"Itu menurut saya keputusan politik yang memberikan satu intensif kepada partai politik yang lolos ke Senayan," ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu M. Arwani Thomafi kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 13/4).
Tapi, bukan berarti sembilan partai itu otomatis menjadi peserta Pemilu. Partai-partai tersebut tetap harus mendaftar dan menyertakan sejumlah persyaratan ke KPU.
"Ada kok beberapa persyaratan. Tetapi ada yang berbeda antara partai politik baru atau yang tidak memenuhi ambang batas sebelumnya dengan partai politik yang memenuhi ambang batas," ujarnya tanpa memerinci.
Meski begitu dia mempersilakan Partai Nasdem apabila ingin mengajukan judicial review atas UU Pemilu yang baru disahkan kemarin itu.
"Seluruh UU yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah terbuka oleh masyarakat atau semua pihak untuk melakukan uji materi. Nanti tentu pemrintah dan DPR akan memberikan pendapatnya," tandas Sekretaris Fraksi PPP ini. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: