“Kami sangat menyesalkan, keÂnapa KY hanya mengajukan 12 calon untuk mendapatkan lima hakim agung,†kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djami keÂpada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Nasir mengungkapkan, KY beralasan sulit untuk menÂdaÂpatkan hakim-hakim agung yang berÂkualitas. Namun, hal itu tidak boÂleh menjadi alasan untuk meÂmeÂnuhi permintaan Komisi III DPR.
“Memang tidak ada calon haÂkim agung yang sempurna. Tapi paÂling tidak mendekati ideal, itu pasÂti ada,†katanya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apakah Komisi III DPR meÂminta KY untuk menambah tiÂga lagi?
Bisa saja kami minta KY agar meÂnambah tiga lagi atau Komisi III akan memulangkan atau meÂngembalikan 12 nama itu ke KY. Nanti KY kembali mengirimkan caÂlon hakim agung itu sebanyak 15 nama. Tapi kami belum ambil keÂputusan, kita lihat saja nanti.
Kapan Komisi III akan muÂlai membahasnya?
Kami akan menggelar pleno unÂtuk 12 usulan nama-nama itu. TerÂmasuk pengambilan keÂpuÂtusan apakah kami akan meÂneÂrima 12 nama itu atau ada usulan lain.
Tentunya hal ini akan diproses di DPR, akan ada rapat Bamus yang nantinya diserahkan ke KoÂmisi III. Setelah itu, kami meÂlakukan rapat pleno untuk mengÂambil keputusan.
Untuk satu hakim agung idealÂÂnya berapa calon yang diÂajukan ke DPR?
Untuk satu hakim agung itu miÂnimal ada tiga calon. Kalau butuh 5 hakim agung, berarti calonnya 15 orang.
Lima hakim itu untuk meÂngiÂsi posisi apa saja?
Seharusnya dua hakim pidana, dua perdata, dan satu militer.
Anda sudah melihat nama-nama calon hakim agung hasil seÂleksi KY itu?
Sudah. Hari Senin (14/5), kami sudah terima nama-nama calon hakim agung dari Komisi YuÂdisial.
Bagaimana dengan 12 calon hakim agung itu?
Memang dari nama-nama itu tidak ada yang namanya sudah poÂpuler. Tapi menjadi hakim agung itu bukan sekadar popuÂlaritas, tapi ada hal lain.
Kapan Komisi III mulai melakukan fit and proper test?
Fit and proper test tergantung dari hasil sidang pleno di Komisi III, apakah menerima 12 nama itu atau tidak. Kalau kami menerima 12 nama yang sudah diberikan oleh KY itu, sekitar akhir Juni taÂhun ini sudah dipilih hakim agung.
Bukankah hakim agung dibutuhkan secepatnya?
Ya. Tapi masalahnya, kalau kaÂmi tidak menerima 12 nama itu, kan bisa molor. Sebab, yang kami minta itu sebanyak 15 nama calon hakim agung. Kita lihat saja nanti pertimbangan-pertimbangannya seperti apa.
Sepertinya Anda tidak yakin dengan 12 nama itu?
Sebenarnya sudah bagus-bagus. Tapi kalau dilihat dari komÂpetensinya, semuanya dari jalur karier. Nggak ada yang dari jalur non karier. Saya juga nggak tahu apa pertimbangan KY tidak ada jalur non karier.
Menurut saya, ini perlu diÂdalami, meski pun secara umum memang bagus. Kami tentunya akan minta tanggapan dari maÂsyaÂrakat.
Selama ini kelemahan hakim agung terletak pada komÂpeÂtenÂsinya. Terutama hakim karier yang tidak memiliki terobosan. KhuÂsusnya hakim di tingkat PeÂngadilan Tinggi yang lebih meÂmenÂtingkan penelaahan konsep.
Padahal hakim agung tidak haÂnya memeriksa pengajuan kasasi saja. Namun juga mengawasi haÂkim. Ini yang belum maksimal, waÂlaupun ada hakim muda biÂdang pengawasan.
Apa yang seharusnya dilaÂkukan KY?
Seharusnya KY bisa memÂperÂtimÂbangkan calon yang kurang pintar tapi memiliki moral yang bagus. Itu hal penting untuk diÂmiliki seorang hakim. Soal kaÂpaÂsitas, dapat ditingkatkan di keÂmuÂdian hari. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: