WAWANCARA

Nasir Djamil: Kami Minta KY Tambah 3 Calon Hakim Agung

Kamis, 17 Mei 2012, 09:53 WIB
Nasir Djamil: Kami Minta KY Tambah 3 Calon Hakim Agung
Nasir Djamil
RMOL.Komisi III DPR meminta  Komisi Yudisial (KY) menyerahkan 15 nama calon hakim agung.

“Kami sangat menyesalkan, ke­napa  KY hanya mengajukan  12 calon untuk mendapatkan lima hakim agung,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djami ke­pada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Nasir mengungkapkan, KY beralasan sulit untuk men­da­patkan hakim-hakim agung yang ber­kualitas. Namun, hal itu tidak bo­leh menjadi alasan untuk me­me­nuhi permintaan Komisi III DPR.

“Memang tidak ada calon ha­kim agung yang sempurna. Tapi pa­ling tidak mendekati ideal, itu pas­ti ada,” katanya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apakah Komisi III DPR me­minta KY untuk menambah ti­ga lagi?

Bisa saja kami minta KY agar me­nambah tiga lagi atau Komisi III akan memulangkan atau me­ngembalikan 12 nama itu ke KY. Nanti KY kembali mengirimkan ca­lon hakim agung itu sebanyak 15 nama. Tapi kami belum ambil ke­putusan, kita lihat saja nanti.

Kapan Komisi III akan mu­lai membahasnya?

Kami akan menggelar pleno un­tuk 12 usulan nama-nama itu. Ter­masuk pengambilan ke­pu­tusan apakah kami akan me­ne­rima 12 nama itu atau ada usulan lain.

Tentunya hal ini akan diproses di DPR, akan ada rapat Bamus yang nantinya diserahkan ke Ko­misi III. Setelah itu, kami me­lakukan rapat pleno untuk meng­ambil keputusan.

Untuk satu hakim agung ideal­­nya berapa calon yang di­ajukan ke DPR?

Untuk satu hakim agung itu mi­nimal ada tiga calon. Kalau butuh 5 hakim agung, berarti calonnya 15 orang.

Lima hakim itu untuk me­ngi­si posisi apa saja?

Seharusnya dua hakim pidana, dua perdata, dan satu militer.

Anda sudah melihat nama-nama calon hakim agung hasil se­leksi KY itu?

Sudah. Hari Senin (14/5), kami sudah terima nama-nama calon hakim agung dari Komisi Yu­disial.

Bagaimana dengan 12 calon hakim agung itu?

Memang dari nama-nama itu tidak ada yang namanya sudah po­puler. Tapi menjadi hakim agung itu bukan sekadar popu­laritas, tapi ada hal lain.

Kapan Komisi III mulai melakukan fit and proper test?

Fit and proper test tergantung dari hasil sidang pleno di Komisi III, apakah menerima 12 nama itu atau tidak. Kalau kami menerima 12 nama yang sudah diberikan oleh KY itu, sekitar akhir Juni ta­hun ini sudah dipilih hakim agung.

Bukankah hakim agung dibutuhkan secepatnya?

Ya. Tapi masalahnya, kalau ka­mi tidak menerima 12 nama itu, kan bisa molor. Sebab, yang kami minta itu sebanyak 15 nama calon hakim agung. Kita lihat saja nanti pertimbangan-pertimbangannya seperti apa.

Sepertinya Anda tidak yakin dengan 12 nama itu?

Sebenarnya sudah bagus-bagus. Tapi kalau dilihat dari kom­petensinya, semuanya dari jalur karier. Nggak ada yang dari jalur non karier. Saya juga nggak tahu apa pertimbangan KY tidak ada jalur non karier.

Menurut saya, ini perlu di­dalami, meski pun secara umum memang bagus. Kami tentunya akan minta tanggapan dari ma­sya­rakat.

Selama ini kelemahan hakim agung terletak pada kom­pe­ten­sinya. Terutama hakim karier yang tidak memiliki terobosan. Khu­susnya hakim di tingkat Pe­ngadilan Tinggi yang lebih me­men­tingkan penelaahan konsep.

Padahal hakim agung tidak ha­nya memeriksa pengajuan kasasi saja. Namun juga mengawasi ha­kim. Ini yang belum maksimal, wa­laupun ada hakim muda bi­dang pengawasan.

Apa yang seharusnya dila­kukan KY?

Seharusnya KY bisa  mem­per­tim­bangkan calon yang kurang pintar tapi memiliki moral yang bagus. Itu hal penting untuk di­miliki seorang hakim. Soal ka­pa­sitas, dapat ditingkatkan di ke­mu­dian hari. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA