"Saya ingatkan sekali lagi pemerintah, di samping pelanggaran terhadap UU TNI 34/2004 juga bisa terjadi kesalahan teknis oleh prajurit di lapangan," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin kepada
Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Selasa, 27/3).
Mantan Sekretaris Militer Presiden ini mengungkapkan, selama era reformasi prajurit TNI tidak dilatih dan dilengkapi sebagai pasukan anti huru hara.
"Kalau kemudian ada prajurit yang latah, bisa saja kemudian timbul korban di pihak rakyat. Kalau ini terjadi maka dapat berkembang menjadi sebuah perlawanan dari menolak naiknya harga BBM menjadi isu lain yang lebih fatal bagi pemerintahan SBY," ujarnya.
Dalam pasal 7 ayat ( 2 ) UU TNI disebutkan bahwa ada 14 macam tugas TNI yang termasuk dalam OMSP (operasi militer selain perang), salah satunya adalah membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tapi dalam ayat ( 3 ) tertera jelas bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Menurutnya, masalah ini pernah diklarifikasi oleh Ketua MK Prof Jimly Ashiddiqq saat itu. Keputusan politik negara pada dasarnya merupakan permintaan presiden untuk mendapatkan persetujuan dari DPR, dalam mengerahkan TNI untuk OMSP, bentuknya dapat berupa rapat dengar pendapat.
[ald]
BERITA TERKAIT: