"Ada 132 orang anggota DPD, semestinya bisa memanfaatkan kewenangan yang ada, tanpa menunggu kewenangan yang sempurna. Kalau kita tunggu (perubahan) akan lama," kata Ketua Komite I DPD RI, Dani Anwar, menjawab pertanyaan hadirin dalam diskusi 'Membangun Hubungan Harmoni DPR dan DPD' di ruang wartawan DPD Jakarta, Jumat, (20/4).
Pertanyaan hadirin adalah seputar fakta bahwa terkadang Camat lebih terkenal dan terhormat di tengah masyarakat daripada para senator dari daerah masing-masing.
"Kita punya kewenangan, tapi kewenangan kita masih terbatas. Ada anggota DPD hanya duduk nyaman, namun banyak juga yang bekerja memperjuangkan harapan daerah," jelasnya.
Senator dari DKI Jakarta ini menyangkan ada beberapa anggota DPD tidak terlibat secara aktif dalam berbagai rapat pembahasan UU.
"Banyak yang tidak ikut rapat, mungkin karena sudah banyak uang, atau hanya mencari kedudukan saja. Ada yang ikut rapat, tapi tidak aktif," sambungnya
DPD kata Dani, sudah membentuk tim pembahasan UU MD3 dan siap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita berharap dalam pembahasan UU kita bisa ikut membahas dengan DPR. Kita sudah ada membahas UU, seperti RUU Desa, Agraria. Tapi belum ada di paripurna di DPR, padahal kita sudah usul itu," paparnya.
"Kita pun paham dan menyadari, Kita tidak lari pada kostitusi, kita memahami hak kostitusi ada di DPR, kita hanya ingin ikut dalam membahas UU di DPR, kalaupun kita tidak ikut memutuskannya. Karena sayang, anggaran kita sudah banyak," tutupnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: