Advokat Nonaktif, Tapi Trimedya Panjaitan Akui Masih sebagai Ketua Asosiasi Pengacara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 08 Maret 2012, 14:24 WIB
Advokat Nonaktif, Tapi Trimedya Panjaitan Akui Masih sebagai Ketua Asosiasi Pengacara
Trimedya Panjaitan/ist
RMOL. Anggota Komisi III Trimedya Panjaitan mempertanyakan dasar pengaduan Kelompok Kerja Petisi 50 ihwal anggota DPR yang masih menjalankan profesi advokat ke Badan Kehormatan. Salah seorang yang diadukan adalah Trimedya sendiri.

"Apa dasanya? Saya tidak punya kantor dan tidak ada nama dan tanda tangan saya dalam kop apapun (sebagai advokat)," kata Trimedya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (8/3).

Meski begitu, Ketua DPP PDI Perjuangan ini siap dipanggil BK. Trimedya menjelaskan, sejak tahun 2003 dirinya adalah advokat nonaktif. Meski, masih menjabat sebagai Ketua Serikat Pengacara Indonesia, lembaga yang ia dirikan sejak tahun 1995.

"Kan belum Kongres. Ini kan profesi saya. Kalau tidak nyaleg lagi (pada Pemilu) 2014, saya kembali lagi ke profesi saya," paparnya.

Trimedya mendugu Petisi 50 melaporkannya karena mendapat informasi di bekas kantor pengacaranya, masih terdapat namanya. "Mungkin cuman omongan yang didengar (Petisi 50). Mestinya harus ditelusuri (betul atau tidak)," imbaunya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA