"Pengeluaran yang sangat besar menjelang pemungutan suara tidak akan bisa ditutupi oleh penghasilan setiap bulan KDH (kepala daerah) yang tidak sampai Rp8 juta," ujar anggota Komisi II DPR Malik Haramain saat dihubungi (Kamis, 19/4).
Karena gaji tidak cukup untuk menutupi dana Pilkada yang sudah dikeluarkan itu, lanjut Malik, banyak kepala daerah mencari dana dengan jalan pintas yang bertentangan dengan perundang-undangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas usai kampanye zona bebas korupsi di instansi pemerintah, di Selasa lalu mengungkapkan hal yang sama.
"Mata rantai korupsi itu sudah dari Pilkada sampai terbentuknya birokrasi. Kalau Pilkada sendiri sudah korup, money politics misalnya, itu kepala daerah yang dihasilkannya adalah korup, dia jadi pejabat output korup," ungkapnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: