"Orang tidak bisa seenaknya mengacak-acak pengadilan, yang bisa mencegahnya adalah polisi, dan polisi jangan diam melihat aksi preman seperti itu," tegas ahli hukum yang tergabung dalam kantor pengacara Adnan Buyung Nasution itu kepada di Jakarta (Jumat, 2/2).
Pernyataan ini dikemukakannya menanggapi aksi memprihatinkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dimana sejumlah preman merusak dokumen kesepakatan perdamaian berupa daftar ganti rugi yang siap dibayarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk para pihak dalam kasus ganti rugi lahan Banjir Kanal Timur (BKT) dengan cara merobek-robek dokumen tersebut.
Wakil Ketua Panitera PN Jakarta Timur, Sutarno, menjelaskan insiden perusakan dokumen yang terjadi Kamis (1/2) kemarin, berlangsung sangat cepat, terjadi saat para pihak hendak memulai pertemuan di ruang panitera PN Jakarta Timur, tiba-tiba saja datang sekelompok orang yang mengambil dokumen dan langsung merobek-robeknya sambil mengeluarkan kata-kata kasar.
"Kami tidak menyangka sama sekali," keluh Sutarno.
Lebih jauh dia menjelaskan saat kejadian dua juru sita PN Jakarta Timur bermaksud menyelesaikan sengketa para pihak yang akan menerima uang ganti rugi tanah BKT. Namun saat kedua juru sita tersebut bermaksud melaksanakan tugas, keduanya dihadang sejumlah preman. Mereka memaksa juru sita menyerahkan dokumen putusan pengadilan dan merobek-robeknya.
Sutarno mengatakan, pengrusakan dokumen milik pengadilan yang merupakan dokumen negara adalah tindak kriminal. Karena itu dia berharap kepolisian segera menindaknya.
"Kedua juru sita yang menyaksikan terjadinya pengrusakan akan dijadikan saksi. Biar polisi yang menentukan bagaimana kelanjutan kasus ini," ujar Sutarno. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: