sebagai bentuk manajemen resiko bagi industri keuangan di Indonesia, terutama dalam rangka mengendalikan pertumbuhan kredit konsumsi di Indonesia dengan resiko tingkat kredit macet yang berpotensi terjadi dan berdampak buruk bagi perekonomian dalam jangka panjang.

"Dalam konteks manajemen risiko, kebijakan ini perlu didukung," ujar Dosen Fakultas Ekonomi Sultan Ageng Tirtayasa, Banten ini kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 25/5).

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA