WAWANCARA

Ahmad Muzani: Syarat Nyapres 20 Persen Pikiran Sistem Parlementer

Rabu, 23 Mei 2012, 10:14 WIB
Ahmad Muzani: Syarat Nyapres 20 Persen Pikiran Sistem Parlementer
Ahmad Muzani

RMOL. Revisi UU Pilpres di depan mata, beberapa partai kecil seperti Partai Gerindra, mulai memberikan usulan agar Presidential Threshold (PT) diubah.

Partai berlambang kepala garuda ini mendorong revisi UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres tak lagi mengatur PT sebagai ambang batas pengu­sulan capres.

Dalam Pasal 9 UU No 42 Tahun 2008 disebutkan: Pasa­ngan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Poli­tik peserta pemilu yang me­menuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit dua puluh persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 dua puluh lima persen dari suara sah nasio­nal dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagai gantinya, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengusulkan agar PT disamakan dengan angka Parliamentary Threshold Pemilu 2014 sebesar 3,5 persen. Sehingga partai yang menembus Parliamentary Thres­hold otomatis bisa mengajukan capres. Kenapa Gerindra mengu­sulkan hal ini?

Berikut penuturan Muzani.

Apakah Gerindra tetap me­ngusulkan agar Presidential Threshold (PT) tiga setengah persen?

Saya kira bukan itu masalah­nya, bukan pada tiga setengah, lima atau sepuluh persen, masa­lahnya adalah pada konsistensi kita untuk mempertahankan sis­tem presidensil atau tidak. Kalau kita tetap konsisten dengan upaya mempertahankan sistem presidensil, maka pre­siden dan wakil presidennya diajukan oleh partai politik dan biar rakyat yang memilih.

Tidak kemudian partai mem­buat sekat-sekat harus sekian persen, sekian persen. Karena itu cenderung pada sistem parle­men­ter, itu yang coba dingatkan oleh kami. Kalau kita konsisten de­ngan pilihan presidensil harus­nya tidak seperti itu.


Jadi Gerindra akan mengu­sul­kan agar syarat PT 20 per­sen dihapus?

Syarat PT 20 persen itu kan cara berpikir parlementer. Se­dang­kan sistem kita kan presi­densial, hapus saja. Kalau nanti dibahas, kita juga akan me­nolak.


Apa karena Gerindra takut tidak dapat memenuhi syarat untuk mengajukan Prabowo Subianto menjadi capres?

Tidak ada kaitannya dengan ketakutan bahwa Gerindra tidak bisa mencapai suara maksimal. Semua survei mengatakan Gerin­dra akan mendapat suara yang lebih baik dari sekarang ini, jadi tidak ada kaitannya itu.


Apakah usulan tersebut bisa berhasil, sementara partai be­sar ingin PT tetap dipertahan­kan sebesar 20 persen?

Kalau lihat suara Geridra yang sedikit agak pesimis berhasil. Te­tapi kalau kita berpikir konsti­tusional, maka itu harus direali­sasi­kan. Apalagi Undang-un­dang Dasar 1945 hanya menye­but pre­siden atau wapres di­aju­kan parpol atau gabungan parpol. Menurut saya, sebaiknya dikembalikan ke Undang-un­dang Dasar 1945 saja, jadi se­mua partai yang lolos ke DPR berhak mengusulkan ca­pres. Memberi pilihan kepada rakyat untuk mempertimbangkan lebih banyak pilihan capres. Jangan capres kita dipersempit


Apakah Gerindra akan me­lakukan lobi atau koalisi dengan partai-partai lain untuk meng­golkan usul tersebut?

Pasti akan kita lakukan, tapi kan ini belum dimulai, masih pem­bahasan.


Partai-partai apa yang akan dilobi untuk mendukung usu­lan ini?

Nanti kita lihat. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA