Peringatan itu disampaikan, menyusul video viral di media sosial yang diduga istri Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, yang berpenampilan mewah.
"Untuk disiplin anggota, Divisi Humas telah mengeluarkan Pensat (penerangan satuan) pada jajaran, agar anggota termasuk keluarga, istri dan anak-anak, menjaga gaya hidup, tidak bermewahan," kata Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, di Mabes Polri, Kamis (16/3).
Menurut Ramadhan, keputusan tersebut berlaku untuk semua anggota Polri, baik yang berdinas di Polda maupun Polres jajaran.
Bila terbukti melanggar, anggota keluarga bisa jadi diberi sanksi. "Tentu ada sanksi bagi yang melanggar," ucap Ramadhan.
BERITA TERKAIT: