REVISI UU KPK

Negara Terancam Mundur ke Masa Gelap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 08 Maret 2012, 15:38 WIB
Negara Terancam Mundur ke Masa Gelap
ilustrasi
RMOL. Tidak ada alasan sedikit pun untuk memperlemah UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Didi Irawady Syamsuddin yakin Komisi III DPR tetap punya komitmen sama memperkuat KPK.

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat itu tegas bersikap KPK harus tetap diperkuat. KPK, menurutnya, merupakan manifestasi dari harapan sekaligus tuntutan reformasi tahun 1998 agar korupsi yang akut diberantas dengan cara-cara luar biasa.

"KPK yang dibentuk berdasarkan UU 30/2002 dilahirkan karena berbagai institusi penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi, misalnya, Kepolisian dan Kejaksaan, ternyata belum berfungsi secara efektif dalam melakukan aksi hukum pemberantasan korupsi," terangnya melalui pernyataan pers beberapa saat lalu (Kamis, 8/3).   

Tuntutan agar UU KPK direvisi sudah sepatutnya tidak menggembosi kewenangan KPK. Misalnya, ada suara agar KPK hanya berwenang melakukan penyidikan, tidak lagi masuk penuntutan. Kemudian, KPK diskenariokan untuk berwenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ataupun penghentian penuntutan.

"Padahal pada UU KPK sekarang ditegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3. Atau bisa pula KPK didesain hanya untuk aksi dan upaya pencegahan korupsi, tidak boleh lagi melakukan penindakan hukum," terangnya.

Menurut Ketua DPP Partai Demokrat bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum itu, jika tuntutan untuk menggembosi kewenangan KPK itu benar-benar dituangkan pada UU KPK mendatang, maka sejarah negara dan bangsa ini pun akan mundur kembali ke masa lalu saat krisis moneter pada tahun 1997/1998 dan hingga kini recovery terhadap dampak krisis tersebut masih belum kunjung rampung,.

"Kita akan mundur ke masa-masa gelap," ucapnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA