Martin Hutabarat: KPK Harus Punya Penyidik Independen Minimal S2

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 27 Februari 2012, 16:11 WIB
Martin Hutabarat: KPK Harus Punya Penyidik Independen Minimal S2
ilustrasi
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lama mengeluh kekurangan tenaga penyidik, sementara kasus-kasus pencurian uang negara semakin bertumpuk.

"Berulangkali KPK meminta tambahan tenaga penyidiknya ke Polri, namun tidak bisa terpenuhi karena Polri pun memerlukan tenaga penyidik handal untuk menangani kasus-kasus korupsi yang diusut kepolisian," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (27/2).

Ketua Fraksi Gerindra di MPR itu juga mengungkapkan bahwa KPK sering merasakan adanya loyalitas ganda dari penyidik-penyidik KPK sekarang. Mereka lebih terikat dan patuh pada korps asalnya  daripada terhadap KPK. Dalam uji kelayakan November 2011, terungkap keinginan KPK untuk memiliki tenaga penyidik yang direkrut KPK sendiri demi mengisi kekurangan yang ada. Namun, pemikiran agar KPK memiliki tenaga penyidik independen selalu ditabukan karena KPK tidak direncanakan berdiri untuk jangka waktu lama.

"Saya melihat kondisi sekarang dimana korupsi makin meluas dan merajalela yang membuat orang makin gemas, akhirnya pikiran merekrut tenaga penyidik independen ini sudah tak terelakkan lagi," ujarnya.

Martin berharap, impian KPK itu tidak setengah-setengah bila terealisasi. Tenaga-tenaga penyidik independen sebaiknya sudah berpendidikan S2 (strata dua) dari berbagai profesi dan dilatih paling sedikit satu tahun untuk menjamin kualitasnya tidak jauh berbeda dengan penyidik Polri.

Dia berjanji, bila dalam rapat dengar pendapat dengan KPK yang hingga sekarang masih berjalan, niat KPK memiliki penyidik independen akan dipertanyakannya.

"Apabila KPK konsisten dengan usulan ini, Komisi III DPR pasti akan mendukungnya. lebih-lebih lagi karena Komisi III sudah mulai menggarap perubahan UU KPK yang baru, yang direncanakan selesai dibahas dan diundangkan sebelum akhir tahun," tandasnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA