Resmi, Ada Dua Kepemimpinan KNPI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 31 Maret 2012, 05:32 WIB
Resmi, Ada Dua Kepemimpinan KNPI
RMOL. Akbar Zulfakar resmi memimpin Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) setelah secara aklamasi terpilih dalam Kongres KNPI XIII Penyempurnaan di Hotel Blue Sky Jalan Raden Saleh Jakrta Pusat, kemarin (Jum'at, 30/3).

Meski berjalan alot dan sempat diwarnai kericuhan, kongres akhirnya selesai digelar dan menetapkan Akbar sebagai ketua umum KNPI. Akbar merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan saat ini aktif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PKS.

"Kita menetapkan Akbar Zulfakar sebagai ketua umum KNPI," kata Ketua pimpinan sidang Aswin Ali didampingi anggota Heru Cokro dan Muklis Ramlan.

Sidang pemilihan sempat diskors selama 20 menit karena menunggu kandidat ketua umum KNPI lainnya, yakni Ahmad Doli Kurnia, Shohim Haris, Sahrin Hamid, A Ridho Sabana, Arif Mustopa, Nusron Zhoher, SJ Arifin, Cupli Risman dan Taufan EN Rotorasiko. Namun karena mereka tak kunjung datang, maka pimpinan sidang menetapkan Akbar Zulfakar sebagai ketua umum KNPI secara aklamasi.  Kongres KNPI penyempurnaan sendiri dihadiri oleh 40 Organisasi Kepemudaan (OKP) dan 8 DPD KNPI provinsi.

Atas terpilihnya Akbar ini, maka ada dualisme kepengurusan dalam KNPI. Satu pimpinan Akbar, satunya lagi pimpinan Taufan hasil Kongres KNPI Desember lalu.

Sementara itu ketua umum Generasi Warga Jaya Yayan Said mengatakan bahwa Kongres KNPI di Hotel Blue Sky tersebut ilegal.

"Jelas tidak sah, karena Kongres ini tidak dihadiri oleh kandidat ketua umum yang lain. Kongres ini hanya akal-akalan dan tidak memenuhi qourum," ujarnya.

Masih menurut Yayan, seharusnya Kongres ini dihadiri oleh 147 OKP yang terdiri dari 114 OKP dan 33 DPD KNPI Provinsi.

"Saya tegaskan lagi, kongres itu hanya akal-akalan segelintir orang yang akan memecah belah keutuhan KNPI," demikian ia menjelaskan.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA