TB Hasanuddin: Tidak Tepat Jika Menyalahkan Peradilan Milter

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 05 Mei 2012, 09:41 WIB
TB Hasanuddin: Tidak Tepat Jika Menyalahkan Peradilan Milter
tb hasanuddin/ist
RMOL. Fenomena peningkatan pelanggaran hukum dan tindakan arogan yang dilakukan oleh aparat TNI atau Polri sangat memprihatinkan akhir-akhir ini. Mulai dari kasus geng motor, koboy Palmerah dan terakhir penodongan oleh sembilan polisi mabuk di Manado.

"Menurut saya, salah satu penyebab utamanya antara lain kurangnya pendidikan disiplin dan hukum di lingkungan aparat sehingga perlu ditingkatkan secara serius oleh lembaga masing-masing," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, lewat pesan singkat.

Dia tegas menolak anggapan bahwa penyebab utama peningkatan pelanggaran hukum oleh TNI karena penerapan peradilan militer bagi anggotanya. TB Hasanuddin menolak pendapat itu karena di dalam peradilan militer sanksi justru jatuh lebih keras dan memberatkan.

"Dalam peradilan militer justru sanksinya lebih keras dan berat karena menggunakan dua pendekatan, pendekatan disiplin dan pendekatan norma hukum, sanksi pada umumnya lebih berat dari peradilan umum," terang dia.

Dia tegaskan, para komandan satuanlah yang harus mampu mengendalikan bawahannya dan memberi contoh yang baik, terkait prosedur penggunaan senjata dan aturan di lingkungan masing-masing harus benar-benar diterapkan.

"Para perwiranya harus bertanggung jawab atas setiap kelakuan anak buahnya," tegasnya.

Untuk menambah argumentasinya, dia ungkapkan fakta bahwa meskipun Polri sudah menggunakan peradilan umum untuk menindak anggota yang melanggar hukum, tapi jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya tetap saja terjadi.

Dia pada dasarnya setuju peradilan umum harus diberlakukan untuk siapapun, termasuk anggota TNI, karena memang tuntutan reformasi dan bukan karena pelanggaran hukum perorangan.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA