Inilah yang Membuat RUU PKS Rawan Pelanggaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 11 April 2012, 10:57 WIB
Inilah yang Membuat RUU PKS Rawan Pelanggaran
ilustrasi kerusuhan
RMOL. DPR akan menggelar paripurna untuk meminta persetujuan mayoritas anggota DPR mengesahkan RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS) menjadi UU, setelah lama menjadi pembahasan alot antara pemerintah dengan DPR.

Namun, Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, tetap berpandangan bahwa RUU PKS bakal mengundang banyak kontroversi, beda penafsiran walau sudah ditetapkan di tingkat Panitia Khusus.

"Alasan dalam ketentuan umum (pasal 1) bahwa konflik berdampak luas dan mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional, merupakan mindset Orba, sudah tidak relevan di era reformasi yang lebih mementingkan HAM dan upaya  penyelamatan korban, bukan urusan pembangunan nasional," jelas TB Hasanuddin lewat pesan singkat, Rabu (11/4).

Kemudian, Pasal 9 (2) yang menyatakan, penyelesaian diutamakan secara musyawarah, merupakan impunity. Padahal, seharusnya ada penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran dalam konflik tersebut.

Dalam Pasal 21, status keadaan konflik ditetapkan oleh presiden dengan berkonsultasi dengan Ketua DPR, dianggapnya tak sah.

"Ketua DPR harus minta pendapat seluruh anggota fraksi," tegasnya.

Menyangkut Pasal 26 (2), ditegaskannya bahwa Menko Polhukam bukanlah menteri operasional jadi tidak tepat menjadi penanggungjawab konflik. Termasuk membatasi dan melarang orang untuk keluar masuk sebuah kawasan merupakan pelanggaran HAM (pasal 29).

"Dalam Pasal 34, pengerahan TNI oleh kepala daerah sangat bertentangan dengan UU TNI sendiri, dimana bantuan TNI kepada Pemda harus dengan Keputusan Politik Negara," ucapnya.

Di poin terakhir masalah, TB Hasanuddin mencatat, dalam Pasal 53 tentang pelibatan  internasional sangat tidak relevan karena masalah dalam negeri sendiri tidak perlu pelibatan kekuatan asing.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA