Bagi Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Andre S Wijaya, hal itu sangat mengkhawatirkan. Dia mengngkapkan, sumber finansial para calon pejabat banyak sekali didapat dari pertambangan.
"Usaha pertambangan sudah menjadi mesin uang politik, kental warnanya tahun 2004 hingga sekarang," kata Andre di sela diskusi bertema "Premanisme Politik di Jagat Nasional" di Gedung DPD RI, Komplek Senayan, Jakarta, Jumat, (24/2).
Pada 2004 ada kebijakan pemerintah yang mengizinkan kawasan hutan lindung dibuka bagi pertambangan. Padahal UU Kehutanan melarang praktek pertambangan di hutan lindung. Kebijakan negara itu juga memfasilitasi percepatan pengerukan sumber daya alam.
"Tahun 2008 senada tahun 2004, kebijakan mengatur sewa kawasan hutan untuk pertambangan. Disini pemerintah fasilitasi laju ekspansi pengerukan SDA," lanjutnya.
Pemanfaatan sektor tambang untuk dana politik berkembang terus-menerus. Pada era 2004, banyak pimpinan daerah menggunakan arena izin usaha pertambangan (IUP) untuk dapatkan keuntungan modal. Ada 9662 IUP dan permainan pemberian izin tahun keluarnya selalu berdekatan dengan momentum pilkada.
[ald]
BERITA TERKAIT: