RMOL. Perseteruan terdakwa dan tersangka kasus suap Wisma Atlet bermuara di kepolisian. Setelah menerima laporan mengenai dugaan keterangan palsu Angelina Sondakh alias Angie, polisi bakal memeriksa pelapor M Nazaruddin. Selanjutnya, giliran Angie yang diperiksa.
Penjelasan seputar rencana peÂÂmeriksaan ini dikemukakan KeÂpala Bidang Humas Polda MetÂro Jaya Kombes Rikwanto, keÂmaÂrin. Menurutnya, penangaÂnan perÂkara dugaan memberi keÂsaksian palsu atau bohong di perÂsiÂdangan dilakukan secara bertahap.
Tahapan penanganannya, perÂtama akan masuk pada pemeÂrikÂsaÂan tim kuasa hukum pelapor, Elza Syarief cs. Pemeriksaan diÂtujukan untuk melengkapi berkas perkara. Pada pemeriksaan terÂseÂbut, kepolisian akan memberi peÂnilaian, apakah kesaksian pelapor dan bukti-bukti yang dilampirkan daÂlam laporannya bisa ditindÂakÂlanjuti atau tidak.
Dengan kata lain, apakah buÂkÂti-bukti dan keterangan pelapor dapat dianggap memenuhi unsur adanya tindak pidana. Jika kateÂgori memenuhi unsur pidana terÂpenuhi, kepolisian akan meÂlaÂnÂjutkan pemeriksaan pada saksi-saksi lain.
Keterangan pelapor, bukti-bukÂti berupa lima lembar foto serta kesaksian para saksi itu nantinya menjadi modal buat kepolisian unÂtuk memanggil Angie. Akan teÂtapi, Rikwanto belum bisa menÂjawab, kapan pelapor, saksi-saksi dan pihak terlapor diperiksa.
Menurut dia, jadwal pemeÂrikÂsaan pelapor, saksi-saksi dan terÂlapor ada di tangan penyidik PolÂda. Dia memastikan, setelah meÂnerima laporan tim kuasa hukum Nazaruddin, kepolisian kini memeriksa dokumen berupa foto yang dilampirkan sebagai barang bukti.
Analisis seputar keaslian foto, tambah Rikwanto, dibutuhkan untuk memastikan posisi kasus ini. Usaha mengidentifikasi foto, katanya lagi, dilakukan dengan memintai keterangan ahli dan meÂnguji foto di Laboratorium FoÂrensik (Labfor) Polri.
Dalam foto itu, Angie antara lain diduga memegang BlackÂBerry. Dalam foto lainnya, Angie duduk di belakang sebuah meja yang diduga ada BlackBerry-nya.
Lebih jauh Rikwanto meÂnyaÂtakÂan, pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor tidak bisa dilakukan kepolisian begitu saja. Ada aturan yang membatasi penyidik DitÂresÂkriÂmum Polda Metro dalam meÂnangani kasus ini. Namun deÂmiÂkian, katanya, koordinasi dengan pihak-pihak terkait dilaksanakan kepolisian secara profesional.
Kepala Biro Humas Komisi PemÂberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo yang diÂkonÂfirmasi mengenai izin kepolisian memeriksa Nazaruddin maupun Angie, mengatakan bahwa KPK tidak punya kewenangan memÂberi izin pemeriksaan terhadap keduanya. Soalnya, Nazaruddin suÂdah berstatus terdakwa. ArtiÂnya, pihak yang berkompeten memberikan izin adalah hakim PeÂngadilan Tipikor, Jakarta.
Sedangkan untuk Angie, KoÂmisi Pemberantasan Korupsi juga tiÂdak berkompeten memÂberikan izin pemeriksaan bagi keÂpolisian. Soalnya, Angie yang berÂstatus terÂsangka, tidak menÂjadi tahanan KPK.
Elza Syarif minta kepolisian cepat merespon laporan tersebut. Pasalnya, memberi keterangan palsu melanggar sumpah di peÂngadilan. Jika hal tersebut diÂbiarÂkan, kemungkinan akan memÂpengaruhi persidangan. “Nanti seÂmua orang bisa memberi keÂsakÂsian palsu di pengadilan. Ini membahayakan,†tegasnya.
Dia meyakini, keterangan Angie yang menyatakan belum punya BlackBerry pada 2009, tiÂdak beÂnar. Dia menyangsikan keÂteÂraÂngan Angie yang mengatakan, baru memiliki BlackBerry akhir 2010. Elza juga menyayangkan, keÂnapa Angie mengingkari adaÂnya transkrip komunikasi BlackÂBerry Messenger (BBM) dengan beberapa pihak yang diduga terkait kasus ini.
Menurutnya, Angie secara seÂngaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk menutupi peÂran dan keterlibatan ketua beÂsar dan bos besar dalam kasus suap Wisma Atlet. “Itu dusta beÂsar yang harus segera diungkap,†tegasnya.
Beberapa kali dikonfirmasi warÂtawan seputar kesiapan menÂjalani pemeriksaan di kepolisian, Angie yang belakangan dekat dengan perwira polisi bernama Brotoseno itu, tidak menjawab telepon.
REKA ULANG
Nazar Tunjukin Foto BlackBerry 2009
Pada persidangan di PeÂngaÂdilan Tipikor, Jakarta, pekan lalu, Angelina Sondakh mengaku tiÂdak pernah bercakap-cakap deÂngan Rosa melalui BlackBerry MesÂsenger (BBM). Politisi Partai Demokrat berpanggilan Angie itu, mengaku baru punya dan menggunakan BlackBerry pada akhir 2010.
Akan tetapi, tim kuasa hukum NaÂzaruddin di persidangan meÂnunjukkan foto yang isinya diÂduga Angie memegang BlackÂBerry pada 2009. Atas dasar itulah mereka mengadukan Angie ke Markas Polda Metro Jaya.
Anggota tim kuasa hukum M NaÂzaruddin, Fariz Donggi meÂnyaÂtakan, dengan foto-foto yang ia sebut sebagai bukti itu, pihakÂnya melaporkan Angelina atas keÂsaksian palsu di persidangan. LaÂporan itu terkait dugaan peÂlangÂgaran Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Fariz menambahkan, pada tahun 2009, BlackBerry tipe Bold 9000 sudah masuk Indonesia. Menurut dia, Angelina pada wakÂtu itu diduga menggunakan BlackÂBerry model tersebut.
Sebelumnya, ancaman akan meÂlaporkan Angelina ke kepoÂlisian disampaikan Elza Syarief. Saat tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, Angelina SonÂdakh bersaksi untuk terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan TipiÂkor, tim kuasa hukum Nazaruddin menilai Angelina memberikan kesaksian palsu.
“Mohon dicatat, tim akan meÂlaporkan saksi ke Polda Metro Jaya karena sumpah palsu,†ujar salah satu kuasa hukum NaÂzaÂruddin ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/2).
Angelina hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, sebagai saksi pada persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdawa M Nazaruddin. Pada persidangan itu, Angelina dicecar tentang koÂmunikasi via BlackBerry MesÂsenger (BBM) dengan bekas anak buah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang.
Ketua Majelis Hakim DarmaÂwati Ningsih menanyakan transÂkrip pembicaraan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), yang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dilakukan Angelina dan Rosa.
Pembicaraan yang ditranskrip itu mulai kurun waktu Maret 2010 hingga Februari 2011. NaÂmun, Angie membantah bahwa transkrip itu adalah pemÂbiÂcaÂraanÂnya dengan Rosa. “WakÂtu itu saya belum pakai BB,†kata Angie.
Janda mendiang Adjie MasÂsaid itu juga mengatakan, dirinya haÂnya menggunakan handphone Nokia. Majelis pun terus meÂngejar Angie dengan pertanyaan lainnya.
Bagaimana dengan istilah, apel Malang, apel Washington, ketua besar dan bos besar yang juga ada dalam transkrip pembicaraan BBM versi Rosa? “Saya tidak meÂngenali pembicaraan itu, Yang Mulia,†jawab Angie.
Namun, anggota Komisi OlahÂraga yang juga duduk sebagai anggota Badan Anggaran DPR ini tak menampik bahwa dirinya kenal Rosa melalui Nazaruddin. Menurut Angie, dia empat kali bertemu Rosa termasuk di DPR.
Tuntaskan Saja Di Pengadilan
Hendardi, Direktur Setara Institut
Direktur Setara Institut Hendardi menilai, laporan kubu terdakwa Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, merupakan bagian kecil dari rangkaian proses huÂkum kasus suap Wisma Atlet.
Yang paling prinsip dalam kaÂsus ini, menurut Hendardi, adaÂlah bagaimana majelis haÂkim, jaksa penuntut umum dan pengacara mengambil peran mengungkap dugaan keboÂhoÂngan itu dalam persidangan yang tengah berjalan.
“Kalau soal laporan ke keÂpolisian, itu sebenarnya bagian lain dari penanganan kasus ini,†ucap bekas Direktur PerhimÂpuÂnan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini, kemarin.
Semestinya, saran Hendardi, pengacara Nazaruddin yang merasa yakin ada kebohongan, berkoordinasi dengan jaksa peÂnuntut umum dan majelis hakim kasus suap Wisma Atlet.
Menurutnya, pengacara, jakÂsa dan hakim hendaknya meÂmakÂsimalkan proses persiÂdaÂngan. Tujuannya agar dugaan keÂÂbohongan itu terungkap di perÂÂÂsidangan. Jika itu bisa dilaÂkuÂÂÂkan, maka sidang kasus ini akan dinilai masyarakat sangat baik dan elegan. “Harusnya itu dulu yang diupayakan. Bukan meÂlapor ke polisi,†ujarnya.
Meski laporan ke kepolisian bisa dilakukan, toh dia ragu keÂpolisian bisa cepat meninÂdakÂlanÂjuti perkara ini. Alasannya, kompetensi polisi membongkar dugaan kebohongan masih terÂbatas. Sejauh ini, katanya, keÂpoÂlisian mengandalkan alat lie detector yang kemungkinan teÂlah dipakai KPK saat meÂmeÂriksa Angelina Sondakh dan terÂsangka lain dalam kasus ini.
Selain itu, menurut Hendardi, rangkaian pemeriksaan di kepoÂlisian akan memakan waktu yang sangat panjang. Bisa-bisa, setelah majelis hakim menÂjaÂtuhÂkan vonis untuk Nazaruddin, substansi perkara keterangan paÂlsu yang ditangani kepolisian beÂlum selesai digarap.
Rakyat Sudah Sangat Muak
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago meminta PolÂda Metro Jaya segera mengusut perÂkara keterangan palsu yang diÂlaporkan Nazaruddin Cs, deÂngan terlapor Angelina SonÂdakh. “Tapi, saya sama sekali tiÂdak berpihak kepada salah satu kubu,†kata anggota DPR dari Fraksi PAN ini, kemarin.
Taslim hanya menginginkan agar semua misteri kasus terÂsebut terungkap dengan jelas. “Jangan ada yang ditutup-tuÂtuÂpi. Tindak semua sesuai hukum yang ada,†ujar politisi asal SuÂmatera Barat ini.
Dia menyatakan, pelapor dan terlapor berasal dari kelompok elit. Paling tidak, menurutnya, mempunyai pandangan hukum yang baik. Lantaran itu, Taslim berpendapat bahwa hukuman untuk orang-orang yang meÂngerti hukum pantas diperberat, jika memang terbukti meÂlanggar hukum.
Saran itu, menurutnya, terkait dengan upaya DPR membenahi citranya yang terpuruk. Selain itu, Taslim mengingatkan agar manuver kebohongan tidak diÂlestarikan kelompok yang meÂngerti hukum, apalagi koleÂgaÂnya sesama anggota DPR.
Apalagi, lanjutnya, saat ini rakÂyat sangat muak dengan berÂbagai kebohongan. Untuk itu, dia meminta semua pihak meÂngeÂdepankan kejujuran. SoalÂnya, jika tabiat kebohoÂngan itu terÂpelihara, bukan tiÂdak mungÂkin ketidakÂperÂcayaan rakyat terÂhadap pimpinÂan neÂgaÂra maupun politisi akan memÂbesar. Hal ini mau tak mau, menjadi ancaman bagi kelangÂsungan hidup bernegara.
Dia pun mendukung kepoÂliÂsian untuk memanfaatkan moÂmentum laporan Nazaruddin. “Ini kesempatan bagi kepolisian untuk menunjukkan komitmen menegakkan hukum. Jangan sampai takut mengambil langÂkah hukum,†tandasnya.
Sebab, lanjut Taslim, jika bÂeÂraÂni menyingkap kasus ini, berÂarti kepolisian telah memÂbeÂriÂkan peringatan tegas kepada siÂapa pun yang akan memberikan keÂsaksian palsu di persidangan. SeÂhingga, dia berharap, hukum beÂnar-benar bisa ditegakkan. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: