RMOL. Kendati para saksi yang dihadirkan jaksa di Pengadilan Tipikor mengaku tidak terlibat kasus suap Wisma Atlet, pimpinan KPK tidak gamang mengembangkan perkara yang telah membuat Mindo Rosalina Manullang menjadi terpidana ini.
Soalnya, menurut Wakil KeÂtua Komisi Pemberantasan KoÂrupsi Bambang Widjojanto, KPK mempercayai kesaksian Mindo Rosalina Manullang.
“KPK perÂcaya kepada saksiÂnya, yaitu Rosa,†ujar Bambang seÂusai jumpa pers bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengenai koorÂdiÂnasi KPK dan Kejagung di GeÂdung KPK, Jalan Rasuna Said, KuÂningan, Jakarta Selatan, kemarin.
Karena keyakinan itulah, lanjut Bambang, Komisi PembeÂranÂtaÂsan Korupsi mengembangkan kaÂsus tersebut antara lain berÂdaÂsarÂkan keterangan dan pengakuan Rosa. Tentu, perkara suap ini juga dikembangkan berdasarkan alat-alat bukti yang dikantongi KPK. “Dasarnya seperti itulah,†ujar pria yang gemar naik kereta untuk pergi bekerja ini.
Kepercayaan KPK kepada Rosa, lanjut Bambang, terlihat pada rumusan dakwaan untuk para terdakwa perkara suap WisÂma Atlet. Kesaksian Rosa selama ini, menurutnya, juga digunakan untuk merumuskan dakwaan terhadap Nazaruddin.
Dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad NaÂzarudÂdin, sejumlah saksi dihadirkan jakÂsa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana KoÂrupsi (Tipikor) Jakarta untuk memÂbuat terang pengusutan kasus ini.
Para saksi yang sudah dihaÂdirkan itu, antara lain bekas Wakil SekÂjen Partai Demokrat yang juga anggota Komisi X DPR AngeÂlina Sondakh alias Angie, anggota Komisi X dari PDIP I Wayan Koster, Ketua Komisi X dari Partai Demokrat Mahyudin dan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng. Para saksi tersebut mengaku tidak terlibat perkara korupsi ini.
Saat ditanya, apakah keteraÂngan para saksi di Pengadilan Tipikor itu tidak dipercaya KoÂmisi Pemberantasan Korupsi, Bambang tak menjawab secara tegas. Dia kembali menyatakan, pihaknya percaya kepada Rosa. “Yang bisa saya katakan adalah, kami percaya kepada Rosa. Itu saja,†ujarnya.
Menurutnya, kesaksian Angie, Mahyuddin, Rosa dan Andi berÂbeda satu sama lain. Yang paling mencolok adalah saat Angie membantah percakapan dengan Rosa melalui BlackBerry MesÂsenger (BBM). Keterangan Andi juga berbeda dengan Rosa soal uang Rp 20 miliar.
Kesaksian Rosa berbeda deÂngan kesaksian Angie, khususnya pada percakapan BBM terkait pembahasan proyek Wisma Atlet. Rosa menyebut ada uang yang diantarkan kepada Angie dan politisi PDIP Wayan Koster, naÂmun hal itu dibantah Angie.
Rosa juga menyebut ada uang yang mengalir ke adik Andi, Choel Mallarangeng sebesar Rp 10 milliar dari proyek HambÂaÂlang. Rosa juga menyebut ada uang Rp 150 juta ke tim peÂmeÂnangan Andi dalam kongres DeÂmokrat pada pertengahan 2010. Namun, Andi mengaku tidak pernah menerima duit dari PerÂmai Group saat kongres DemokÂrat. Dia juga membantah adiknya pernah menerima uang dari proyek Hambalang.
Sedangkan Mahyuddin lebih banyak menjawab lupa saat diÂcecar majelis hakim, jaksa dan kuasa hukum terdakwa. “Coba perÂhatikan jawaban Angie, jaÂwaban Mahyuddin, jawaban Andi. Itu berbeda satu sama lain, maka kemudian ada pertanyaan, siapa yang bicara benar atas jaÂwaban itu. Jawaban kami, saksi Rosa,†ujar Bambang.
REKA ULANG
Angelina Bantah Kesaksian Rosa
Mereka yang dihadirkan jaksa sebagai saksi bagi terdakwa kasus suap Wisma Atlet Nazaruddin, membantah kesaksian Mindo RoÂsalina Manullang. Yang memÂbantah itu antara lain anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh.
Angelina hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (15/2), sebagai saksi pada persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdawa M Nazaruddin.
Pada persidangan itu, Angelina dicecar tentang komunikasi via BlackBerry Messenger (BBM) deÂngan bekas anak buah NazaÂrudÂdin, Mindo Rosalina Manulang.
Ketua Majelis Hakim DarmaÂwaÂti Ningsih menanyakan transÂkrip pembicaraan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), yang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dilakukan Angelina dan Rosa. Pembicaraan yang ditranskrip itu mulai kurun waktu Maret 2010 hingga Februari 2011.
Namun Angie -sapaan AngeÂlina- membantah bahwa transkrip itu adalah pembicaraannya deÂngan Rosa. “Waktu itu saya beÂlum pakai BB,†kata Angie.
Dengan nada suara tenang, janda mendiang Adjie Massaid itu juga mengatakan, dirinya haÂnya menggunakan handphone NoÂkia. Majelis pun terus mengeÂjar Angie dengan pertanyaan lainÂnya. Sebab, Angie juga menanÂdatangani BAP.
Ia memang mengakui pernah disodori transkrip tersebut saat diperiksa KPK dan menanÂdaÂtaÂngan BAP. Bukankah Angie juga tanda tangan BAP? “Saya disoÂdori transkrip pembicaraan itu. Saya tidak mengenali pemÂbiÂcaÂraan itu,†kata anggota Komisi Olahraga DPR yang juga duduk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) itu.
Majelis juga sempat menanyaÂkan tentang permintaan uang unÂtuk membantu korban bencana alam di Merapi. Dari transkrip BBM, ada permintaan yang menurut JPU dari Angie ke Rosa. Isinya permintaan uang juga.
Bahkan dalam transkrip diseÂbut Angie meminta uang dikirim ke rekening stafnya yang berÂnama Lindina. Permintaan itu berÂbarengan dengan kunjungan Angie ke Merapi.
Di persidangan itu, Angie meÂngÂakui punya staf bernama LinÂdina. Ia juga mengaku pernah meÂngunjungi korban Merapi. “Itu daerah pemilihan saya,†katanya.
Namun, ia membantah komuÂniÂkasi via BB itu. “Maaf, Yang MuÂlia. Sekali lagi waktu itu saya belum pakai BB,†ucapnya menÂjawab pertanyaan anggota maÂjelis, Marsuddin Nainggolan.
Namun Angie tak menampik kenal Rosa melalui NaÂzaruddin. Menurut Angie, dirinya empat kali bertemu Rosa termasuk di DPR.
Bagaimana dengan transkrip yang menyebut istilah-istilah seÂperti “Apel Malangâ€, “Apel WahÂsingtonâ€? Angie menjawab, “Saya tidak mengenali pemÂbicaÂraan itu, Yang Mulia.â€
KPK Sudah Tahu Yang Bohong
Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi berÂpendapat, KPK sesungguhnya sudah mengetahui peran dan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi Wisma Atlet itu. Karenanya, KPK tingÂgal membuktikan saja dan hendaknya tidak tebang pilih dalam perkara ini.
“KPK sebenarnya sudah tahu di balik ini semua. Kuncinya meÂÂreka sudah pegang. Walau ada kesaksian yang simpang siur, berselancar dan berkelit, KPK pastinya sudah tahu siapa yang berÂbohong dan siapa yang berÂkata sebenarnya. Sekarang, KPK mau tidak membongkar semuaÂnya,†ujar Andi Rio, kemarin.
Menurut politisi Golkar ini, KPK telah diberi kewenangan dan sumber daya yang besar, karena itulah lembaga pembeÂrantasan korupsi tersebut harus bisa membuktikan dan segera menyeret semua yang terlibat dalam perkara tersebut.
“KPK ini lembaga superbody yang kita berikan kewenangan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Lalu, penyidik di KPK itu hebat-hebat, dengan kehadiran mereka, KPK tidak boleh tebang pilih, tidak boleh masuk angin,†ujarnya.
Dalam penanganan perkara korupsi apa pun di KPK, lanjut Andi Rio, semua berpulang keÂpada yang duduk sebagai pimÂpinan, penyidik maupun peÂnunÂtutnya. Sampai saat ini, dalam sejumlah penanganan perkara korupsi, KPK masih terkesan takut-takut dan gentar.
“Menurut saya keberanian mereka belum penuh. Saya kira KPK harus memiliki keyakinan yang teguh dan keberanian yang prima. Jika mereka bilang beÂraÂni mati untuk memberantas koÂrupsi, ya silakan buktikan. SiÂlakan teÂgakkan aturan dan huÂkum, jangan pandang bulu,†ujarnya.
KPK Curigai Keterangan Saksi
Sandi Ebenezer, Anggota Majelis PBHI
Anggota Majelis PerhimÂpuÂnan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sandi Ebenezer SitungÂkir menilai, pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang WidÂjojanto bahwa KPK percaya pada kesaksian Mindo Rosalina Manullang, merupakan hal yang wajar.
Sebab, menurutnya, KPK memiliki sejumlah bukti kasus suap Wisma Atlet yang lebih menÂdekati keterangan Rosa. SeÂhingga, keterangan Rosa diÂpakai sebagai alur dakwaan para terdakwa perkara ini.
“KPK bertugas untuk menÂcari fakta hukum atas kasus WisÂma Atlet. Jadi ada benarnya kaÂlau KPK lebih percaya keÂpada Rosa,†ujar Sandi, kemarin.
Kata Sandi, dalam persiÂdangan di Pengadilan Tipikor, keterangan sejumlah saksi penting kasus itu ternyata tidak maksimal. Sebab, keterangan para saksi cenderung mengaku tidak tahu.
Sandi pun mengeritik sikap hakim pengadilan Tipikor yang terkesan lemah dan tidak meÂngusut keterangan saksi dengan progresif. “Hakimnya dalam meÂmeriksa para saksi sangat leÂmah karena tidak memiliki peÂngalaman memeriksa kejahatan kerah putih. Sehingga para saksi bebas berbicara semaunya, dan bebas bicara apa saja di perÂsidangan,†kata Sandi.
Menurut dia, seorang saksi yang dihadirkan di muka persiÂdangan tidak boleh seenaknya berbicara dan asal-asalan memÂbeÂrikan keterangan. “Saksi tiÂdak memiliki hak untuk berÂbiÂcara apa saja, tetapi saksi berÂkeÂwajiban untuk menyamÂpaikan apa yang diketahuinya,†ujar Sandi.
Sikap KPK yang meÂnyaÂtakan lebih percaya kepada Rosa, lanÂjut Sandi, boleh jadi ada beÂnarÂnya. “Artinya, KPK cuÂriga terÂhadap keterangan para saksi. Mestinya, KPK meÂlakukan proÂses hukum deÂngan melaÂporÂkan mereka dengan dalil memberiÂkan keterangan palsu atau menghalang-halangi pemeÂrikÂsaan tindak pidana korupsi, seperti pada Pasal 21 dalam Undang-Undang TipiÂkor,†ujar dia. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: