Partai Nasdem Dipersilakan Gugat UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 13 April 2012, 16:32 WIB
Partai Nasdem Dipersilakan Gugat UU Pemilu
arwani thomafi/ist
RMOL. Diakui, sembilan partai politik yang ada di DPR saat ini memiliki keringanan untuk menjadi peserta Pemilu pada 2014 mendatang, dibanding partai baru atau partai yang tidak lolos masuk Parlemen pada Pemilu 2009 lalu. Karena memang, dengan berada di parlemen, menunjukkan bahwa sembilan partai itu nyata keberadaannya atau tetap eksis selama ini.

"Itu menurut saya keputusan politik yang memberikan satu intensif kepada partai politik yang lolos ke Senayan," ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu M. Arwani Thomafi kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 13/4).

Tapi, bukan berarti sembilan partai itu otomatis menjadi peserta Pemilu. Partai-partai tersebut tetap harus mendaftar dan menyertakan sejumlah persyaratan ke KPU.

"Ada kok beberapa persyaratan. Tetapi ada yang berbeda antara partai politik baru atau yang tidak memenuhi ambang batas sebelumnya dengan partai politik yang memenuhi ambang batas," ujarnya tanpa memerinci.

Meski begitu dia mempersilakan Partai Nasdem apabila ingin mengajukan judicial review atas UU Pemilu yang baru disahkan kemarin itu.

"Seluruh UU yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah terbuka oleh masyarakat atau semua pihak untuk melakukan uji materi. Nanti tentu pemrintah dan DPR akan memberikan pendapatnya," tandas Sekretaris Fraksi PPP ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA