Perlu Dibuat UU Kepemilikan Senpi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 07 Mei 2012, 15:51 WIB
Perlu Dibuat UU Kepemilikan Senpi
teguh Juwarno/ist
RMOL. Sebenarnya sudah ada peraturan yang membatasi kepemilihan senjata api. Namun, Peraturan Kapolri memberi celah untuk itu.

"Sebenarnya sudah ada kan UU yang mengatur itu. Tapi karena ada Perkap yang memperbolehkan," ujar anggota Komisi I DPR usai diskusi Dialog Pilar Negara dengan tema Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN di Ruang Perpustakaan MPR Nusantara IV, Jakarta, Senin, (7/5).

Karena itu menurutnya, perlu dibuat UU yang mengatur soal kepemilikan senjata api. UU itu nantinya mengatur secara specifik hal-hal yang berkaitan dengan senpi.

"Misalnya, larangan sipil punya senpi. Yang punya senpi ya hanya polisi dan TNI saja. Polisi pun yang tertentu, tidak semua polisi boleh punya senpi," demikian mantan presenter RCTI ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA