Anggota Komisi III DPR, Indra, mengatakan, penampilan bintang pop Amerika Serikat itu sangat seronok dan erotis. Gaya panggung demikian, kata politisi muda itu, jelas-jelas bertentangan dengan budaya bangsa dan tidak bermoral.
"Dengan demikian tentunya hal ini bertentangan dan melanggar UU Pornografi," kata Indra di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (16/5).
Mabes Polri, kata Indra, sudah semestinya mendengarkan masukan dan keluhan dari berbagai eleman masyarakat yang menolak konser perempuan berjulukan "Mother Monster" itu di Indonesia.
"Apabila masukan dan keluhan dari berbagai eleman masyarakat tersebut tidak diindahkan, saya khawatir hal ini bisa memunculkan kerawanan, main hakim sendiri dan anarkisme," ungkap Indra
Selain itu, pelarangan tersebut sangat beralasan di mata hukum, yakni menegakkan UU Pornografi dan melakukan upaya pencegahan tindak kekerasan atau benturan di masyarakat.
"Saya dengar dan baca melalui media masa, Polda Metro Jaya juga sudah mengajukan rekomendasi kepada Mabes Polri untuk tidak mengizinkan. Tentunya sikap Polda Metro Jaya yang menolak konser Lady Gaga atau rekomendasi tersebut sudah didasarkan pada perhitungan dan pertimbangan matang," ungkapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: