KPK, Mau Dikemanakan Kasus Baju Hansip?

Chandra Hamzah Sempat Disebut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 04 Mei 2012, 14:23 WIB
KPK, Mau Dikemanakan Kasus Baju Hansip?
ilustrasi
RMOL. KPK seolah lupa ingatan terhadap kasus dugaan korupsi dalam lelang Pemasokan Barang Kelengkapan Perorangan Linmas/Hansip Pengamanan Pemilu 2009.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu, mendesak KPK untuk secepatnya menuntaskan kasus korupsi pengadaan sebesar Rp 600 miliar yang diduga terdapat penyimpangan proses lelang dan penggelembungan harga di dalamnya. Padahal Tom yakin kasus itu akan mudah dituntaskan mengingat sudah ada yurisprudensi di daerah Sulawesi.

Tom terangkan, kasus ini adalah korupsi berjamaah dan anggaran ganda, sebagian daerah juga menganggarkan Pengadaan Barang Kelengkapan Baju Linmas Pengamanan Pemilu tahun 2009.

"Kami menduga kasus ini mau dipetieskan untuk menyelamatkan oknum-oknum KPK yang diduga terlibat," ujar Tom Pasaribu kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (4/5).

Dia menganggap, KPK saat bekerja tidak memiliki arah yang jelas dan sering melanggar peraturan. Di sisi lain KPK bekerja sesuai dengan pesanan maupun titipan sehingga hasil kinerjanya tidak sesuai UU serta harapan rakyat. Hal tersebut, menurut Tom, sudah terbukti dengan penangan kasus Nazar, kasus korupsi Kemenkes, Kemendiknas, Kemenpora, Kemenakertrans.

"Bila KPK tidak berubah secepatnya, saya khawatir KPK akan lebih buas dari lembaga penegak hukum lainnya," ujarnya.

Modus penyimpangan yang ditemukan di dalam kasus itu ada dua. Pertama, terdapat di penyimpangan pada proses lelang. Diduga pengusaha tertentu berinisial "AN" bekerjasama dengan pejabat panitia pelaksana untuk mengarahkan perusahaan tertentu sebagai pemenang dengan penawaran yang relatif tinggi.

Selain itu, diduga proses tender dilakukan secara tertutup. Di rentang waktu sejak lelang diumumkan 4 Desember 2008 hingga penetapan pemenang diumumkan 8 Januari 2009, kebanyakan adalah hari libur. Sehingga perusahaan-perusahaan yang ikut berkompetisi dan unsur masyarakat sangat sulit melakukan pemantauan. Media tempat pengumuman lelang pun tidak jelas dan sulit ditelusuri.

Modus Kedua, penggelembungan harga. Menurut hasil survei harga pasar yang dilakukan koalisi LSM, ada indikasi penggelembungan harga (mark-up) dengan nilai yang cukup signifikan dan menyesatkan mencapai Rp 231 miliar. Panitia menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk 18 paket kegiatan sebesar Rp535.513.749.326,  sementara menurut perhitungan harga pasar yang layak hanya sebesar Rp 303.895.024.620.

KP3-I sendiri telah melaporkan kasus tersebut ke KPK pada 4 Oktober 2011 dengan bukti laporan No. 010/KOALISI-LSM-LP/X/2011.

Masih terkait kasus itu, tervonis kasus wisma atlet Palembang Muhammad Nazaruddin pernah menyebut nama Wakil Ketua KPK saat itu, Chandra Hamzah, sebagai terduga penerima suap agar kasus Pengadaan Baju Linmas (Hansip) untuk pengamanan Pemilu 2009 tidak diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, keputusan akhir Komite Etik yang pernah dibentuk untuk mengusut tuduhan-tuduhan kepada pimpinan KPK, menyatakan, semua pimpinan bersih dari pelanggaran etika dan pidana, termasuk dari dugaan terima suap itu. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA