Bambang Widjojanto Percaya Kepada Rosa

Para Saksi Bantah Terlibat Kasus Wisma Atlet

Jumat, 24 Februari 2012, 09:35 WIB
Bambang Widjojanto Percaya Kepada Rosa
Bambang Widjojanto

RMOL. Kendati para saksi yang dihadirkan jaksa di Pengadilan Tipikor mengaku tidak terlibat kasus suap Wisma Atlet, pimpinan KPK tidak gamang mengembangkan perkara yang telah membuat Mindo Rosalina Manullang menjadi terpidana ini.

Soalnya, menurut Wakil Ke­tua Komisi Pemberantasan Ko­rupsi Bambang Widjojanto, KPK mempercayai kesaksian Mindo Rosalina Manullang.

“KPK per­caya kepada saksi­nya, yaitu Rosa,” ujar Bambang se­usai jumpa pers bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengenai koor­di­nasi KPK dan Kejagung di Ge­dung KPK, Jalan Rasuna Said, Ku­ningan, Jakarta Selatan, kemarin.

Karena keyakinan itulah, lanjut Bambang, Komisi Pembe­ran­ta­san Korupsi mengembangkan ka­sus tersebut antara lain ber­da­sar­kan keterangan dan pengakuan Rosa. Tentu, perkara suap ini juga dikembangkan berdasarkan alat-alat bukti yang dikantongi KPK. “Dasarnya seperti itulah,” ujar pria yang gemar naik kereta untuk pergi bekerja ini.

Kepercayaan KPK kepada Rosa, lanjut Bambang, terlihat pada rumusan dakwaan untuk para terdakwa perkara suap Wis­ma Atlet. Kesaksian Rosa selama ini, menurutnya, juga digunakan untuk merumuskan dakwaan terhadap Nazaruddin.

Dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Na­zarud­din, sejumlah saksi dihadirkan jak­sa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor) Jakarta untuk mem­buat terang pengusutan kasus ini.

Para saksi yang sudah diha­dirkan itu, antara lain bekas Wakil Sek­jen Partai Demokrat yang juga anggota Komisi X DPR Ange­lina Sondakh alias Angie, anggota Komisi X dari PDIP I Wayan Koster, Ketua Komisi X dari Partai Demokrat Mahyudin dan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng. Para saksi tersebut mengaku tidak terlibat perkara korupsi ini.

Saat ditanya, apakah ketera­ngan para saksi di Pengadilan Tipikor itu tidak dipercaya Ko­misi Pemberantasan Korupsi, Bambang tak menjawab secara tegas. Dia kembali menyatakan, pihaknya percaya kepada Rosa. “Yang bisa saya katakan adalah, kami percaya kepada Rosa. Itu saja,” ujarnya.

Menurutnya, kesaksian Angie, Mahyuddin, Rosa dan Andi ber­beda satu sama lain. Yang paling mencolok adalah saat Angie membantah percakapan dengan Rosa melalui BlackBerry Mes­senger (BBM). Keterangan Andi juga berbeda dengan Rosa soal uang Rp 20 miliar.

Kesaksian Rosa berbeda de­ngan kesaksian Angie, khususnya pada percakapan BBM terkait pembahasan proyek Wisma Atlet. Rosa menyebut ada uang yang diantarkan kepada Angie dan politisi PDIP Wayan Koster, na­mun hal itu dibantah Angie.

Rosa juga menyebut ada uang yang mengalir ke adik Andi, Choel Mallarangeng sebesar Rp 10 milliar dari proyek Hamb­a­lang. Rosa juga menyebut ada uang Rp 150 juta ke tim pe­me­nangan Andi dalam kongres De­mokrat pada pertengahan 2010. Namun, Andi mengaku tidak pernah menerima duit dari Per­mai Group saat kongres Demok­rat. Dia juga membantah adiknya pernah menerima uang dari proyek Hambalang.

Sedangkan Mahyuddin lebih banyak menjawab lupa saat di­cecar majelis hakim, jaksa dan kuasa hukum terdakwa. “Coba per­hatikan jawaban Angie, ja­waban Mahyuddin, jawaban Andi. Itu berbeda satu sama lain, maka kemudian ada pertanyaan, siapa yang bicara benar atas ja­waban itu. Jawaban kami, saksi Rosa,” ujar Bambang.

REKA ULANG

Angelina Bantah Kesaksian Rosa

Mereka yang dihadirkan jaksa sebagai saksi bagi terdakwa kasus suap Wisma Atlet Nazaruddin, membantah kesaksian Mindo Ro­salina Manullang. Yang mem­bantah itu antara lain anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh.

Angelina hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (15/2), sebagai saksi pada persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdawa M Nazaruddin.

Pada persidangan itu, Angelina dicecar tentang komunikasi via BlackBerry Messenger (BBM) de­ngan bekas anak buah Naza­rud­din, Mindo Rosalina Manulang.

Ketua Majelis Hakim Darma­wa­ti Ningsih menanyakan trans­krip pembicaraan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), yang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dilakukan Angelina dan Rosa. Pembicaraan yang ditranskrip itu mulai kurun waktu Maret 2010 hingga Februari 2011.

Namun Angie -sapaan Ange­lina- membantah bahwa transkrip itu adalah pembicaraannya de­ngan Rosa. “Waktu itu saya be­lum pakai BB,” kata Angie.

Dengan nada suara tenang, janda mendiang Adjie Massaid itu juga mengatakan, dirinya ha­nya menggunakan handphone No­kia. Majelis pun terus menge­jar Angie dengan pertanyaan lain­nya. Sebab, Angie juga menan­datangani BAP.

Ia memang mengakui pernah disodori transkrip tersebut saat diperiksa KPK dan menan­da­ta­ngan BAP. Bukankah Angie juga tanda tangan BAP? “Saya diso­dori transkrip pembicaraan itu. Saya tidak mengenali pem­bi­ca­raan itu,” kata anggota Komisi Olahraga DPR yang juga duduk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) itu.

Majelis juga sempat menanya­kan tentang permintaan uang un­tuk membantu korban bencana alam di Merapi. Dari transkrip BBM, ada permintaan yang menurut JPU dari Angie ke Rosa. Isinya permintaan uang juga.

Bahkan dalam transkrip dise­but Angie meminta uang dikirim ke rekening stafnya yang ber­nama Lindina. Permintaan itu ber­barengan dengan kunjungan Angie ke Merapi.

Di persidangan itu, Angie me­ng­akui punya staf bernama Lin­dina. Ia juga mengaku pernah me­ngunjungi korban Merapi. “Itu daerah pemilihan saya,” katanya.

Namun, ia membantah komu­ni­kasi via BB itu. “Maaf, Yang Mu­lia. Sekali lagi waktu itu saya belum pakai BB,” ucapnya men­jawab pertanyaan anggota ma­jelis, Marsuddin Nainggolan.

Namun Angie tak menampik kenal Rosa melalui Na­zaruddin. Menurut Angie, dirinya empat kali bertemu Rosa termasuk di DPR.

Bagaimana dengan transkrip yang menyebut istilah-istilah se­perti “Apel Malang”, “Apel Wah­sington”? Angie menjawab, “Saya tidak mengenali pem­bica­raan itu, Yang Mulia.”

KPK Sudah Tahu Yang Bohong

Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi ber­pendapat, KPK sesungguhnya sudah mengetahui peran dan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi Wisma Atlet itu. Karenanya, KPK ting­gal membuktikan saja dan hendaknya tidak tebang pilih dalam perkara ini.

“KPK sebenarnya sudah tahu di balik ini semua. Kuncinya me­­reka sudah pegang. Walau ada kesaksian yang simpang siur, berselancar dan berkelit, KPK pastinya sudah tahu siapa yang ber­bohong dan siapa yang ber­kata sebenarnya. Sekarang, KPK mau tidak membongkar semua­nya,” ujar Andi Rio, kemarin.

Menurut politisi Golkar ini, KPK telah diberi kewenangan dan sumber daya yang besar, karena itulah lembaga pembe­rantasan korupsi tersebut harus bisa membuktikan dan segera menyeret semua yang terlibat dalam perkara tersebut.

“KPK ini lembaga superbody yang kita berikan kewenangan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Lalu, penyidik di KPK itu hebat-hebat, dengan kehadiran mereka, KPK tidak boleh tebang pilih, tidak boleh masuk angin,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara korupsi apa pun di KPK, lanjut Andi Rio, semua berpulang ke­pada yang duduk sebagai pim­pinan, penyidik maupun pe­nun­tutnya. Sampai saat ini, dalam sejumlah penanganan perkara korupsi, KPK masih terkesan takut-takut dan gentar.

“Menurut saya keberanian mereka belum penuh. Saya kira KPK harus memiliki keyakinan yang teguh dan keberanian yang prima. Jika mereka bilang be­ra­ni mati untuk memberantas ko­rupsi, ya silakan buktikan. Si­lakan te­gakkan aturan dan hu­kum, jangan pandang bulu,” ujarnya.

KPK Curigai Keterangan Saksi

Sandi Ebenezer, Anggota Majelis PBHI

Anggota Majelis Perhim­pu­nan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sandi Ebenezer Situng­kir menilai, pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Wid­jojanto bahwa KPK percaya pada kesaksian Mindo Rosalina Manullang, merupakan hal yang wajar.

Sebab, menurutnya, KPK memiliki sejumlah bukti kasus suap Wisma Atlet yang lebih men­dekati keterangan Rosa. Se­hingga, keterangan Rosa di­pakai sebagai alur dakwaan para terdakwa perkara ini.

“KPK bertugas untuk men­cari fakta hukum atas kasus Wis­ma Atlet. Jadi ada benarnya ka­lau KPK lebih percaya ke­pada Rosa,” ujar Sandi, kemarin.

Kata Sandi, dalam persi­dangan di Pengadilan Tipikor, keterangan sejumlah saksi penting kasus itu ternyata tidak maksimal. Sebab, keterangan para saksi cenderung mengaku tidak tahu.

Sandi pun mengeritik sikap hakim pengadilan Tipikor yang terkesan lemah dan tidak me­ngusut keterangan saksi dengan progresif. “Hakimnya dalam me­meriksa para saksi sangat le­mah karena tidak memiliki pe­ngalaman memeriksa kejahatan kerah putih. Sehingga para saksi bebas berbicara semaunya, dan bebas bicara apa saja di per­sidangan,” kata Sandi.

Menurut dia, seorang saksi yang dihadirkan di muka persi­dangan tidak boleh seenaknya berbicara dan asal-asalan mem­be­rikan keterangan. “Saksi ti­dak memiliki hak untuk ber­bi­cara apa saja, tetapi saksi ber­ke­wajiban untuk menyam­paikan apa yang diketahuinya,” ujar Sandi.

Sikap KPK yang me­nya­takan lebih percaya kepada Rosa, lan­jut Sandi, boleh jadi ada be­nar­nya. “Artinya, KPK cu­riga ter­hadap keterangan para saksi. Mestinya, KPK me­lakukan pro­ses hukum de­ngan mela­por­kan mereka dengan dalil memberi­kan keterangan palsu atau menghalang-halangi peme­rik­saan tindak pidana korupsi, seperti pada Pasal 21 dalam Undang-Undang Tipi­kor,” ujar dia. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA