Wilayah geografis Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke yang terdiri dari 33 provinsi. Dan dari 230 juta penduduk Indonesia mengambil peran berbeda-beda, ada yang duduk di pemerintahan dan ada yang di organisasi kemasyarakatan.
Tapi, meski berbeda peran dan posisi, tetap harus mempunyai satu tujuan atau terminal yang sama, yaitu menjadikan Indonesia sebagai mana yang telah dicita-citakan pendiri bangsa, berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
"Makanya merupakan keniscayaan baik Ormas, yang kita sebut sebagai civil society maupun pemerintah yang kita sebut goverment atau state, berlandaskan UUD 1945 dan tentu saja Pancasila," jelas anggota Pansus RUU Ormas Achmad Rubaie kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 23/2).
Politikus PAN ini mengakui saat ini masih terdapat ormas yang berasaskan selain Pancasila. Lewat RUU Ormas, yang saat ini sedang digodok, akan diatur semua Ormas harus memiliki visi dan oreantasi yang sama. Makanya menjadi kewajiban pihaknya untuk meyakinkan agar semua Ormas menggunakan Pancasila sebagai asas organisasi.
"Bisa saja ada masih pandangan begitu. Masih berprinsip khilafah misalnya. Kita yakinkan mereka, karena ini NKRI. Boleh mempelajari khilafah. Tapi kalau sikap politik, sudah final dasarnya UUD 1945 dan Pancasila," ungkap Rubiae.
Bagaimana kalau ada Ormas yang tidak mau menggunakan Pancasila sebagai asas organisasi?
Kami berkeyakinan semua ormas itu memiliki pandangan yang sama. Kalau tidak (mau), sama saja (Ormas itu) mempersoalkan proklamasi 17 Agustus 1945," ungkapnya yang saat dihubungi sedang berada di Bandara Soekarno Hatta hendak menuju Jawa Timur melakukan kunjungan kerja.
Sebelumnya, Ketua Pansus Ormas Abdul Malik Haramin juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, semua Ormas harus berasaskan Pancasila.
"Prinsipnya tetap Pancasila. Kalau ada Ormas yang menolak Pancasila, pemerintah harus mendindak. Ya sudah jangan hidup di sini. Tidak boleh mengambil asas di luar kesepakatan dalam undang-undang," tegasnya kemarin. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: