WAWANCARA

Humphrey Djemat: 37 TKI Terancam Pancung 17 TKI Sudah Dibebaskan

Sabtu, 24 Maret 2012, 08:45 WIB
Humphrey Djemat: 37 TKI Terancam Pancung 17 TKI Sudah Dibebaskan
Humphrey Djemat
RMOL.Juru Bicara Satuan Tugas TKI (Satgas TKI) Humphrey Djemat membeberkan, hingga kini sudah ada 17 TKI di Arab Saudi yang berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

Dari total tersebut, tujuh di antara­nya sudah kembali ke Tanah Air termasuk TKI Hafidz Kholil, TKI asal Madura yang dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/3).

“Dalam waktu dekat ini, ada tiga orang lagi yang segera kem­bali ke Indonesia karena masih menunggu proses administrasi,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, keberhasilan me­mulangkan TKI yang terancam pancung ini, hasil kerja sama antara Satgas TKI dengan ber­bagai pihak termasuk BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri.

“Ini menunjukkan bahwa kami tidak hanya berbicara mengenai perlindungan TKI saja. Namun bisa memperlihatkan bukti kon­krit TKI yang dibebaskan dari hukuman pancung,” katanya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Satgas TKI berhasil memu­lan­g­kan TKI yang terancam hu­kuman pancung, ini hasil kerja siapa saja?

Ini hasil kerja sama, baik de­ngan BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri atau perwakilannya. Apa yang dilakukan Satgas TKI sebagaimana yang diamanatkan Presiden. Yakni memberikan ban­tuan dan perlindungan hukum atas dasar hak asasi dan kema­nusiaan bagi setiap WNI/TKI.

Saat ini, ada berapa TKI yang menghadapi ancaman huku­man mati di Arab Saudi?

Pada saat ini, masih terdapat 37 WNI/TKI yang menghadapi an­caman hukuman mati. Namun mereka telah mendapatkan ban­tuan hukum dari Pengacara di Arab Saudi.

Soal TKI Hafidz Kholil dari Ma­dura, berdapa lama dia men­­de­kam di penjara?

Hafidz mendekam di penjara umum kota Mekah sekitar 13 tahun, sejak tahun 1999 dengan tuduhan pembunuhan terhadap WNI yang masih merupakan ke­luarganya, karena masalah pe­lecehan seksual terhadap isteri­nya Hafidz.

Hafidz sudah beberapa kali nyaris dieksekusi pancung (Qi­shash), tetapi mendapat penun­daan karena upaya keras yang di­lakukan Pemerintah.

Apakah Hafidz dapat pe­maafan dari ahli waris korban?

Tidak. Tepat tanggal 24 No­vember 2008, Hafidz mempero­leh pemaafan (Tanazul) dari ahli waris korban yang tinggal di Sura­baya, Jawa Timur.

Namun, uang pengganti darah (diyat) sebesar 400 ribu real Saudi atau setara hampir Rp 1 mi­liar harus diberikan kepada ke­luarga korban. Uang diyat ter­se­but dipenuhi BNP2TKI.

Hafidz juga mengakui lolosnya dari hukuman pancung ini karena upaya maksimal dan serius dari pi­hak Pemerintah, khususnya Ke­menlu melalui Perwakilan KJRI Jeddah, BNP2TKI dan Satgas TKI.

Kapan target semua TKI yang terancam hukuman pan­cung ini selesai?

Kita terus berusaha sekuat te­naga. Kita juga sudah bekerja sama dengan beberapa lawyer dari Arab Saudi yang ada di sana. Da­lam waktu dekat ini, tepatnya tang­gal 5 April, Tim Satgas yang di pimpin Ketua Satgas Maftuh Basyuni, akan mengunjungi Arab Saudi.

Dalam hal apa mengunjungi Arab Saudi?

Tentunya untuk melihat dan mengawasi perlindungan hukum yang diberikan terhadap WNI/TKI di sana.

Bagaimana perkembangan TKW Tuti Tursilawati?

Dalam kunjungan nanti itu, kami melakukan upaya pemaafan bagi TKI Tuti Tursilawati. Saat ini sedang dipersiapkan kebe­rang­katan keluarga Tuti Tursi­lawati asal Majalengka dan ke­luarga Siti Zaenab asal Madura pada 1 hingga 6 April tahun ini, untuk menengok Tuti Tursilawati dan Siti Zaenab di Penjara dan mengetahui secara langsung kon­disi mereka. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA