WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Angie Belum Minta Perlindungan, Ngapain Pula Kami Tawarkan Diri

Jumat, 18 Mei 2012, 09:03 WIB
Abdul Haris Semendawai: Angie Belum Minta Perlindungan, Ngapain Pula Kami Tawarkan Diri
Abdul Haris Semendawai
RMOL.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada Angelina Sondakh jika memang diperlukan.

Ketua LPSK Abdul Haris Se­mendawai mengatakan, pihaknya  belum menerima surat permoho­nan perlindungan dari Angie mau­pun rekomendasi dari insti­tusi penegak hukum.

“Kami hanya menunggu saja. Yang jelas, siapa pun yang me­minta perlindungan LPSK harus memenuhi persyaratan,” kata Abdul Haris Semendawai kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa saja syaratnya?

Pertama, selain sebagai ter­sangka, dia juga harus membukti­kan dirinya sebagai saksi bagi pelaku yang lainnya. Kedua, dia memiliki informasi penting ten­tang suatu tindakan pidana yang serius. Ketiga, mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum.  

LPSK tidak berinisiatif untuk menawarkan perlindu­ngan ke­pada Angie?

LPSk bukan pihak yang tepat untuk menawarkan itu. Tetapi lembaga yang mempuyai kewe­na­ngan untuk melakukan penye­lidi­kan. Karena mereka yang menge­tahui persis mengenai Angie.

Misalnya saja, sejauhmana Angie ini memiliki infomasi pen­ting. Apakah dia itu pelaku utama atau tidak. Yang tahu mengenai ini kan pihak institusi yang punya kewenangan melakukan penyidi­kan tersebut.

Apakah Anda menilai Angie be­lum layak menerima perlin­du­ngan dari LPSK?

Yang mengetahui apakah dia menjadi saksi untuk yang lain­nya, itu kan penyidik. Selain itu, Angie juga bersedia tidak untuk bekerja sama dengan aparat pe­negak hukum.

Kalau memang sudah dipasti­kan itu, dan yang bersangkutan disebut sebagai justice collabo­rator. Maka LPSK siap untuk mem­berikan perlindungan atau treatment sesuai dengan keten­tuan yang ada.

Apakah Angie memenuhi sya­rat sebagai justice collaborator?

Tidak semua orang itu bisa di­sebut sebagai justice collaborator. Kalau mau menjadi justice colla­borator, kan harus meme­nuhi per­syaratan-persyaratan.

Syara-syaratnya sudah diatur di dalam peraturan bersama. Kalau syarat-syaratnya terpenuhi, kami pun siap memberikan perlin­du­ngan kepada yang bersang­kutan.

Bukankah diberikan perlin­dungan kalau ada ancaman?

Ancaman itu bisa bersifat fak­tual, bisa juga bersifat potensial. Tidak harus pernah terjadi. Tetapi kalau dilihat ada potensi-potensi karena sebagai saksi kunci akan mengalami keke­rasan dan hal-hal yang akan me­rugikan dirinya dan keluarganya bisa dilakukan as­sessment risiko ter­hadap dirinya.

Ancaman sebagai tersangka atau saksi?

Kami akan melihat bahwa an­ca­man itu kapasitas Angie seba­gai apa. Kalau dia sebagai saksi terhadap kasus yang lain, mung­kin kami akan melakukan peni­laian. Tapi semuanya tergantung sit­uasi. Kami nggak bisa juga tan­pa sebab, tiba-tiba kami da­tang ke dia. Kan lucu, ngapain pula ka­mi tawarkan diri.

Apakah sudah ada pem­bica­raan secara informal mengenai perlindungan kepada Angie?

Dia kan nggak minta perlin­dungan apalagi sampai sekarang. Ini berarti belum ada ancaman ter­hadp keselamatannya. Kalau jemput bola, nggak ada alasan yang cukup untuk kami mela­kukan jemput bola.

Memangnya boleh LPSK me­lakukan jemput bola?

Tergantung situasi. Kalau me­mang diperlukan, ya bisa saja jemput bola. Meski kami jemput bola, bukan berarti tidak ada per­mohonan dari yang bersang­kutan.

Ketika kami jemput bola, yang bersangkutan tetap harus me­minta perlindungan kepada LPSK. Karena perlindungan itu sifatnya sukarela, bukan pak­saan. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA