Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR dari PKB Malik Haramain saat ditanya apa solusi agar kepala daerah tidak korupsi.
"Pertama, di RUU Pemilukada harus diatur batasan maksimal biaya kampanye yang dikeluarkan oleh masing-masing calon KDH (kepala daerah)," ujar Malik saat dihubungi (Kamis, 19/4).
Pada masa sidang yang akan datang, anggota Komisi II DPR akan dimulai membahas RUU Pemilukada. Menurut Malik, jumlah biaya kampanye, tergantung jumlah pemilihnya dalam Pemilukada tersebut.
"Tapi sekadar perkiraan, untuk kabupaten/kota maksimal Rp1 M. Untuk gubernur maksimal Rp5 M. Dan itu harus disampaikan ke akuntan publik termasuk peruntukan dana itu," tandasnya.
Kedua, lanjut Malik, KPUD harus melakukan audit berkala sampai hari pemungutan suara melalui akuntan publik yang independen terhadap pendanaan para calon. "Ketiga, dengan kewenangan memberikan sanksi administratifnya, Panwas harus benar-benar mengawasi penggunaan dana oleh masing-masing calon," demikian Malik. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: