RUU PEMILU

Marzuki Alie Bantah Barter Jumlah PT dengan Pasal 7 Ayat 6 A

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 05 April 2012, 10:11 WIB
Marzuki Alie Bantah Barter Jumlah PT dengan Pasal 7 Ayat 6 A
marzuki alie/ist
RMOL. Ketua DPR Marzuki Alie berharap rapat konsultasi antar ketua fraksi terkait perubahan UU Pemilu yang akan digelar hari ini mencapai kata mufakat.

"Kita harapkan tidak ada voting," kata Marzuki Alie di ruang wartawan DPR, Jakarta (Kamis, 5/4).

Saat ini, ada empat masalah krusial dalam Perubahan UU Pemilu yang belum mencapai titik temu. Diantaranya terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan.

Soal jumlah PT, Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat ini menyarankan cukup 3,5 persen. Menurutnya angka ini cukup tepat. Namun Marzuki Alie membantah bila angka ini merupakan hasil barter dengan pasal 7 ayat 6a terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kecurigaan ada barter ini memang mencuat sebab sebelumnya Demokrat mengusulkan 4 persen di tengah Golkar yang mau 5 persen dan PPP, PKB, dan PAN yang tetap mau 2,5 persen.

"Gak ada itu barter," demikian Marzuki Alie. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA