WAWANCARA

Haryono Umar: Kami Siap Berikan Informasi Soal Kasus Angelina Sondakh

Kamis, 10 Mei 2012, 08:52 WIB
Haryono Umar: Kami Siap Berikan Informasi Soal Kasus Angelina Sondakh
Haryono Umar

RMOL. Bekas Wakil Ketua KPK Haryono Umar sudah  menawarkan diri untuk memberikan informasi terkait kasus korupsi di sejumlah proyek universitas negeri yang diduga melibatkan Angelina Sondakh.

”Tapi hingga kini belum di­minta KPK. Ya, itu kan ke­we­nangan mereka,’’ kata Irjen Ke­menterian Pendidikan dan Ke­budayaan (Kemendikbud), Har­yono Umar, kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa kesiapan Anda be­lum direspons KPK?

Saya tidak tahu. Yang jelas, sa­ya siap membantu KPK meng­ung­kap kasus yang diduga meli­batkan Angelina Sondakh.


Apa yang akan dilakukan Ke­mendikbud membantu KPK  menuntaskan kasus ini?

Ya, tergantung KPK. Kalau KPK  butuh informasi, ya kita be­rikan untuk tugas-tugas pen­ye­lidikan, penyidikan, dan pe­nin­dakan yang  mereka lakukan.

Apa sebelumnya KPK per­nah meminta informasi dari Ke­­mendikbud?

Belum. KPK kan polanya me­minta keterangan orang-orang yang terkait. Dari sana mungkin KPK mendapat info. Seperti me­minta keterangan langsung di per­guruan tinggi.


Sejauhmana dugaan keter­li­batan Angie terkait dengan pro­yek-proyek universitas?

Wah, kalau itu materinya, KPK yang tahu. Tanya ke sana saja.


Apa Kemendikbud tahu pro­yek-proyek itu?

Sejauh ini belum. Kami tahu dari pemberitaan  di media saja yang menyebutkan ada sekian uni­­versitas. Persisnya belum ta­hu. Mungkin saat di pengadilan nan­ti kita tahu.


Masa Kemendikbud tidak ta­hu universitas-universitas itu?

Kalau proyek kan semua uni­versitas punya pengadaan-peng­adaan seperti itu. Tapi yang mana yang bermasalah, kita tidak tahu.

Itu kan data rahasia di KPK, materi atau data-data penyidikan itu kan tidak boleh keluar.


Data-data mengenai peng­ada­annya masuk ke Kemen­dikbud kan?

Yang namanya mereka mela­kukan kegiatan, ya pasti ada. Dari BPK juga ada kan. BPK mela­ku­kan pemeriksaan data-data di per­guruan tinggi, berkaitan de­ngan pe­ngadaan barang. Hasil pe­me­riksaan BPK itu ada di kita. BPK pasti menyampaikan juga ke KPK.


Anda pernah bilang akan mem­berikan bantuan apapun yang diperlukan KPK, ban­tu­an apa itu?

Tentu informasi. Tapi kita kan pasif saja. Itu kan ranahnya hu­kum. Kalau ranah hukum, itu kan betul-betul kewenangannya KPK. Kita tidak boleh ganggu me­reka. Tinggal menunggu kon­tak dari KPK saja.


O ya, langkah apa akan dila­kukan Kemendikbud untuk men­cegah kasus seperti ini?

Mulai sekarang kita mem­per­kuat satuan pengawas intern (SPI). Kemudian membenahi sistem pengelolaan keuangan.

Sistem pengeloalaan keuangan kan banyak macamnya di per­guruan tinggi, dari pene­rimaan saja dia terbagi dalam banyak ma­cam. Misalnya penerimaan dari negara yang berasal dari APBN, dari masyarakat, sum­bang­an-sumbangan, hibah. Be­gitu juga segi pengeluaran barang dan pajak.

Nah semua itu kan harus me­ngikuti peraturan. Nggak boleh ada toleransi.

Perlu banyak andil di situ pe­nga­was intern masing-masing per­guruan tinggi. Ini yang  se­dang kami siapkan pola-polanya.


Kapan upaya perbaikan mu­lai berjalan?

Yang jelas pengelolaan ke­uang­an  sejak Januari lalu. Kita su­dah melakukan upaya-upaya per­baikan. Kita juga koordinasi dengan BPKP di daerah-daerah untuk melakukan monitor setiap tiga bulan.


Bagaimana dengan BPKP ?

Sudah berjalan. Dengan mo­ni­toring itu kalau ada permasalahan bisa segera diperbaiki.

Saya sudah menyurati seluruh perguruan tinggi, kita juga sudah me­lakukan kerja sama dengan BPKP. Perwakilan-wakilan BPKP di daerah betul-betul mau membantu.


Apa lagi yang dilakukan Ke­men­dikbud untuk mence­gah pe­nyelewengan?

Yang jelas kita akan melakukan audit kepada pengelolaan ke­uangan pengadaan barang, di per­guruan-perguruan tinggi.

Di samping pencegahan juga perlu kita perkuat. Jangan sampai me­reka melakukan penyim­pang­an-penyimpangan, baik ad­ministrasi maupun etika.

Kan rata-rata universitas-uni­versitas belum punya kode etik, kita nanti akan meminta mereka me­nyiapkan kode etik.


Kode etik kapan dijalankan?

Segera. Kami sedang menyiap­kan pola-polanya. Tapi pem­be­nahan-pembenahan di perguruan ne­geri diutamakan. Sebab, me­reka yang mengelola keuangan negara. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA