DEMO BBM

Pemerintah Diingatkan Bahaya Isu yang Lebih Fatal Akibat Pengerahan Tentara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 27 Maret 2012, 10:50 WIB
Pemerintah Diingatkan Bahaya Isu yang Lebih Fatal Akibat Pengerahan Tentara
ilustrasi tni phh
RMOL. Pemerintah diingatkan sekali lagi agar tidak gegabah menghadapkan prajurit TNI dengan rakyat yang sedang berjuang memperjuangkan nasibnya menentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) hari ini dan di waktu mendatang.

"Saya ingatkan sekali lagi pemerintah, di samping pelanggaran terhadap UU TNI 34/2004 juga bisa terjadi kesalahan teknis oleh prajurit di lapangan," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Selasa, 27/3).

Mantan Sekretaris Militer Presiden ini mengungkapkan, selama era reformasi prajurit TNI tidak dilatih dan dilengkapi sebagai pasukan anti huru hara.

"Kalau kemudian ada prajurit yang latah, bisa saja kemudian timbul korban di pihak rakyat. Kalau ini terjadi maka dapat berkembang menjadi sebuah perlawanan dari menolak naiknya harga BBM menjadi isu lain yang lebih fatal bagi pemerintahan SBY," ujarnya.

Dalam pasal 7 ayat ( 2 ) UU TNI disebutkan bahwa ada 14  macam tugas TNI yang termasuk dalam OMSP (operasi militer selain perang), salah satunya adalah membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tapi dalam ayat ( 3 )  tertera jelas bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Menurutnya, masalah ini pernah diklarifikasi oleh Ketua MK Prof Jimly Ashiddiqq saat itu. Keputusan politik negara pada dasarnya merupakan permintaan presiden untuk mendapatkan persetujuan dari DPR, dalam mengerahkan TNI untuk OMSP, bentuknya dapat berupa rapat dengar pendapat.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA