Ketua LPSK Abdul Haris SeÂmendawai mengatakan, pihaknya belum menerima surat permohoÂnan perlindungan dari Angie mauÂpun rekomendasi dari instiÂtusi penegak hukum.
“Kami hanya menunggu saja. Yang jelas, siapa pun yang meÂminta perlindungan LPSK harus memenuhi persyaratan,†kata Abdul Haris Semendawai kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa saja syaratnya?
Pertama, selain sebagai terÂsangka, dia juga harus membuktiÂkan dirinya sebagai saksi bagi pelaku yang lainnya. Kedua, dia memiliki informasi penting tenÂtang suatu tindakan pidana yang serius. Ketiga, mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
LPSK tidak berinisiatif untuk menawarkan perlinduÂngan keÂpada Angie?
LPSk bukan pihak yang tepat untuk menawarkan itu. Tetapi lembaga yang mempuyai keweÂnaÂngan untuk melakukan penyeÂlidiÂkan. Karena mereka yang mengeÂtahui persis mengenai Angie.
Misalnya saja, sejauhmana Angie ini memiliki infomasi penÂting. Apakah dia itu pelaku utama atau tidak. Yang tahu mengenai ini kan pihak institusi yang punya kewenangan melakukan penyidiÂkan tersebut.
Apakah Anda menilai Angie beÂlum layak menerima perlinÂduÂngan dari LPSK?
Yang mengetahui apakah dia menjadi saksi untuk yang lainÂnya, itu kan penyidik. Selain itu, Angie juga bersedia tidak untuk bekerja sama dengan aparat peÂnegak hukum.
Kalau memang sudah dipastiÂkan itu, dan yang bersangkutan disebut sebagai justice collaboÂrator. Maka LPSK siap untuk memÂberikan perlindungan atau treatment sesuai dengan ketenÂtuan yang ada.
Apakah Angie memenuhi syaÂrat sebagai justice collaborator?
Tidak semua orang itu bisa diÂsebut sebagai justice collaborator. Kalau mau menjadi justice collaÂborator, kan harus memeÂnuhi perÂsyaratan-persyaratan.
Syara-syaratnya sudah diatur di dalam peraturan bersama. Kalau syarat-syaratnya terpenuhi, kami pun siap memberikan perlinÂduÂngan kepada yang bersangÂkutan.
Bukankah diberikan perlinÂdungan kalau ada ancaman?
Ancaman itu bisa bersifat fakÂtual, bisa juga bersifat potensial. Tidak harus pernah terjadi. Tetapi kalau dilihat ada potensi-potensi karena sebagai saksi kunci akan mengalami kekeÂrasan dan hal-hal yang akan meÂrugikan dirinya dan keluarganya bisa dilakukan asÂsessment risiko terÂhadap dirinya.
Ancaman sebagai tersangka atau saksi?
Kami akan melihat bahwa anÂcaÂman itu kapasitas Angie sebaÂgai apa. Kalau dia sebagai saksi terhadap kasus yang lain, mungÂkin kami akan melakukan peniÂlaian. Tapi semuanya tergantung sitÂuasi. Kami nggak bisa juga tanÂpa sebab, tiba-tiba kami daÂtang ke dia. Kan lucu, ngapain pula kaÂmi tawarkan diri.
Apakah sudah ada pemÂbicaÂraan secara informal mengenai perlindungan kepada Angie?
Dia kan nggak minta perlinÂdungan apalagi sampai sekarang. Ini berarti belum ada ancaman terÂhadp keselamatannya. Kalau jemput bola, nggak ada alasan yang cukup untuk kami melaÂkukan jemput bola.
Memangnya boleh LPSK meÂlakukan jemput bola?
Tergantung situasi. Kalau meÂmang diperlukan, ya bisa saja jemput bola. Meski kami jemput bola, bukan berarti tidak ada perÂmohonan dari yang bersangÂkutan.
Ketika kami jemput bola, yang bersangkutan tetap harus meÂminta perlindungan kepada LPSK. Karena perlindungan itu sifatnya sukarela, bukan pakÂsaan. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: