WAWANCARA

M Prakosa: Pekan Depan Kasus Video Porno Distop Atau Anggota DPR Diperiksa

Rabu, 16 Mei 2012, 11:08 WIB
M Prakosa: Pekan Depan Kasus Video Porno Distop Atau Anggota DPR Diperiksa
M Prakosa

RMOL. Ketua Badan Kehormatan DPR M Prakosa pernah berjanji sehabis reses menangani kasus video porno diduga diperankan anggota DPR.

Senin (14/5), hari pertama  anggota DPR bekerja sehabis reses, tentu  publik  berharap agar Badan Kehormatan (BK) DPR memeriksa pihak-pihak terkait dalam video tersebut.

Namun BK DPR hanya mela­kukan sebatas penyelidikan, bu­kan pemanggilan. Sebab, harus diteliti dulu apakah video porno itu benar, bukan hasil rekayasa. Setelah itu diteliti apakah yang memerankan itu anggota DPR.

“Kalau tidak ada indikasi ke situ, maka tidak ada pemanggilan anggota DPR. Tapi kalau ada indikasi seperti itu, tentu akan diperiksa anggota DPR tersebut,’’ kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M Prakosa, kepada Rak­­yat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kapan dipanggil orang yang di­duga memerankan video porno?

Sebelum masuk ke pemanggi­lan, tim kami melakukan penye­lidikan dulu untuk memastikan video ini original atau rekayasa. Kalau original maka dilanjutkan dengan penyelidikan, apakah yang memerankan video porno itu anggota dewan atau bukan.

Setelah itu baru kita melakukan pemanggilan. Saat ini prosesnya masih penyelidikan.


Apakah sudah ditunjuk ahli untuk me­ngeta­hui hal itu?  

Sudah. Saat ini juga sudah di­proses identifikasi video. Dua atau tiga hari ini sudah selesai menganalisa.  Pekan depan sudah diketahui apakah ada keterlibatan anggota dewan dalam video porno itu.

Di situ nanti akan di­ten­tukan untuk pe­manggilan atau tidak terhadap anggota DPR itu.


Persisnya kapan?

Kira-kira Senin (21/5) sudah di­ketahui, apakah ada keterliba­tan anggota DPR. Kalau ada ke­terlibatan, tentu dipanggil. Kalau tidak ada, maka tidak ada pe­manggilan. Ini artinya, kasus ini distop. Tapi kalau ada dugaan ke­terlibatan, tentu anggota DPR itu diperiksa.


Apa penyelidikan BK  meng­ungkap motif dari penyebaran video tersebut?

Kami hanya fokus pada fakta video itu. Sebab,  kami hanya me­nangani masalah etik saja, seperti yang saya sebutkan tadi.


Siapa ahli yang ditunjuk?

Secara formal ditangani tenaga ahli yang ada di BK dan berkon­sultsi atau menerima pendapat dan masukan dari ahli-ahli di bidangnya.

Tim ahli kami yang menangani kasus ini dilakukan secara ter­tutup. Mengingat ini ditangani secara tertutup. Maka tim ahlinya siapa saja tetap dirahasiakan. Tidak bisa kami sampaikan ke publik.


Kenapa begitu?

Sebab ini menyangkut marta­bat seseorang yang belum tentu terlibat, sehingga kita tidak beloh menyampaikan hasil penyelidi­kan sementara. Kecuali kalau su­dah ada keputusan tetapnya.


Bisa disebutkan berapa orang yang menyelidiki video porno ter­sebut?

Kita gunakan dua ahli tele­ma­tika sebagai pembanding. Mereka akan menganalisa secara inde­pen­den. Lalu kita gabungkan ana­lisanya antara yang satu dengan lainnya, sehingga ada second opinion.


Proses pemilihan ahlinya ba­gaimana?

Pertama ahlinya itu dipilih yang bukan dari partisan, harus independen, dan memiliki track record baik, punya integritas serta kredibilitas. Kalau keliha­tan indi­kasi main-main, tidak akan kita pilih.   


O ya, kenapa Angie masih men­dapat fasilitas serta gaji DPR, pa­dahal sudah tidak be­kerja lagi?

Angie masih aktif sebagai anggota dewan. Sebab, statusnya belum terdakwa. Ini artinya ma­sih sebagai anggota DPR, se­hingga segala hak masih didapat­kannya.

Kalau statusnya terdakwa, pasti diberhentikan sementara.


Mengingat Angie berada dibui, tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat, berarti makan gaji buta dong?

Senin ini (kemarin) hari per­tama masuk kerja setelah reses. Ini berarti baru sehari tidak ma­suk kerja. Kalau sudah dua atau tiga bulan tidak bisa masuk kerja baru bisa diberhentikan se­mentara.


Kalau sudah diberhentikan se­mentara, apa masih mene­rima fasilitas dan gaji?

Masih menerima gaji saja. Tapi tunjangan-tunjangan lain tidak dapat.


Apa harus menunggu dua atau tiga bulan tidak masuk kerja baru bisa diberhentikan se­men­tara?

Tidak harus. Tapi harus men­jadi terdakwa dulu. Begitu dia jadi terdakwa akan diberhenti­kan sementara. Sebelum itu ter­jadi, maka akan tetap sebagai anggota DPR. Aturannya me­mang begitu. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA