"Berulangkali KPK meminta tambahan tenaga penyidiknya ke Polri, namun tidak bisa terpenuhi karena Polri pun memerlukan tenaga penyidik handal untuk menangani kasus-kasus korupsi yang diusut kepolisian," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada
Rakyat Merdeka Online, Senin (27/2).
Ketua Fraksi Gerindra di MPR itu juga mengungkapkan bahwa KPK sering merasakan adanya loyalitas ganda dari penyidik-penyidik KPK sekarang. Mereka lebih terikat dan patuh pada korps asalnya daripada terhadap KPK. Dalam uji kelayakan November 2011, terungkap keinginan KPK untuk memiliki tenaga penyidik yang direkrut KPK sendiri demi mengisi kekurangan yang ada. Namun, pemikiran agar KPK memiliki tenaga penyidik independen selalu ditabukan karena KPK tidak direncanakan berdiri untuk jangka waktu lama.
"Saya melihat kondisi sekarang dimana korupsi makin meluas dan merajalela yang membuat orang makin gemas, akhirnya pikiran merekrut tenaga penyidik independen ini sudah tak terelakkan lagi," ujarnya.
Martin berharap, impian KPK itu tidak setengah-setengah bila terealisasi. Tenaga-tenaga penyidik independen sebaiknya sudah berpendidikan S2 (strata dua) dari berbagai profesi dan dilatih paling sedikit satu tahun untuk menjamin kualitasnya tidak jauh berbeda dengan penyidik Polri.
Dia berjanji, bila dalam rapat dengar pendapat dengan KPK yang hingga sekarang masih berjalan, niat KPK memiliki penyidik independen akan dipertanyakannya.
"Apabila KPK konsisten dengan usulan ini, Komisi III DPR pasti akan mendukungnya. lebih-lebih lagi karena Komisi III sudah mulai menggarap perubahan UU KPK yang baru, yang direncanakan selesai dibahas dan diundangkan sebelum akhir tahun," tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: