"Pengerahan itu merupakan pelanggaran terhada UU TNI 34/2004," tegasnya dalam pesan singkat beberapa saat lalu, Rabu malam (21/3).
Dalam pasal 7 ayat ( 2 ) UU TNI disebutkan bahwa ada 14 macam tugas TNI yang termasuk dalam OMSP (operasi militer selain perang), salah satunya adalah membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tapi dalam ayat ( 3 ) tertera jelas bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Menurutnya, masalah ini pernah diklarifikasi oleh Ketua MK Prof Jimly Ashiddiqq saat itu. Keputusan politik negara pada dasarnya merupakan permintaan presiden untuk mendapatkan persetujuan dari DPR, dalam mengerahkan TNI untuk OMSP, bentuknya dapat berupa rapat dengar pendapat.
"Dan sampai saat ini presiden SBY dan DPR belum pernah membuat keputusan politik untuk masalah ini," ucapnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: