RMOL. Revisi UU Pilpres di depan mata, beberapa partai kecil seperti Partai Gerindra, mulai memberikan usulan agar Presidential Threshold (PT) diubah.
Partai berlambang kepala garuda ini mendorong revisi UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres tak lagi mengatur PT sebagai ambang batas penguÂsulan capres.
Dalam Pasal 9 UU No 42 Tahun 2008 disebutkan: PasaÂngan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai PoliÂtik peserta pemilu yang meÂmenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit dua puluh persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 dua puluh lima persen dari suara sah nasioÂnal dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebagai gantinya, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengusulkan agar PT disamakan dengan angka Parliamentary Threshold Pemilu 2014 sebesar 3,5 persen. Sehingga partai yang menembus Parliamentary ThresÂhold otomatis bisa mengajukan capres. Kenapa Gerindra menguÂsulkan hal ini?
Berikut penuturan Muzani.
Saya kira bukan itu masalahÂnya, bukan pada tiga setengah, lima atau sepuluh persen, masaÂlahnya adalah pada konsistensi kita untuk mempertahankan sisÂtem presidensil atau tidak. Kalau kita tetap konsisten dengan upaya mempertahankan sistem presidensil, maka preÂsiden dan wakil presidennya diajukan oleh partai politik dan biar rakyat yang memilih.
Tidak kemudian partai memÂbuat sekat-sekat harus sekian persen, sekian persen. Karena itu cenderung pada sistem parleÂmenÂter, itu yang coba dingatkan oleh kami. Kalau kita konsisten deÂngan pilihan presidensil harusÂnya tidak seperti itu.
Jadi Gerindra akan menguÂsulÂkan agar syarat PT 20 perÂsen dihapus?
Syarat PT 20 persen itu kan cara berpikir parlementer. SeÂdangÂkan sistem kita kan presiÂdensial, hapus saja. Kalau nanti dibahas, kita juga akan meÂnolak.
Apa karena Gerindra takut tidak dapat memenuhi syarat untuk mengajukan Prabowo Subianto menjadi capres?
Tidak ada kaitannya dengan ketakutan bahwa Gerindra tidak bisa mencapai suara maksimal. Semua survei mengatakan GerinÂdra akan mendapat suara yang lebih baik dari sekarang ini, jadi tidak ada kaitannya itu.
Apakah usulan tersebut bisa berhasil, sementara partai beÂsar ingin PT tetap dipertahanÂkan sebesar 20 persen?
Kalau lihat suara Geridra yang sedikit agak pesimis berhasil. TeÂtapi kalau kita berpikir konstiÂtusional, maka itu harus direaliÂsasiÂkan. Apalagi Undang-unÂdang Dasar 1945 hanya menyeÂbut preÂsiden atau wapres diÂajuÂkan parpol atau gabungan parpol. Menurut saya, sebaiknya dikembalikan ke Undang-unÂdang Dasar 1945 saja, jadi seÂmua partai yang lolos ke DPR berhak mengusulkan caÂpres. Memberi pilihan kepada rakyat untuk mempertimbangkan lebih banyak pilihan capres. Jangan capres kita dipersempit
Apakah Gerindra akan meÂlakukan lobi atau koalisi dengan partai-partai lain untuk mengÂgolkan usul tersebut?
Pasti akan kita lakukan, tapi kan ini belum dimulai, masih pemÂbahasan.
Partai-partai apa yang akan dilobi untuk mendukung usuÂlan ini?
Nanti kita lihat. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: