"Bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk membuktikan terjadinya pelecehan seksual. Bukti tersebut antara lain dokumen digital rekaman surat elektronik (e-mail) dan rekaman video di ruang kerja GN saat ANM mendatanginya bersama 2 orang saksi untuk meminta pertanggungjawaban serta keterangan dan kondisi korban yang mengalami trauma," kata Koordinator Nasional Federasi LBH APIK Indonesia, Nursyahbani Katjasungkana, dalam keterangan resminya kepada redaksi (Selasa, 3/4).
Sejak awal, Federasi LBH APIK Indonesia melihat ada kejanggalan atas terbitnya SP3 kasus tersebut padahal bukti yang ada sudah cukup.
"Tugas penyidik adalah mencari dan mengumpulkan bukti, sedangkan yang berwenang menilai alat bukti adalah pengadilan sesuai bunyi Pasal 188 KUHAP," kata Nusryahbani.
LBH Apik Indonesia mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh korban. LBH Apik Indonesia pun meminta penyidik Polda Metro Jaya menggunakan sensitifitas gender dan keberpihakan pada korban dalam melakukan penyidikan kasus pelecehan seksual ini.
"Federasi LBH APIK Indonesia kembali mengingatkan agar Polda Metro Jaya tidak memposisikan diri sebagai "pembela" pelaku pelecehan seksual yang merupakan pejabat BPN," imbuh Nusryahbani.
[dem]
BERITA TERKAIT: