Partai berkuasa itu dinilai telah mengkhianati janjinya untuk menyejahterakan rakyat. Kuasa hukum KPD-Kesra, Petrus Selestinus, mengatakan, SBY harus membubarkan Partai Demokrat melalui mekanisme internal partai, sesuai dengan ketentuan UU Partai Politik dan Anggaran Dasar Partai Demokrat.
KPD-Kesra memberi tenggat waktu selambat-lambatnya tujuh hari untuk membubarkan Partai Demokrat. Jika dalam tempo tujuh hari sejak surat disampaikan pemerintah tidak mengambil tindakan apa pun, maka KPD-Kesra bersama sejumlah kader Partai Demokrat akan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan Partai Demokrat di seluruh Indonesia.
"Maraknya berbagai kasus korupsi besar yang melibatkan para kadernya, membuktikan Partai Demokrat selama ini dibangun dan dibesarkan dengan uang hasil korupsi," kata Petrus dalam keterangan persnya, Kamis petang (1/3).
Partai Demokrat juga telah gagal menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama didirikannya Parpol. Memang, para pendiri Demokrat pada awalnya punya satu tujuan yaitu menjadikan SBY sebagai Presiden.
"Guna mencegah semakin terpuruknya bangsa dan rakyat Indonesia, satu-satunya cara yang paling tepat adalah dengan membubarkan Partai Demokrat," tegas Petrus.
Tanggal 1 Maret ini diambil mengacu pada momentum Serangan Umum 1 Maret 1949 oleh pasukan Indonesia ke tentara Belanda. Serangan Umum ini berhasil membuka mata dunia, bahwa Indonesia benar-benar eksis setelah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
[ald]
BERITA TERKAIT: