Demokrat: Tidak Ada Alasan Melemahkan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 08 Maret 2012, 17:24 WIB
Demokrat: Tidak Ada Alasan Melemahkan KPK
didi irawady/ist
RMOL. Kalaupun UU KPK hendak disempurnakan, maka maksud dan arahnya harus pada penguatan wewenang dan kelembagaan KPK. Sebab, tidak dapat dipungkiri, hingga hari ini korupsi masih terus merajalela. Sementara, tugas dan wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi demikian luas dan amat berat.  

"Karena itu, cara-cara dan aksi luar biasa serta progresif untuk memberantas korupsi harus tak henti-hentinya dilakukan. Cara dan aksi progresif serta luar biasa ini, niscaya melalui penguatan kewenangan dan kelembagaan KPK," kata Ketua DPP Partai Demokrat bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum, Didi Irawady Syamsuddin, kepada wartawan, Kamis (8/3).

Aksi itu mesti dibarengi peningkatan efektifitas Kepolisian dan Kejaksaan dalam aksi hukum pemberantasan korupsi. Bersamaan itu, sinergi antara KPK dan Kepolisian serta Kejaksaan dalam orkestra pemberantasan korupsi harus benar-benar diefektifkan secara sungguh-sungguh dan konkrit.  

Penguatan kewenangan dan kelembagaan KPK dimaksud, misalnya, adanya dukungan dana (anggaran), organisasi, personalia, dan administrasi yang kuat dan memadai bagi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang pemberantasan korupsi. Dukungan organisasi, umpamanya, dengan mengefektifkan mekanisme dan operasionalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK di daerah-daerah melalui perwakilan KPK di daerah-daerah.

"Dari segi personalia diperlukan adanya penyidik independen di KPK, sehingga tak tergantung pada penyidik dari Kepolisian ataupun Kejaksaan. Perlu adanya tambahan aturan rinci dan jelas dalam UU KPK tentang tata cara, mekanisme, serta sanksi hukum terhadap pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara," tuturnya.

Kalau ada pendapat bahwa KPK di negara lain (negara yang relatif lebih maju) hanya berwenang di bidang pencegahan, menurut Didi lagi, pendapat itu perlu dikritisi secermat-cermatnya.

Menurut Didi, secara ekonomi dan politik, negara niscaya sudah lebih maju dibandingkan dengan Indonesia. Indeks Persepsi Korupsinya pun pasti jauh lebih tinggi ketimbang Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Budaya hukum di negara itupun tentu lebih bagus ketimbang Indonesia. Sistem ataupun praktek birokrasi dan pelayanan publik di negara itu tentu tidak seamburadul praktek birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia. Penegakan hukum (law enforcement) oleh intitusi ataupun penegak hukum di negara itu tentu juga sudah sedemikian efektif, paling tidak bila dibandingkan dengan Indonesia.

"Akhir kata, tidak ada alasan untuk perlemah KPK. Berharap revisi UU KPK sepenuhnya untuk memperkuat institusi KPK," ucapnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA